Kategori

Prabowo Subianto Semangat Tangani Kaum Marginal dan Terpinggirkan

Posted by On Minggu, April 28, 2024


JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah kepemimpinan pemerintahan yang baru.


Dalam Dialog Nasional dengan tema 'Optimisme Kaum Termarjinalkan dan Terpinggirkan Bersama Pemerintahan yang Baru' yang digelar di Gedung Dewan Pers Jakarta, Sabtu (27/4/2024), Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, menekankan pentingnya memperhatikan kelompok masyarakat yang terpinggirkan.

Handojo mengungkapkan, meskipun Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka baru akan resmi memimpin pemerintahan pada 20 Oktober mendatang, harapan besar telah terpancar dari jutaan rakyat Indonesia, khususnya kaum marginal.
"Kita perlu memberikan perhatian lebih terhadap mereka yang hidup dalam keterbatasan, seperti pengemis, pemulung, buruh, petani, dan orang-orang dengan penghasilan yang minim," ujar Handojo dalam acara yang diselenggatakan Vox Point bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat. 

Ketua Umum SMSI Firdaus mendapat kesempatan pertama menyampaikan pidatonya. Ia menyambut tema yang diusung dalam dialog nasional itu. “Kami siap bekerja sama untuk kegiatan-kegiatan berikutnya,” tutur Firdaus yang disambut tepuk tangan meriah hadirin. 

Handojo selanjutnya mengingatkan data dari Badan Pusat Statistik pada Juli 2023 mencatat bahwa persentase penduduk miskin mencapai 9,36 persen, setara dengan 25,90 juta orang pada Maret 2023.

"Sangat mungkin bahwa sebagian besar dari mereka adalah kaum marginal dan terpinggirkan, yang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah," tambahnya.
Ia juga menyoroti isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dianggapnya sebagai kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan tegas. 

Handojo menekankan perlunya penanganan yang lebih profesional atas masalah ini oleh pemerintahan yang baru.

"Dengan menangani masalah ini secara serius, kita dapat berharap untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Prabowo Subianto Bersemangat 

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusomo yang menjadi pembicara kunci pada sesi sambutan berikutnya menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto sangat bersemangat menjalankan program pro-rakyat marginal.
Hashim menunjuk contoh program makan siang dan susu gratis akan langsung dilaksanakan begitu pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan. Bahkan, kata dia, program tersebut sedianya akan langsung dilaksanakan Prabowo saat ditetapkan menang Pilpres 2024.

"Prabowo ini agak gatel. Karena dia mau mulai hari pertama dia menjabat program makan gratis dan susu gratis untuk semua anak-anak dan ibu hamil sudah dilaksanakan," kata Hashim.
Ia menyadari program makan dan susu gratis ini banyak mendapat ejekan dan hinaan dari kalangan masyarakat. Padahal, sebutnya, program itu sudah dicanangkan Prabowo sejak 17 tahun lalu.
"Dia diejek, dia dihina (program) makanan gratis, uangnya dari mana. Ini program dia yang sudah dia rencanakan 17 tahun yang lalu, sebelum ada (Partai) Gerindra," ujar adik dari Prabowo itu.

Hashim mengungkapkan, pernah dipanggil Prabowo untuk membahas masalah stunting di Indonesia pada tahun 2006. Saat itu, Prabowo prihatin karena 30 persen anak-anak di Indonesia mengalami stunting atau kekurangan gizi.
Untuk itu, Prabowo mencanangkan program makan siang serta susu gratis baik bagi anak-anak maupun ibu-ibu hamil. Hashim menyebut Prabowo meyakini Indonesia tidak akan bisa menjadi negara maju dan sejahtera apabila anak-anaknya mengalami kecacatan.
"Maka dia punya program tambahan gizi bagi anak-anak dan susu, makanya namanya dulu revolusi putih. Prabowo sudah bermimpi dan setiap saya bertemu dia bicara makanan gratis, bicara gizi," tutur Hashim.
Ia mengutip data statistik resmi yang dikeluarkan Menko Ekonomi dan Menko PMK tahun lalu bahwa setiap harinya 18 juta anak di Indonesia masuk sekolah dalam keadaan lapar. 

“Angka 18 juta itu lebih dari jumlah penduduk negara Belanda. Optimisme saya rasakan karena program ini dicita-citakan Prabowo sejak 17 tahun lalu. Kaum marginal bersemangat karena sejak 2006 bisa mewujudkan mimpi keluar dari stunting dan kurang gizi," katanya.
Hashim menyampaikan, program makan gratis untuk anak-anak dan ibu hamil dapat membuka 1,8 juta lapangan kerja baru. Nantinya, kata dia, yang diperbolehkan terlibat dalam program ini hanyalah UMKM agar dapat merangsang ekonomi kerakyatan.
"Kita perkirakan lapangan kerja baru 1,8 juta. Ini adalah ibu-ibu yang masak di desa, sekolah-sekolah, merangsang peternak ayam, pengusaha menengah dan kecil dan supplier telur karena kita butuh 83 juta butir telur setiap hari," kata Hashim.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Romo Chrisanctus Paschalis Satumus, Yulistiar Rangga Wijaya, dan Yudas Sabaggalet, serta melibatkan perwakilan dari DPR RI seperti Melki Laka Lena dan Djohar Arifin Husin sebagai penanggap.
Diharapkan hasil dari Dialog Nasional ini akan menjadi panduan yang berharga bagi pemerintahan yang baru dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kaum marginal dan terpinggirkan di Indonesia. (*)

Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia

Posted by On Minggu, April 28, 2024



JAKARTA-Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Sujono Djojohadikusumo berharap agar SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) bisa menjaga Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Apalagi mengingat fungsi wartawan yang salah satunya menjadi pengawal budaya Indonesia. 

“Saya mohon dari SMSI tolong membina anggotanya agar bahasa dijaga sebaik-baiknya,” ujar Hashim saat memberikan sambutan pada acara Dialog Nasional yang bertemakan “Optimisme Kaum Termarjinalkan dan Terpinggirkan Bersama Pemerintah yang Baru” di aula Dewan Pers, Sabtu (26/04). 

Menurut Hashim, media terutama insan pers merupakan pengawal kelestarian Budaya Indonesia. “Wartawan Indonesia adalah custodian, pengawal dari budaya Indonesia termasuk bahasa Indonesia dan itu tanggung jawab, ada hak dan kewajiban berbahasa masing-masing,” ujarnya. 

Hashim mengungkapkan tugas pers dalam menjaga Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional tidaklah ringan. Apalagi, adanya ancaman degradasi bahasa. “Bagaimna kita bisa  memelihara bahasa nasional Indonesia, dengan murni, baku, dengan tata bahasa yang begitu bagus. Dan bagaimana kita bisa mencegah degradasi bahasa. Saya sudah ke 45 negara, saya melihat pentingnya bahasa pemersatu bangsa,” katanya, 

Bahasa Indonesia, kata Hashim, merupakan salah satu aset bangsa yang luar bisa nilianya. “Kita bertanggung jawab untuk menjaga kemurnian bahasa kita, keutuhan bahasa kita, ini adalah aset bangsa.” 

Masalah nasionalisme sebelumnya juga diungkapkan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMS) Firdaus. Dalam sambutannya, Firdaus mengungkapkan latar belakang pendirian SMSI sebagai portal NKRI. 

"Kegelisahan media-media kecil yang ada di seluruh  Indonesia akan masa depan pers Indonesia, kalau tidak asing akan mengusai indonesia hingga ke daerah biarlah mainstream menguasai Jakarta, akhirnya kita membentuk SMSI sebagai portal NKRI,” kata Firdaus. 

Sementara itu, tema yang berisi tentang daerah kepulauan dan daerah terpencil juga dibahas oleh salah satu narasum,  Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabbagalet. Ia memaparkan sejumlah kondisi real para siswa SD hingga SMA di daerah yang dipimpinnnya yang cukup memprihatinkan. 

“Optimisme untuk memperjuangkan daerah yang tertinggal. Karena kita dak sampai ke dewan ke DPRD dak sampai, lewat ini bisa sampai,” katanya Yudas yang menyambut baik adanya Dialog Nasional yang digagas SMSI dan bekerjasama dengan Vox Point. 

Yudas juga ingin mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Pemerintahan Baru nantinya agar kewenangan SMA SMK tidak menjadi tanggung jawap Gubernur tetap cukup Bupati saja. “Karena daerah kami daerah kepulauan yang terpencil, jadi untuk koordinasi pihak sekolah dan Gubernur pun bersamalah,” ujarnya. 

Ketua Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati  mengungkapkan pihaknya sengaja mengadakan Dialog bersama SMSI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Vox Point. “Kita ingin mengetaui apa masalah-masalah yang ada dalam masyarakat, ternyata ada banyak hal yang harus menjadi perhatian pemerintah,” katanya. 

Menurut Handojo, pihaknya akan tetap mengawal program-program pemerintah. Meskipun demikian pihaknya juga tetap akan membuka hati pemerintah tentang kenyataan yang ada di masyarakat Indonesia saat ini. “Dengan adanya kader-kader kita di pemerintahan, kita jadi mengetahui apa saja permasalahan yang ada di masyarakat. Kita tetap akan mengawal program pemerintah, tetapi kita juga ingin menunjukkan kenyataan yang ada.” 

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk bisa berbicara. “Masyarakat ayo berbicara. Dan saya berharap agar pemerintah bisa menjawab permasalahan yang ada di masyarakat.”

MEDIA: Pendidikan, Kunci Sukses Perusahaan Pers

Posted by On Minggu, April 28, 2024


Catatan: M. Nasir, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia.

— Disampaikan dalam Diskusi Nasional Vox Point Indonesia, 27 April 2024 di Hall Dewan Pers, Jakarta.


“Education is the most powerful weapon which you can use to change the world.” —Nelson Mandela, Presiden pertama Afrika Selatan.  

“To be successful in life what you need is education.”—Jawaharlal Nehru, perdana menteri India pertama tahun 1947 sampai 1964.


KEDUA kutipan negarawan Nelson Mandela dan Jawaharlal Nehru cukup untuk mengingatkan pemain baru dalam dunia usaha pers. Media pers rintisan atau dikenal dengan istilah start up, kalau ingin cepat berkembang dan menguasai pasar harus menempatkan pendidikan sebagai yang utama. 

Pendidikan model apa yang bisa menjadi bekal media rintisan yang sekarang jumlahnya puluhan ribu di seluruh Indonesia? Tentu saja pendidikan yang berdaya guna untuk kehidupan, untuk menjalankan bisnis media, menambah keterampilan,  kecerdasan, dan kesadaran. 

Dalam dalam perusahaan pers ada dua bidang yang harus dipertajam pengetahuan dan keterampilannya. Pertama adalah bidang bisnis yang dijalankan oleh pengusaha dan bidang bisnis, termasuk pemasarannya. 

Bidang kedua adalah bidang redaksi yang dijalankan oleh para profesional di bidangnya. Mereka adalah wartawan tulis dan foto, serta tenaga pendukungnya, seperti infografer dan lain-lainnya. Ini tergantung platform medianya. Media cetak, online, televisi, dan radio punya karakter pekerjaan yang berbeda-beda dan menuntut pendidikan kekhususan. 

Wartawan atau siapapun yang ingin menjadi wartawan harus diberikan pendidikan khusus sesuai kebutuhan profesi yang sedang dijalani, walaupun sudah mengantungi ijazah perguruan tinggi. 

Apakah pendidikan tinggi pada umumnya bisa untuk menjadi alat sebagai wartawan. Bisa, tetapi harus melalui proses relatif lama. Beda dengan yang diberi pelatihan atau pendidikan khusus sebagai tambahan, mereka akan cepat bisa mengaplikasikan pengetahuan jurnalistik sesuai kebutuhan. 

Insan pers Indonesia adalah bagian dari bangsa Indonesia dan bangsa dunia. Ketika masyarakat yang bekerja di luar non pers memerlukan pendidikan supaya tidak termajinalkan, orang pers pun demikian. Wartawan harus terus meningkatkan pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan di mana mereka bekerja. 

Kalau tidak mau menambah pengetahuan sesuai perkembangan zaman, maka mereka akan terpinggirkan di dunia kerja mereka. Tidak mungkin mereka hanya duduk di depan komputer dengan kepala kosong. Perusahaan media membutuhkan kinerja atau produktifitas yang menghasilkan, dan bisa di-monetisasi-kan. 

Media pers kini sedang dilanda disrupsi teknologi dan transformasi sosial. Jurnalisme lama berubah, mencair baik sistem produksinya maupun pemasarannya. Semua serba digital. 

Pendidikan jurnalisme diperlukan pembaharuan baik di perguruan tinggi maupun di tempat pelatihan jurnalistik dan perusahaan media. Tanpa membekali pengetahuan baru, pasti akan tertinggal, terpinggirkan, dan gulung tikar. 

 Insan pers selain tetap memegang prinsip jurnalisme lama, juga harus menguasai yang terbaru. Prinsip lama yang tetap dipegang teguh adalah berwawasan luas, kritis, skeptis, meragukan informasi yang diuji kebenarannya, dan mempunyai kejujuran integritas tinggi. 

Sementara cara kerja media mengandung kebaruan adalah multi tasking. Wartawan sekarang harus bisa menjalankan pekerjaan jurnalistik multi tasking dan multi platform. Selain sebagai wartawan tulis untuk mengisi media cetak dan media online, juga harus bisa mengambil video, televisi, dan gambar, bahkan menyiapkan infografis. 

Sekarang awak media harus mampu memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Wartawan harus tahu etikanya ketika menggunakan AI, serta menerapkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Misalnya pedoman pemberitaan ramah anak, pedoman pemberitaan disabilitas, dan pemberitaan terkait keberagaman. Wartawan atau jurnalis juga wajib tahu soal undang-undang tentang pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Sebagai pengusaha pers juga demikian. Harus tahu apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus ditempuh oleh wartawan yang bekerja dalam perusahaannya. 

Undang-undang, peraturan, dan pedoman-pedoman pemberitaan itu mengikat semua wartawan, baik yang bekerja di perusahaan main stream dan lama, maupun perusahaan rintisan (start up). 

Belakangan ini banyak perusahaan start up, termasuk mereka yang bernaung di bawah organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang sekarang beranggotakan sekitar 2.600 perusahaan pers siber. 

SMSI tahu tantangan yang dihadapi perusahaan start up dan para wartawannya. Pendidikan khusus selalu diberikan, baik dilakukan SMSI sendiri, maupun dilakukan bersama  Dewan Pers dan lembaga lain. 

Sebagai terobosan, SMSI secara khusus mengundang ahli yang bekerja dalam jaringan Google untuk memberi pelatihan anggotanya. Pelatihan diberikan sesuai sistem kerja Google, antara lain bagaimana menyesuaikan algoritma Google untuk mendongkrak tingkat keterbacaan. 

Mempelajari KEJ dan Hukum Pers

Selain membekai diri dengan pengetahuan dan keterampilan jurnalistik, mulai merencanakan berita, wawancara, hingga menulis berita, wartawan harus tahu rambu-rambu hukum pers dan ketentuan yang berlaku. 

Ada undang-undang tentang pers, dan KEJ yang harus dibaca. Wartawan juga harus memahami Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik. 

  Setelah membaca semuanya, wartawan akan menulis berita dengan aman, tidak melanggar kode etik dan peraturan terkait pers. Wartawan, salah satu profesi yang menjadi tempat bertanya di masyarakat. Kalau ditanya tentang pers pun bisa menjelaskan. 

Ditanya mengenai demokrasi dan kemerdekaan pers juga harus bisa menjelaskan, karena wartawan bukan hanya berpredikat sebagai buruh industri pers, tetapi juga penjaga pilar demokrasi keempat.  

Baca Pasal-Pasal 

Kalau ditanya tentang kemerdekaan pers, demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, silakan baca pasal 2 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers. Untuk membedakan media dan media pers, karena media tidak selalu pers lihat pasal 9 di undang-undang yang sama. 

Mengenai perlindungan terhadap pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan hak tolak di depan hukum, dapat dibaca di pasal 4 undang-undang tentang pers. 

Wartawan juga wajib memiliki dan mentaati KEJ yang ditetapkan oleh Dewan Pers 14 Maret 2006. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk diatur dalam pasal 1 KEJ.

Apakah wartawan harus professional? Jelas wartawan harus profesional. Wartawan menempuh cara-cara profesional dan tugas jurnalistik (Pasal 2 KEJ). Cara profesional ini antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, tidak melakukan plagiat, tidak menerima suap,  menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya. 

Apakah wartawan boleh menulis berita secara sembarangan karena kebebasannya? Tidak!. Wartawan harus munguji kebenaran informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3 KEJ). Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul (Pasal 4 KEJ). 

Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (Pasal 5 KEJ). Yang dimaksud identitas di sini adalah semua data dan informasi yang menyangkut seseorang yang memudahkan orang lain melacaknya. 

Sebagai catatan, dalam pasal 5 KEJ  yang dimaksud anak adalah berusia16 tahun. Sementara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan dengan tegas bahwa anak yang dimaksud adalah berumur 18 tahun. KEJ yang disepakati 14 Maret 2006 harus tunduk pada undang-undang perlindungan anak, sehingga KEJ mengikutinya, yaitu yang dimaksud anak adalah berusia 18 tahun. 

 Kalau ditanya apakah wartawan boleh menerima suap, atau amplop yang di dalamnya berisi uang. Sebagai wartawan kompeten akan tegas menjawab “tidak boleh”. Wartawan tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi (Pasal 6 KEJ). Suap, segala bentuk pemberian, uang, barang, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi dalam pemberitaan. 
Wartawan juga harus tahu istilah-istilah yang biasa digunakan untuk melindungi narasumber. Ada istilah hak tolak, embargo, dan off the record (pasal 7 KEJ). Hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya. 

Istilah embargo juga banyak yang belum dipahami. Embargo itu penundaan pemberitaan sesuai permintaan narasumber sampai batas waktu tertentu. Wartawan baru juga harus mengenal istilah off the record (tidak boleh memberitakan) yang disampaikan oleh narasumber.
Tidak menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi (Pasal 8 KEJ). Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public (Pasal 9 KEJ).
Soal ralat dan mencabut berita ada di pasal 10 KEJ. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Dan, pasal terakhir, 11 membahas pelayanan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. 
 
           Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ada sejumlah pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang harus diperhatikan juga oleh wartawan. Salah satunya adalah pedoman pemberitaan media siber. Pedoman ini dikeluarkan ketika mulai maraknya penerbitan media siber. Peraturan Dewan Pers ini bernomor 1/Peraturan-DP/III/2012. 
Pedoman pemberitaan media siber sudah banyak dibaca kalangan pers dan pembaca, kerena pedoman ini wajib dicantumkan di media siber. Masyarakat yang akan memberi komentar juga harus tahu pedoman ini. 
Media siber mempunyai karakter khusus, berbasis internet, dan masih tetap harus mematuhi undang-undang pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan KEJ, serta pedoman pemberitaan dan peraturan terkait pers. Pedoman ini membahas juga mengenai verifikasi, menguji kebenaran informasi yang akan menjadi bahan berita, dan keberimbangan berita. 

Apabila berita belum cukup lengkap, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa berita yang sudah dimuat itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan akan diupayakan secepatnya. Penjelasan dimuat di bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 

Dalam pedoman ini juga disebutkan tentang isi buatan pengguna (user generated content), pedoman ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, dan sengketa pemberitaan. 

“Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” demikian salah satu butir pedoman pencabutan berita. 
Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Media siber lain juga wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. 
 
Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman

Dewan Pers mengeluarkan peraturan No. 02/Peraturan DP/XI/2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Semangatnya menghormati hak asasi manusia, setiap orang memiliki hak yang sama, hak bersuara, berpendapat, setara dengan yang lain.

 Wartawan dituntut menghormati keberagaman sejak dari merencanakan liputan, memilih narasumber yang kompeten, sampai pemberitaan. Dalam menulis berita, wartawan juga diminta tidak memilih kata-kata yang mengandung kebencian, dan memberi atribusi narasumber yang sesuai, tidak merendahkan. 

Dasar pemberitaan keberagaman, wartawan menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender. Dalam konteks keberagaman wartawan juga harus mentaati KEJ, serta mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu. 

Dalam pemilihan topik liputan, wartawan mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman, dan memiliki sensitivitas, mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman. 
 
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas

Dewan Pers juga telah mengeluarkan peraturan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas. Pedoman ini menuntun para wartawan berempati dalam memilih kata-kata dalam pemberitaan. Ada sejumlah terminologi yang tepat terkait pemberitaan penyandang disabilitas. Wartawan juga bisa bertanya kepada subyek penyandang disabilitas terkait kalimat yang akan digunakan dalam pemberitaan/menulis berita. 
Hindari penggunaan kata/kalimat:
1. Orang yang mengalami gangguan penglihatan.--- ganti dengan---  Netra
2. Cacat ---- ganti dengan--- penyandang disabilitas  
3. Orang gila --- ganti dengan --- orang dengan gangguan jiwa, orang dengan skizoprenia
4. Gagu --- ganti dengan --- penyandang disabilitas wicara
5. Idiot, terbelakang --- ganti dengan --- penyandang disabilitas intelektual
6. Untuk orang non disabilitas--- ganti dengan—non disabilitas
7. Lumpuh – ganti dengan ---penyandang disabilitas fisik
8. Dan seterusnya.
 
Pers Penyiaran

Penting diketahui pula tentang apa saja larangan yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Ini penting bagi wartawan radio dan televisi.
Ada bagian yang sama rambu-rambu larangannya dengan media  cetak dan siber. Tetapi juga ada sejumlah perbedaan karena cara kerjanya berbeda.

Hal yang sama bisa kita lihat di pasal 36 undang-undang penyiaran. Persisnya di ayat (5) dinyatakan, isi siaran dilarang: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.  Ayat (6) isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. 
Pelanggar dua ayat pasal 36 tersebut, dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio. Sedang penyiaran televisi dikenakan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama lima tahun. 
Sedang yang berbeda, wartawan penyiaran (radio dan televisi) juga harus mematuhi peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) atau kalau digabung menjadi P3SPS, seperti diatur dalam pasal 7, ayat  (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam ringkasan presentasi Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, dapat ditelusuri pasal per pasal sehingga wartawan penyiaran paham betul. 
Dalam P3, wartawan penyiaran wajib baca pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran, pasal 23 pencegatan atau wawancara cegat/door step, pasal 24 peliputan terorisme, pasal 25 peliputan bencana, pasal 26 perekam tersembunyi, pasal 27 penjelasan kepada narasumber, pasal 28 persetujuan narasumber, pasal 29 anak sebagai narasumber, pasal 30 hak menolak narasumber, pasal 31 identitas narasumber wawancara, 32 perekam tersembunyi non jurnalistik, pasal 33 dan 34 sumber informasi dan hak siar, pasal 35 pewawancara.
Prinsip Jurnalistik Standar Program Siaran (SPS), pasal 40 standar program siaran, pasal 41 reka ulang, pasal 42 gambar dokumentasi, pasal 43 muatan kekerasan dan kejahatan, penyamaran terduga pekerja seks komersial, pasal 45 peliputan terorisme, 46, 47, dan 48 peliputan sidang dan kasus hukum,  pasal 49, 50, dan 51 peliputan bencana, pasal 52 peran serta masyarakat.
 
Perlindungan Profesi Wartawan

Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum? Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagaimana kalau terjadi sengketa pemberitaan pers? Pers yang bekerja untuk kepentingan umum, keadilan, demokrasi, serta supremasi hukum mendapat perlindungan.

Perlindungan itu antara lain nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding  (MoU) antara Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI tahun 2017. MoU ini tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. 

Inti dari MoU ini, pihak kepolisian akan minta pendapat kepada Dewan Pers apabila menangani sengketa pers akibat pemberitaan. 

Salah satu bentuk perlindungan lainnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. 

SEMA ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk meminta keterangan dari seorang saksi ahli di bidang pers ketika pengadilan menangani perkara sengketa pers. Ahli pers yang dimaksud adalah ahli dari Dewan Pers atau yang ditunjuk Dewan Pers. (*)

Pasangan Cabup dan Cawabup Gregorius Herkulanus Bala Dan Florensius Ronny Hari Ini Serahkan Formulir Pendaftaran Ke Kantor DPC PDIP Kab Sintang.

Posted by On Minggu, April 28, 2024


Sintang-27 April 2024 Pasangan Bakal Calon Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Bakal Calon Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mendatangi Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menyerahkan Formulir Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2024-2029 mendatang.


Kedatangan Pasangan Calon tersebut didampingi langsung oleh Tim yang nampak dalam kegiatan tersebut Ketua DPC Gerindra Sintang serta Partai Gerakan Indonesia Raya dan dari Partai Nasional Demokrat juga tampak hadir sebagian menggunakan baju partai langsung.

Tampak juga Bupati Sintang Jarot Winarno ikut dalam kegiatan tersebut, yang mana beliau lebih dulu datang dikantor PDI Perjuangan, baru kemudian disusul Rombongan Bacalon Bupati dan Bcalon Wakil Bupati Sintang tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Bacalon Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan pihaknya sangat berharap dukungan dari semua partai dan masyarakat Kabupaten Sintang, dalam hal ini khusus hari ini mengant,ar Formulir ke PDIP ya sudah barang tentu kita berharap PDIP memberikan rekomendasi dan bekerjasama untuk membangun Kabupaten Sintang ini, ujarnya.

Ia juga menyampaikan memang sampai saat ini hampir semua Partai kita sudah lalukan pendekatan untuk bekerjasama, dan memang sudah beberapa Partai yang Formulir juga sudah kita serahkan, ya tinggal menunggu keputusan partai tersebut untuk memberikan rekomendasinya untuk mengusung kita, dan tentu itu sesuai dengan mekanisme partai masing-masing,ulasnya.

Sementara itu Florensius Ronny seperti diketahui sebelumnya saat mengatar Formulir ke Partai Demokrat ia mengatakan secara pribadi, namun didepan wartawan usai mengantar berkas ke Partai PDIP ia selaku dari Partai Nasdem siap mendampingi GH Bala sebagai Bacalon Wakil Bupati Sintang.

Ketua DPC PDI Perjuangan Jeffray Edward usai kegiatan kepada Media juga mengatakan, bahwa PDIP sedang dalam proses penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, kita hari ini masih proses persiapan yang mau mendaftar kita terima dan kita mengikuti proses yang berlaku dalam partai.

Dikatakan Jeffray, hari ini kita menerima Pasangan Calon Pak Bala dari Gerindra dan Pak Ronny dari Nasdem, dan tentu tim verifikasinya di Pengurus DPC PDI Perjuangan untuk tingkat Kabupaten, dan ada proses selanjutnya sampai tingat DPP.

Sampai hari ini untuk Formulir di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sintang sudah ada 4 yang daftar Bupati dan 1 yang mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati, yang paket Calon Bupati dan Wakil baru hari ini, sebelumnya belum ada, kisah Jeffray Edward. (Masius)

Bupati Sintang Akan Gelar Nobar Pertandingan Indonesia Versus Uzbekistan di Halaman Kantor Bupati

Posted by On Sabtu, April 27, 2024


Sintang - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno menyampaikan keinginannya untuk melaksanakan acara nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal sepakbola Piala Asia U-23 Tahun 2024 antara Tim Nasional Indonesia versus Uzbekistan pada Senin, 29 April 2024 pukul 21.00 WIB di Halaman Kantor Bupati Sintang.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Sintang saat ngopi di salah satu warung kopi di Jalan Lintas Melawi Bersama Tim Dinas Kominfo dan Bagian Prokopim pada Sabtu, 27 April 2024 pagi. 

“saya minta Tim Kominfo dan Bagian Prokopim untuk melakukan persiapan-persiapan acara tersebut. Silakan koordinasi dengan Bagian Umum Setda Sintang” terang Bupati penggemar berat klub Manchester United ini. 

“siaran langsung pukul 21.00 merupakan waktu yang baik untuk menggelar nonton bersama. Kita mengajak Forkopimda, Pimpinan OPD dan masyarakat untuk nonton bersama di Halaman Kantor Bupati Sintang. ini sebagai bentuk dukungan kita kepada Tim Nasional U-23. Saya berharap Timnas Indonesia bisa menang melawan Uzbekistan” harap Bupati Sintang.

Usai mendengarkan arahan Bupati Sintang. Tim Dinas Kominfo Sintang dan Bagian Prokopim langsung melaksanakan rapat di Command Center Kabupaten Sintang. 

Hasilnya, Pemkab Sintang didukung oleh Trimediatama Digital akan menyiapkan layar lebar berukuran 5 x 3 meter di Halaman Kantor Bupati Sintang. 

Syukur Saleh Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Tim Dinas Kominfo Sintang akan menyiapkan jaringannya. 

“kita upayakan agar nobarnya menggunakan channel RCTI, supaya lebih meriah. Kita sama-sama berdoa agar hari Senin, 29 April 2024 mulai jam 21.00 cuaca Kota Sintang cerah. Sehingga nonton bareng bisa berjalan baik dan terlebih Indonesia bisa menang” terang Syukur Saleh

“Tim Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang akan menyiapkan tenda, kursi, kopi dan air minum. Bagian Prokopim Setda Sintang akan mengatur acara dan letak tenda serta kursi supaya menarik. Bagi masyarakat yang mau ikut nobar, boleh juga menggunakan kaos timnas” tambah Syukur Saleh (Rilis Prokopim) 
 

Upacara Penutupan Latihan Peningkatan Kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024

Posted by On Sabtu, April 27, 2024


Pontianak Kalbar - Upacara penutupan latihan peningkatan kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024 Satbrimob Polda Kalbar. Jumat (26/04/24).

Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan upacara penutupan latihan peningkatan kemampuan PHH dan Anti Anarkis T.A. 2024 yang dilaksanakan di Mako Satbrimob Polda Kalbar. 

Pelaksanaan upacara penutupan latihan  peningkatan kemampuan ini dihadiri oleh Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Jon Rubi Sugianto, S.A.P. serta seluruh perwira Satbrimob Polda Kalbar dan diikuti oleh seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar.

Kegiatan latihan peningkatan kemampuan yang dilaksanakan oleh personel Satbrimob Polda Kalbar ini merupakan langkah deteksi dini yang ditunjukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menanggulangi kejahatan berintensitas tinggi yang merupakan tugas Korps Brimob Polri yang dimana merupakan pasukan elite yang dimiliki oleh institusi Polri.

Selain itu di laksanakannya kegiatan latihan peningkatan kemampuan ini adalah upaya atau proses yang dilakukan oleh satuan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan serta keterampilan para personel agar nantinya mereka sudah paham dan tau harus berbuat apa dilapangan dan memahami tahapan dalam bertindak sesuai eskalasi ancaman yang terjadi sesuai dengan pedoman dan S.O.P yang berlaku. 


Dansatbrimob Polda Kalbar juga menyampaikan kepada seluruh personel yang melaksanakan latihan atas dedikasi, semangat serta loyalitas yang tunjukan selama kegiatan latihan berlangsung. Beliau juga berharap dengan berakhirnya kegiatan latihan peningkatan kemampuan PHH dan Anti Anarkis ini para personel bisa mengaplikasikan apa saja yang telah mereka dapatkan selama kegiatan latihan berlangsung apabila nantinya mereka melaksanakan tugas pengamanan dilapangan. Terakhir beliau mengucapkan terimakasih kepada para instruktur yang dimana mereka sudah memberikan ilmu yang mereka dapatkan kepada personel yang melaksanakan latihan.

“Terimakasih saya ucapkan kepada kalian atas dedikasi, semangat serta loyalitas yang kalian tunjukan selama kegiatan latihan berlangsung. 

Dengan selesainya kegiatan latihan saya perintahkan kepada kalian untuk meneruskan ilmu yang kalian dapat selama pelaksanaan kegiatan latihan kepada rekan-rekan kalian didaerah masing-masing dan juga saya harap kalian bisa mengaplikasikan apa yang telah kalian dapatkan selama kegiatan latihan dipelaksanaan tugas yang sebenarnya. 

Tetap jaga kekompakan, kesehatan dan keselamatan satu sama lain baik itu didalam kegiatan latihan maupun pada saat pelaksanaan tugas dilapangan nanti. Terakhir, sikap dan tindakan Brimob harus dan hanya berorientasi kepada kepentingan bangsa dan negara” ucap Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H..

Sumber : Brimob Polda Kalbar
Jono

Heboh..Pasar Bodok di Amuk Sijago Merah

Posted by On Sabtu, April 27, 2024


BREKINGNEWS,,Sanggau Kalbar - Kembali kebakaran dahsyat melanda Pasar Bodok Parindu Kabupaten Sanggau Kalbar Jumat malam  Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 23:30  Wib 
Kejadian kebakaran tersebut belum di ketahui apa penyebabnya dan sontak membuat masyarakat sekitar serta para penghuni berhamburan meminta pertolongan dengan menghubungi pemadam kebakaran terdekat sambil berjibaku mencoba memadamkan api serta menyelamatkan barang barang yang bisa di selamatkan

Amukan sijago merah tersebut menghanguskan puluah ruko yang ada di pasar Bodok Parindu,degan adanya kejadian kebakaran tersebut mengakibatkan jalan provinsi yang menghubungkan beberapa kabupaten di wilayah Sanggau, Sekadau,Sintang,Melawi dan Kapuas Hulu macet total disebabkan petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan kobaran api yang membumbung tinggi melahap puluhan ruko yang ada di pasar Bodok Parindu.

Sampe berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mencari informasi kepada masyarakat yang berada di tempat kejadian ,Sunardi salah satu supir taksi mengatakan bahwa kejadian tersebut tiba tiba dan dirinya saat itu sedang berhenti untuk membeli rokok tetapi melihat kepanikan warga berteriak kebakaran kebakaran dan tidak  begitu lama kobaran api membesar hingga membuat kondisi pasar Bodok dari arah Pontianak mau ke hulu macet total begitu juga dari hulu arah menuju Pontianak juga macet total ucap sang supir taksi 

Saat ini pemadam kebakaran dan aparat masih berusaha memadamkan kobaran api,dan belum dapat di ketahui apa penyebab kebakaran serta berapa jumlah ruko maupun rumah yang hangus kebakar serta berapa jumblah kerugian yang di alami dan apakah ada korban jiwa atau tida tim awak masih mencoba mencari informasi serta mengumpulkan data.

Jono Aktivis// 98

Danrem 121/ABW Brigjen TNI luqman Arief M.I.P Menerima Paparan dari Danyon 642 Kapuas Sebelum berangkat penugasan ke papua

Posted by On Jumat, April 26, 2024


Sintang - Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., melaksanakan Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Yonif 642/Kps di Mako Yonif 642/Kps, Jl. MT Hariyono, KM 4, Sintang, Kalimantan Barat, Jum'at  (26/04/2024). 

Acara di awali dengan paparan Danyonif 642/Kps  Letkol Inf Dwiyanto Kusumo tentang kesiapan satuan  melaksanakan tugas operasi pengamanan perbatasan wilayah Papua Barat, bertempat di ruang rapat Mako Yonif 642/Kps. 

Secara umum kesiapan yang disampaikan oleh Danyon mulai dari Kondisi Daerah Operasi, Kesiapan dan upaya yang sudah dilakukan satuan serta konsep operasi, menunjukkan bahwa Satuan Yonif 642/Kps yang melibatkan 400 personil siap untuk melaksanakan tugas.

Menanggapi paparan tersebut Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., menyampaikan seluruh rangkaian kesiapan yang telah disampaikan Danyon sudah menunjukkan kemampuan  maksimal yang sudah dimiliki, namun masih ada waktu untuk memperbaiki baik secara personil maupun materil agar lebih optimal. Khususnya para Danpos sampai Dansatgas harus benar benar memahami kondisi dan memiliki kepedulian yang peka terhadap anggota, agar tercipta hubungan emosional yang baik.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas nantinya para prajurit untuk segera orientasi wilayah penugasan, pelajari karakteristik Medan, situasi dan kondisi daerah setempat, khususnya di pos pos yang dianggap hitam, laksanakan dan terapkan disiplin tempur yang benar serta jangan mudah panik dalam menghadapi permasalahan di lapangan.

Sumber : Penrem 121/Abw

Dirgahayu Batalyon Infanteri 642/Kapuas, Polres Sintang Berikan Kejutan Langsung di Mako

Posted by On Jumat, April 26, 2024


Sintang -Hut Ke-59 Batalyon Infanteri 642/Kapuas, Polres Sintang berikan kejutan kepada para prajurit TNI, Kamis (26/4) Pagi.
Surprise dan ucapan ulang tahun tersebut datang langsung dari Kapolres Sintang bersama jajaran pejabat utamanya saat berkunjung ke Mako Yonif 642/Kapuas.

Kedatangan Kapolres Sintang AKBP Dwi Praasetyo Wibowo tersebut tak luput disambut langsung oleh Wadanyon Eko Hadi Syahputra bersama para prajurit TNI.

Kapolres Sintang mengatakan kedatangan pihaknya ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan soliditas TNI-Polri yang terus terjaga dalam mendukung pembangunan maupun keamanan di wilayah Kabupaten Sintang.

Sebagai benteng penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Ia menyebut TNI-Polri kerap dibenturkan dengan berbagai isu hoax tetapi hal ini kerap ditepis dengan profesionalitas para prajurit TNI-Polri yang terlihat solid dan kompak saat bertugas bersama dalam beragam agenda pengamanan.

“Tidak bisa dipungkiri informasi hoax kerap menjadi suatu hal yang coba dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ketika hendak membenturkan TNI-Polri tapi disini kita yakin TNI-Polri akan selalu solid” Ucap Kapolres.


"TNI akan menjadi tentara profesional yang menjadi kebanggaan rakyat, Kapuas Sekali Melangkah Pantang Menyerah, selamat hari jadi Yonif 642/Kapuas yang ke-59” Pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Sintang

Aktivitas PETI Rusak Cagar Budaya Tim Gabungan TNI - Polri Dan  Forkompincam Berikan Peringatan Tegas

Posted by On Kamis, April 25, 2024


Sekadau .Kalbar - Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir bersama tokoh masyarakat lakukan pengecekan lokasi aktivasi Pertambangan tanpa izin (Peti) di aliran Sungai Kapuas yang berada tepat di depan objek wisata Lawang Kuari Sekadau, desa sungai putat, kecamatan Sekadau hilir, kabupaten Sekadau Kalbar, Rabu, 24 April 2024. 

Saat diwawancarai Sekretaris Camat Sekadau Hilir, Yakobus Anto mengatakan pengecekan itu dilakukan setelah Forkopimcam Sekadau Hilir mengeluarkan himbauan terkait larangan aktivasi peti di sepanjang Sungai Kapuas di Kecamatan Sekadau Hilir. 

Himbauan itu sudah dikeluarkan pada 13 Maret 2024 lalu. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata aktivasi peti masih berlangsung tanpa mengindahkan himbauan yang diberikan. 

"Dari segi kewenangan pemerintah Kecamatan kami hanya sebatas memberi himbauan yang sudah dilakukan pada 13 Maret 2024 dan selebihnya untuk tindakan hukum diserahkan ke aparat penegak hukum, " kata Anto. 

Dia mengatakan aktivasi peti yang berlokasi tepat di depan icon Bumi Lawang Kuari tentu dapat berdampak besar jika terus dilanjutkan. Terutama terhadap objek wisata yang menjadi icon Kabupaten Sekadau, di mana aktivasi tersebut bisa menyebabkan longsor di lokasi wisata tersebut. Dia pun menghimbau agar aktivasi peti itu dapat segera dihentikan dan diberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan lokasi tersebut. 

Senada, Danramil 1204-15/Sekadau Hilir, Lettu Inf Hendrikus, mengatakan aktivasi peti itu sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat, sudah ditindaklanjuti dengan surat himbauan dan hari ini dilanjutkan dengan pengecekan Forkopimcam Sekadau Hilir bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda Kecamatan Sekadau Hilir. 

"Jika tidak menghiraukan himbauan ini maka tentu akan ada penindakan dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan berkolaborasi dengan kita TNI," kata Lettu Inf Hendrikus. 


Dia menyebut jika aktivitas peti ini terus berlanjutan, maka icon Bumi Lawang Kuari hanya akan tinggal nama. Ini juga menyebabkan banyak kerugian, terhadap anggaran daerah yang sudah membangun tempat wisata itu.


Selain itu juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang salah satunya menjadi penyebab stunting bagi anak-anak. Sedangkan saat ini pemerintah tengah berupaya menurunkan angka stunting yang menghambat pertumbuhan anak. 

"Harapan kita mari sama-sama menjaga Kabupaten Sekadau ini sehingga menjadi Kabupaten yang maju, sejahtera dan bermartabat," pungkasnya.

Hal itu juga ditegaskan AIPDA Viktor Dian Siahaan, Kanit Samapta Polsek Sekadau Hilir juga memberikan himbauan kepada para pelaku peti, apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas. 

"Peti itu ilegal dan melawan hukum, kita selalu aparat penegak hukum harus tegas menyikapi setiap adanya tindakan ilegal, " tandasnya. 

Berdasarkan Hasil Rapat Forkopimcam bersama Kepala Desa Sungai Ringin pada tanggal 6 Maret 2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemilik modal (badan usaha) untuk tidak melakukan usaha pertambangan emas tanpa memiliki izin usaha:

2. Masyarakat untuk tidak menambang emas secara ilegal atau tanpa memiliki izin pertambangan rakyat dilokaevdaerah perbukitan, sungai dan/atau lokasi daratan lainnya:

3. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang lup. lupk, sipb. atau izin sebagaimana 'dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104,atau pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tanun dan denda paling banyak rp. 100 000 000.000,00 (seratus miliar rupiah):

4. Dengan dikeluarkannya himbauan ini, menjadi perhatian untuk tidak melaksanakan — aktivitas penambangan emas di sepanjang sungai kapuas diwilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Sumber : Humas Forkopincam Sekadau
Jono

Danrem 121/ABW Brigjen TNI luqman Arief M.I.P  " Penugasan ke wilayah Papua adalah Kehormatan dan Kebanggaan Bagi Seorang Prajurit

Posted by On Kamis, April 25, 2024


Sintang - Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., didampingi para Kasi Korem 121/Abw, memberikan Penekanan dan dukungan moril serta Motivasi kepada Prajurit Yonif 642/Kps yang akan melaksanakan Tugas Operasi Pengamanan Perbatasan wilayah Papua Barat sekaligus memberikan penekanan, dan kebijakkan pimpinan kepada anggota, bertempat di Mako Yonif 642/Kps, Kamis (25/04/2024). 

Kedatangan Danrem beserta rombongan langsung disambut Danyonif 642/Kps Letkol Inf Dwiyanto Kusumo, Para Danki Jajaran Yonif 642/Kps dan para Pasi Yonif 642/Kps serta Prajurit Yonif 642/Kps.

Dalam pengarahannya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., menyampaikan beberapa hal terkait dengan peran tugas kita sebagai Prajurit TNI AD terkait kegiatan dalam satuan maupun di luar satuan. Sebagai pimpinan, saya sampaikan terkait tugas-tugas di Papua. Jangan ada diantara kalian berfikir untuk berusaha menghindari tugas tersebut atau tidak mau ikut tugas operasi di Papua. Karena tugas operasi adalah suatu kebanggaan bagi seorang prajurit, disamping itu kegiatan penugasan ini merupakan tugas yang mulia yang didambakan oleh seorang prajurit tempur. 

"Kalian prajurit tempur harus pernah ikut tugas operasi karena ini merupakan suatau kehormatan diatas segala- galanya, kalian Prajurit Batalyon bukan Prajurit kaleng-kaleng. Tunjukan bahwa kalian punya kemampuan mental baja, yang pantang menyerah. Tidak semua prajurit TNI-AD punya kesempatan untuk ikut tugas operasi di Papua", terang Danrem.

Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., juga menegaskan kepada seluruh Prajurit Yonif 642/Kps yang akan berangkat tugas Oprasi untuk  selalu menjaga kesehatan, jaga nama baik satuan walaupun saat sedang melaksanakan tugas operasi. Jangan sampai melakukan pelanggaran sekecil apapun. Untuk unsur pimpinan,  para Danki, Danton dan Danru, harus paham dan mengenali betul karakter anggota mu masing - masing mulai dari Homebase sampai didaerah penugasanan nanti.

"Selalu Jaga kekompakan selama berada di medan Operasi, jangan berbuat pelanggaran yang dapat merugikan satuan dan keluarga. Ingat...! anak istri yang setia menunggu kalian sampai kembali ke Home Base. tetaplah selalu berpedoman dengan Santi Aji yang ada serta Perintah Harian Kasad", Pungkasnya.

Sumber : Penrem 121/Abw.

Antisipasi Terjadinya Bencana Alam, Sekda Sintang Pimpin Rapat

Posted by On Kamis, April 25, 2024


Sintang - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus memimpin jalannya rapat Antisipasi Bencana Alam dan menyikapi kondisi cuaca di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Rabu, 20 Maret 2024.

Rapat dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika Sungai Tebelian, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, Basarnas dan Kecamatan Sintang.

Kartiyus Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa beberapa titik di Kecamatan Sintang akhir-akhir ini sudah dilanda banjir dengan berbagai variasi kedalaman banjir.
“inilah mengapa saya kumpulkan bapak ibu hari ini. Untuk melakukan analisa potensi bencana yang semakin besar yang bisa saja terjadi di Kecamatan Sintang”terang Kartiyus

“seperti yang diketahui dalam beberapa pekan terakhir Kabupaten Sintang sendiri dihadapkan dengan cuaca ekstrim yang melanda hampir semua Kecamatan dan menjadi kekhawatiran seluruh pihak. Salah satu yang dihadapi yakni tingginya frekuensi curah hujan sehingga menyebabkan beberapa wilayah sudah terkena dampak seperti banjir yang menggenang rumah warga akibat kenaikan debit air sungai yang cukup signifikan” tambah Kartiyus

“saya minta masing-masing peserta rapat silakan bicara menyampaikan analisanya. Dan kita nanti bersepakat mengambil langkah antisipasi apa ke depannya” terang Kartiyus

Abdul Syufriadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa pihaknya terus menerjunkan staf untuk melakukan pemantauan di pemukiman penduduk yang memang rawan terjadi banjir. 

“kita sudah melakukan langkah-langkah dalam upaya penanggulangan bencana alam banjir ini. Kami juga sudah  berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti TNI, Polri, Basarnas, Bulog dan pihak lainnya. Kita juga melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah rawan serta secara intensif melakukan monitoring debit air dan himbauan kepada masyarakat” terang Abdul Syufriadi. (RILIS PROKOPIM.) 

Wabup Sintang Jadi Irup HUT Otonomi Daerah, Ini Isi Sambutannya

Posted by On Kamis, April 25, 2024


Sintang - Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar upacara peringatan Hari jadi ke-28 tahun Otonomi Daerah, Hari Ulang Tahun ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja, Hari Ulang Tahun ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat dan Hari Ulang Tahun ke-105 Pemadam Kebakaran, di halaman kantor Bupati Sintang pada hari Kamis, 25 April 2024.

Pada upacara tersebut, bertindak selaku inspektur upacara, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, S. Sos.

Tampak hadir dalam upacara tersebut, Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH., Unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, serta tamu undangan lainnya.

Dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan Karya Bakti Peduli Satpol PP kepada Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sintang, yang diterima Kabupaten Sintang sebagai 10 besar pada uapcara gelar pasukan Satpol PP dan Linmas Seluruh Indonesia di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Selain itu, diserahkan pula penghargaan kinerja yang baik dalam penyelenggaran operasionalnya kepada Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Sungai Tebelian, dan Kecamatan Kelam Permai serta Perumda Tirta Senentang.

Wakil Bupati Sintang Melkianus yang membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. 

otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia 

“berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi              diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan” terang Melkianus

“pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif”terang Melkianus

“dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan november 2024.

penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi” terang Melkianus

“selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya. peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya. penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat” terang Melkianus. RILIS PROKOPIM.