SuaraSintang.com-Sintang: Rapat koordinasi
penyelesaian TKD tanah kas desa yang
bertempat di balai praja kantor bupati sintang dan
di pimpin oleh Wakil bupati Drs Akiman
mm. dalam rapat tersebut turut
hadir kepala dinas pertanian dan perkebunan kabupaten sintang Ir Veronika
Ancili M. Si.,
Kepala dinas kesbangpol kabupaten sintang Drs.Budiharto.(selasa,03/10/2017).
Askiman mengatakan di depan para peserta
rapat dalam pengelolaan tanah kas desa harus transparan dan harus terbuka
terhadap pihak desa maupun masyarakat setempat sehingga tidak muncul permasalah
yang selama ini antara pihak desa dengan pihak perusahaan kelapa sawit. Dengan
adanya team (TP3K) team pembina pembangunan perkebunan yang merujuk kepada
peraturan bupati (PERBUP)
nomor 39 tahun 2015 tentang pedoman pembangunan kebun/tanah kas desa oleh
perusahaan perkebunan wilayah kabupaten sintang. Aturan ini bertujuan
memberikan arah dan kebijakan serta kepastian hukum terhadap pembangunan kebun/tanah
kas desa, juga
memberikan pedoman kepada perusahaan perkebunan dalam melakukan kegiatan usaha
perkebunan yang ada di desa. Adapun tujuan yang harus dicapai desa
dalam memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan oleh
karena itu segala kekayaan yang di miliki desa, termasuk tanah kas desa
yang harus di kelola secara optimal.”terangnya.
Askiman mengatakan dalam pengelolaan
tanah kas desa dari semua unsur yang ada baik itu camat dan perangkat desa
harus melakukan koordinasi dengan pihak perusahan atau investor dan harus di
buat payung hukum sesuai dengan peraturan desa yang ada juga tidak kalah
penting lagi pihak desa harus membuat MOU dengan pihak perusahaan atau investor
tentang berita acara penyerahan lahan untuk di kelola dengan baik, dalam pengelolaan
tanah kas desa sudah tercantum dalam pembuatan amdal perjanjian pihak
perusahaan harus membantu pembuatan lahan untuk kas desa sebesar 6 hektar. Askiman juga
mengigatkan dalam pembuatan amdal jangan sampai sembunyi-sembunyi dan perlu
transparan sehingga jelas dalam
pembagian pekerjaan lahan maupun tanah kas desa.”ujarnya.
Askiman menggigatkan kepada para peserta rapat
terutama kepada seluruh kepala desa agar dapat memahami dengan benar peraturan
bupati nomor 39 tahun 2015 ini. pahami aturan ini dalam melaksanakan tugas di
lapangan dengan mengembangkan kapasitas bertindak secara optimal, kepada pihak investor terutama di bidang
perkebunan saya juga berpesan agar ikut menyukseskan kegiatan pembanguan kebun
tanah kas desa sesuai ketentuan ketentuan yang telah di atur dalam peraturan
bupati ini. mari kita bangun sinergi sehingga kebun tanah kas desa dapat membawa manfaat untuk kita semua.”tuturnya.(hmsBupStg/editor:mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »