Halaman


Kategori

RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN (TKD) TANAH KAS DESA

SuaraSintang.com-Sintang: Rapat koordinasi penyelesaian TKD tanah kas desa yang bertempat di balai praja kantor bupati sintang dan di pimpin oleh Wakil bupati Drs Akiman mm. dalam rapat tersebut turut hadir kepala dinas pertanian dan perkebunan kabupaten sintang Ir Veronika Ancili M. Si., Kepala dinas kesbangpol kabupaten sintang Drs.Budiharto.(selasa,03/10/2017).
Askiman mengatakan di depan para peserta rapat dalam pengelolaan tanah kas desa harus transparan dan harus terbuka terhadap pihak desa maupun masyarakat setempat sehingga tidak muncul permasalah yang selama ini antara pihak desa dengan pihak perusahaan kelapa sawit. Dengan adanya team (TP3K) team pembina pembangunan perkebunan yang merujuk kepada peraturan bupati (PERBUP) nomor 39 tahun 2015 tentang pedoman pembangunan kebun/tanah kas desa oleh perusahaan perkebunan wilayah kabupaten sintang. Aturan ini bertujuan memberikan arah dan kebijakan serta kepastian hukum terhadap pembangunan kebun/tanah kas desa, juga memberikan pedoman kepada perusahaan perkebunan dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan yang ada di desa. Adapun tujuan yang harus dicapai desa dalam memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan oleh karena itu segala kekayaan yang di miliki desa, termasuk tanah kas desa yang harus di kelola secara optimal.”terangnya.
Askiman mengatakan dalam pengelolaan tanah kas desa dari semua unsur yang ada baik itu camat dan perangkat desa harus melakukan koordinasi dengan pihak perusahan atau investor dan harus di buat payung hukum sesuai dengan peraturan desa yang ada juga tidak kalah penting lagi pihak desa harus membuat MOU dengan pihak perusahaan atau investor tentang berita acara penyerahan lahan untuk di kelola dengan baik, dalam pengelolaan tanah kas desa sudah tercantum dalam pembuatan amdal perjanjian pihak perusahaan harus membantu pembuatan lahan untuk kas desa sebesar 6 hektar. Askiman juga mengigatkan dalam pembuatan amdal jangan sampai sembunyi-sembunyi dan perlu transparan sehingga jelas dalam  pembagian pekerjaan lahan maupun tanah kas desa.”ujarnya.
Askiman menggigatkan kepada para peserta rapat terutama kepada seluruh kepala desa agar dapat memahami dengan benar peraturan bupati nomor 39 tahun 2015 ini. pahami aturan ini dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengembangkan kapasitas bertindak secara optimal, kepada pihak investor terutama di bidang perkebunan saya juga berpesan agar ikut menyukseskan kegiatan pembanguan kebun tanah kas desa sesuai ketentuan ketentuan yang telah di atur dalam peraturan bupati ini. mari kita  bangun sinergi sehingga kebun tanah kas desa dapat membawa manfaat untuk kita semua.”tuturnya.(hmsBupStg/editor:mardiansyah)

Previous
« Prev Post