Halaman


Kategori

Kolaborasi dengan Dispangtan, Maxim Berikan Paket Makanan dan Perawatan Gratis untuk Anjing dan Kucing di Puskeswan Pontianak

Posted by On Selasa, Oktober 22, 2024


pontianak - Layanan transportasi online Maxim menggandeng Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) dalam mengadakan acara sosial untuk kesehatan anjing dan kucing di kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam kegiatan yang digelar di Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) Pontianak ini, Maxim turut memberikan paket makanan dan sampo gratis untuk hewan peliharaan yang ada di sana.

Dalam acara ini, Maxim juga mengajak mitra pengemudinya untuk turut berpartisipasi dalam melakukan serangkaian kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan hewan dan sosialisasi bagi para pemilik hewan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan hewan peliharaannya. Selain itu, acara tersebut juga diisi dengan kegiatan menarik bertajuk Animal Photo Contest.

Dwi Janarko selaku Head of Subdivision Maxim Pontianak mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan baru dari tanggung jawab sosial Maxim untuk menjalin kedekatan dengan keberlangsungan hidup hewan serta kesehatan kucing, anjing dan pemiliknya.

“Tentunya kami senang dapat berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat bagi hewan peliharaan yang ada di sini, oleh karena itu saya berharap semoga kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat kota Pontianak akan kesehatan anjing dan kucing peliharaan mereka” ujar Dwi.

Selain memberikan bantuan untuk pakan dan vaksinasi gratis di Pontianak, Maxim juga telah menggelar berbagai program untuk mendukung keberlansungan hidup hewan di Indonesia seperti bantuan makanan untuk Harimau Sumatera di Medan, bantuan makanan untuk Beruang Madu di Balikpapan, vaksin rabies gratis untuk kucing-kucing peliharaan di Banda Aceh serta kegiatan serupa di kota-kota lainnya.

Tentang Layanan Maxim

Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018. Tahun ini Maxim merayakan tahun ke-6 operasionalnya di Indonesia. Kini layanan Maxim telah tersedia di 250 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di http://id.taximaxim.com.

Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan

Posted by On Sabtu, Oktober 19, 2024

Caption: Foto Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk bersama Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba. [Foto: arsip PJS]


JAKARTA – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, melaporkan dugaan ancaman keselamatan yang diterimanya dari seorang pengusaha tambang emas ilegal (PETI) di wilayah DAM, Pohuwato. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyampaikan pernyataan tegas pada Sabtu (19/10/2024), bahwa aparat penegak hukum wajib melindungi wartawan.

Jhojo mengungkapkan bahwa ia menerima informasi kredibel yang menyebutkan pengusaha tambang tersebut telah mengundang sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas dirinya. Ancaman tersebut diduga terkait intensitas pemberitaan yang disampaikannya mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Pohuwato.

Sebagai jurnalis aktif di Faktanews.com, Jhojo secara konsisten melaporkan praktik penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah dekat sumber air bersih ribuan warga Pohuwato. Berita yang mengangkat penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam penambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha tambang dan oknum anggota DPRD Pohuwato yang diduga terlibat.

"Saya mendapat informasi bahwa pengusaha tambang ilegal itu memanggil sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas saya, terkait pemberitaan saya mengenai PETI di wilayah DAM. Ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis," ungkap Jhojo Rumampuk.

Menanggapi laporan ini, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Pasal 8 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum," tegas Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.

Ia juga meminta DPD PJS Gorontalo untuk segera melaporkan ancaman ini secara resmi ke Polda Gorontalo. "Demi keselamatan wartawan dan terjaminnya kebebasan pers di Indonesia, saya meminta agar laporan ini segera diproses," tambah Mahmud melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Mahmud mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan memastikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang mengungkapkan persoalan-persoalan krusial di daerah. 

"Saya berharap Kapolda dan jajarannya, hingga Polres Pohuwato, bertindak cepat dan tegas atas ancaman ini serta menjamin keselamatan para jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik," ujarnya.

Mahmud juga menginformasikan bahwa DPP PJS akan menyurati Kapolri untuk meminta perhatian khusus terkait kasus ancaman terhadap Jhojo Rumampuk. 

"Senin besok, kami akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada pemangku kebijakan di Gorontalo," tegasnya, sambil menginstruksikan seluruh pengurus PJS di Gorontalo untuk tetap waspada.

"Kasus ini sekaligus menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia, serta menangani pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers di tanah air," tutup Mahmud, memberikan pesan akhir kepada pengurus PJS di Gorontalo.##

Kapolres Sintang Serah Terimakan Jabatan Wakapolres dan Kapolsek Kelam Permai

Posted by On Senin, Oktober 14, 2024


Sintang, Kalbar - Polres Sintang melaksanakan serah terima jabatan sejumlah jajaran pejabat utama Polres Sintang, Senin (14/10) Pagi.

Pejabat-pejabat utama tersebut diantaranya ada Wakapolres Sintang dan Kapolsek Kelam Permai Polres Sintang.

Kompol Firah Meydar Hasan, S.H., S.I.K yang semula menjabat sebagai Wakapolres Sintang akan digantikan oleh Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Landak.

Sementara untuk Kapolsek Kelam Permai yang awalnya dijabat oleh Ipda Heru Woldy, S.H akan digantikan oleh Iptu Modetus Edi Damianus KBO Sat Intelkam Polres Landak.

Dalam sambutannya Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan mutasi jabatan ini merupakan suatu hal yang wajar sebagai bentuk penyegaran sekaligus pembinaan karir personel Polri.

“Saya ingatkan bahwa mutasi ini jangan dijadikan beban. Sertijab di lingkungan Polri itu untuk menjamin dinamika manajemen organisasi. Juga untuk menjaga dinamika operasional dan menyegarkan proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan,” kata Kapolres.

Namun Kapolres Sintang juga berterimakasih dan mengapreasi seluruh pejabat lama yang telah memberikan loyalitas serta dedikasi selama pengabdian di Polres Sintang.

Lebih lanjut Kapolres juga meminta agar para pejabat baru dapat segera beradaptasi dengan wilayah Kabupaten Sintang mengingat saat ini kurang dari 2 bulan lagi Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan.

Agenda besar seperti Pilkada 2024 sendiri menjadi salah satu fokus Polres Sintang yang mana Kepolisian juga merupakan salah satu unsur pengamanan yang akan membantu mengawal seluruh tahapan yang ada.

Sumber Berita : Humas Polres Sintang

Publis : L. Sugiarto. 

 

Sigap, Polres Sintang Berhasil Amankan 3 Pelaku Penusukan di Jalan Lintas Melawi

Posted by On Senin, Oktober 14, 2024


Sintang, Kalbar - Unit Resmob Polres Sintang berhasil mengamankan tersangka kasus penusukan yang sempat terjadi di salah satu café yang berada di kawasan komplek Hotel My Home, Minggu (13/10) dini hari.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pada kejadian itu korban dengan inisial BP (37) yang merupakan personel Polres Sintang ini mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas. 

“Korban ini merupakan personel kita yang bertugas di Polres Sintang, dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm” Kata Kapolres.

“Kondisi korban sudah stabil dan saat ini masih dalam penanganan intensif medis.” Sambungnya.

Diungkapkan oleh Kapolres Sintang dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 (tiga) tersangka yang masing-masing berinisial M (34), RA (22) dan AP (15).

Kronologi kejadian bermula pada saat korban yang memiliki usaha café meminta karyawannya untuk menutup cafenya, namun saat mulai menutup café tiba sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.

Korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat café miliknya sudah akan tutup, mengingat dirinya tidak ingin melanggar jam malam.

Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok dan tak lama kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri.

Berlanjut pukul 04.30 Wib tiba di Jalan Lintas Melawi, korban yang akan menuju kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café.

Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban dan harus di larikan ke rumah sakit.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Sintang dengan sigap mengerahkan unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas. S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan penusukan dan 2 (dua) orang teman pelaku.

Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber Berita : Humas Polres Sintang

Publis : L. Sugiarto

Personel Polres Sintang Jadi Korban Penusukan yang Terjadi di Jalan Lintas Melawi Sintang

Posted by On Senin, Oktober 14, 2024


Sintang, Kalbar - Personel Polres Sintang berinisial BP (37) harus dilarikan ke rumah sakit lantaran penusukan yang dialaminya oleh sekelompok pemuda saat berada di Jalan Lintas Melawi Sintang, Minggu (13/10) dini hari.
Kasi Humas Polres Sintang Iptu Nikadelis Dekok membenarkan adanya peristiwa penusukan yang sempat terjadi dan saat ini tengah dalam penanganan Kepolisian.

Berdasarkan keterangan korban, Iptu Nikadelis Dekok menjelaskan kronologi awal yakni Minggu dini hari Korban berinisial BP datang ke penjagaan Polres Sintang dalam kondisi terluka di perut bagian kiri, meminta tolong kepada anggota penjagaan dan korban menjelaskan bahwa dirinya telah ditusuk orang yang tidak dikenal.

Dikarenakan kondisi korban BP terluka cukup parah, anggota penjagaan Polres Sintang membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Sayang Ibu Jalan Lintas Melawi, Sintang, untuk dilakukan penanganan medis. Setelah dilarikan ke rumah sakit, dari pemeriksaan korban mengalami luka sayatan pada lambung kiri dan bibir atas.

“Korban telah cepat dilarikan ke rumah sakit sehingga korban dapat segera mendapat penanganan intensif medis.” Tutup Kasi Humas.

Sumber Berita : Humas Polres Sintang. 
Publis : L. Sugiarto. 

Lantaran Sakit Hati, Menantu Tega Habisi Nyawa Mertuanya di Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu

Posted by On Senin, Oktober 07, 2024


Sintang, Kalbar - Polsek Ketungau Hulu mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Payung Api Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu, Senin (6/10).

Pelaku diketahui berinisial J (28) yang merupakan warga Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dimana untuk korban sendiri berinisial SY (52).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (6/10) Pukul 01.00 Wib. Awalnya saksi yang merupakan anak korban berada di kediamannya dan tidur bersama korban, beberapa saat kemudian saksi mendengar suara rintihan di kamar sebelahnya dan seketika bangun menuju sumber suara dimana saksi kemudian melihat korban sudah bersimbah darah dengan posisi tengkurap.

Saksi yang panik menghampiri tetangga dan meminta bantuan tetangganya untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Berlanjut pukul 02.00 Wib warga menghubungi Polsek Ketungau Hulu dan melaporkan peristiwa pembunuhan yang terjadi.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengungkapkan saat dilakukan visum, terdapat sejumlah luka yang berada di tubuh korban.

“Sementara hasil visum yang kita terima terdapat luka sayat di bagian leher dan ibu jari sebelah kiri hampir putus.” Ungkap Kapolres.

Pelaku diamankan pada Minggu (6/10) Pukul 10.00 Wib setelah menyerahkan diri di Polsek Sekayam Polses Sanggau.

Kapolres Sintang menuturkan saat penyerahan diri, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan ibu mertuanya.

Selanjutnya pukul 11.30 wib petugas Kepolisian Polsek Ketungau Hulu membawa pelaku ke Polres Sintang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sintang mengatakan dari pengakuan pelaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan lantaran sakit hati akibat perkataan korban kepada pelaku yang bermula pada Jum’at (4/10) Pukul 11.00 Wib saat pelaku berkunjung ke rumah korban untuk melihat anak-anaknya.

Kedua anak pelaku tinggal bersama korban semenjak istri pelaku meninggal dunia, saat itu pelaku mengatakan akan merawat dan membawa kedua anaknya ke kampung namun terlontar kalimat dari korban yang menolak keinginan pelaku.

“Beberapa kalimat terlontar dari korban seperti ini, kau ndai tau idup anak aku yang udah mati jangan ambil biak dari aku” Ucap Kapolres.

“Karena itu pelaku kesal dan memendam amarah kepada korban, setiba di kampung pelaku kemudian muncul niat untuk membunuh dikarenakan masih kesal dan marah akibat kata-kata tersebut.” Sambungnya.

Sesaat tiba di kediaman korban, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan penusukan beberapa kali menggunakan 1 (satu) bilah pisau ke bagian dada. Korban yang mencoba menghindari kemudian terjatuh dan terduduk yang mana pelaku merangkul leher korban dan melakukan penusukan kembali ke bagian leher.

Pelaku menggorok bagian leher korban sehingga menyebabkan korban tersungkur tidak bisa bergerak dan kemudian pelaku melarikan diri sesaat anak pelaku terbangun karena suara rintihan korban” Papar Kapolres.

Atas kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Sumber Berita : Humas Polres Sintang. 

Publis : L. Sugiarto. 

Luncurkan Layanan Terbaru di Kalbar, Kini Maxim Bike Express telah Tersedia di Pontianak dan Tarakan

Posted by On Minggu, Oktober 06, 2024


Maxim resmi meluncurkan layanan terbaru yakni ‘Bike Express’ yang merupakan layanan perjalanan menggunakan motor dengan waktu yang lebih singkat. Layanan Bike Express merupakan inovasi terbaru di aplikasi Maxim yang saat ini dapat digunakan di Kalimantan Barat tepatnya di kota Pontianak dan Tarakan.

Bike Express adalah layanan transportasi motor dengan waktu pengambilan orderan dan penjemputan penumpang yang lebih cepat. Dengan memesan Bike Express, pengguna akan lebih cepat mendapatkan pengemudi dan waktu jemput akan lebih singkat. Sistem pada aplikasi akan memberikan penugasan langsung kepada pengemudi dengan radius jarak terdekat dan pengemudi menjadi lebih responsif dalam melaksanakan orderan.

Layanan ini melengkapi pilihan layanan kendaraan roda dua Maxim yang sangat efisien untuk bepergian. Kehadiran Bike Express ini melengkapi layanan perjalanan kendaraan roda dua lainnya, yakni Maxim Bike XL dan Maxim Bike Sangat Hemat. Kini pengguna dapat menyesuaikan pilihan kendaraan sesuai dengan kebutuhan perjalanan masing-masing.

Development Manager Maxim Indonesia, Deni Gustiawan Chandra mengungkapkan bahwa kehadiran layanan Bike Express ini bertujuan untuk memberikan opsi yang lebih beragam bagi para pengguna Maxim. 

"Hadirnya Bike Express ini diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan transportasi online yang cepat dan hemat waktu. Terlebih di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi setiap harinya," ujar Deni.

Pemesanan layanan Bike Express dapat dilakukan dengan membuka aplikasi Maxim dan pilih ‘Bike’. Setelahnya, pengguna bisa langsung memilih ‘Bike Express’ untuk mulai melakukan pemesanan. Saat melakukan pemesanan, pastikan pengguna menentukan lokasi penjemputan dan titik tujuan yang tepat.

Tentang Layanan Maxim

Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018. Tahun ini Maxim merayakan tahun ke-6 operasionalnya di Indonesia. Kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 250 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di http://id.taximaxim.com.

Kontak Media

Yuan Ifdal Khoir
Public Relations Specialist
Maxim Order Service
+62 818 0207 0012 | pr_indonesia@taximaxim.com 

Quick Respon Polres Sintang, Terjunkan Personel Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Praktik Judi

Posted by On Senin, September 30, 2024


Sintang, Kalbar - Polres Sintang melaksanakan patroli dialogis dalam merespon aduan warga tentang aktifitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sintang, Senin (30/9) Siang.

Judi sabung ayam sendiri merupakan salah satu aktifitas perjudian yang menjadi salah satu fokus Polres Sintang dalam upaya penindakan.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan quick respon segera dilakukan dengan mengerahkan Satsamapta Polres Sintang bersama Unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Iptu Baryono dan Ipda Lazid Zaki Muchlas,S.Tr.K.

Salah satu lokasi yang dilakukan penggerebekan oleh petugas yakni berada di Dusun Mungguk Matai, Desa Angga Jaya, Kecamatan Sintang Kota, Kabupaten Sintang.

“Saat penelusuran petugas gabungan ke TKP kita tidak menemukan aktifitas judi sabung ayam tersebut” Kata Kapolres.

Namun Kapolres menyebut pihaknya tetap melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan patroli di wilayah yang rawan akan aktifitas perjudian.

“Setelah penelusuran memang tidak kita temukan, tapi lokasi sekitar juga dilakukan pengecekan karena aktifitas judi sabung ayam ini biasanya berlokasi di kedalaman hutan yang agak jauh dari akses jalan” Sebut Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk praktik perjudian yang merugikan  dan menggangu ketertiban masyarakat.

Selain itu ia juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kepolisian jika menemukan aktifitas perjudian yang ada di wilayahnya. 

“Kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik perjudian namun kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat juga diperlukan.” Tutup Kapolres.

Sumber berita : Humas Polres Sintang

Polsek Binjai Hulu Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika

Posted by On Selasa, September 24, 2024


Sintang, Kalbar -  Polsek Binjai Hulu melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Sintang Ketungau Dusun Sandung, Desa Simba Raya Kecamatan Binjai Hulu, Selasa (24/9).

Kapolsek Binjai Hulu Iptu Royce Erlando mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan seorang tersangka dengan inisial MS (39) warga Dusun Tuah Menua, Desa Dak Jaya Kecamatan Binjai Hulu.

Iptu Royce Erlando menjelaskan kronologi berawal dari penyelidikan oleh petugas Kepolisian atas informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di seputaran jalan sintang ketungau Sintang-Ketungau.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Senin (23/9) malam petugas mengamankan pelaku saat sedang melintas di jalan Sintang-Ketungau.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti salah satunya yakni klip plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

“Ketika penggeledahan kita temukan plastik transparan diduga narkotika jenis shabu yang saat itu disembunyikan di dalam mulutnya” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan saat ini pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila pelaku mempunyai  jaringan lainnya.

Adapun Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber berita : Humas Polres Sintang. 
Publis : L. Sugiarto

Polres Sintang Amankan Tiga Tersangka Pencurian Tabung Gas 3 Kg

Posted by On Senin, September 23, 2024


Sintang, Kalbar - Kembali Polres Sintang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tabung gas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (23/9).
Pada pengungkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas S.Trk, petugas mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial AE (25), HC (22) dan IP (22).

Kapolres Sintang menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (10/9) dini hari dimana korban kehilangan 16 (enam belas) tabung gas elpiji 3 Kg yang diambil oleh pelaku dari dalam mobil korban saat diparkirkan di Jalan Ade Irwan Gang Efata RT 040 RW 004 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.992.000.” Ujar Kapolres Sintang.

Dari kejadian ini Polres Sintang merespon dengan mengerahkan unit Resmob Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sintang Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan petugas Kepolisian pada Sabtu (21/9) malam.

“Ketiga tersangka kita amankan saat berada di Jalan Masuka I Gang Buchori Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.” Sebutnya.


Adapun dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas 3 kg yang diduga merupakan barang curian dari TKP yang berbeda-beda.

Atas kejadian ini ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Sumber berita : Humas Polres Sintang. 

LBH HERMAN HOFI LAW AJUKAN PERMOHONAN PENCABUTAN SERTIFIKAT TANAH TUMPANG TINDIH KE KEJATI KALBAR

Posted by On Minggu, September 15, 2024


Pontianak –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, melalui advokatnya, Dr. Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi resmi mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Pontianak. Permohonan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat yang menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Permohonan ini diajukan atas nama kliennya, Ramli Gunawan, yang merasa dirugikan atas penerbitan beberapa SHM, di antaranya SHM No. 3055 hingga SHM No. 3059. Dalam keterangannya, Herman Hofi Law menyatakan bahwa tanah yang tercantum dalam sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya terletak di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dan sudah terdaftar dengan SHM No. 875 atas nama Ramli Gunawan sejak tahun 1993.

Pihak LBH menegaskan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 421 terkait penyalahgunaan wewenang pejabat publik.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memerintahkan pencabutan sertifikat yang cacat hukum ini,” tegas Herman Hofi Munawar dalam surat tembusan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Permohonan ini diharapkan dapat memulihkan hak klien atas tanah tersebut serta memberikan keadilan dalam proses hukum pertanahan di wilayah Kalimantan Barat.

Udin Subari 


PERMINTAAN PT. BUMI INDAH RAYA GELAR PERKARA KHUSUS KASUS MAFIA TANAH DI BARESKRIM POLRI DINILAI TIDAK BERALASAN, POLDA KALBAR SUDAH PROFESIONAL

Posted by On Sabtu, September 14, 2024


PONTIANAK –  Permintaan PT. Bumi Indah Raya (PT. BIR) untuk menggelar perkara khusus terkait kasus mafia tanah di Biro Wassidik Bareskrim Polri dinilai tidak beralasan oleh berbagai pihak. Menurut sejumlah pengamat hukum, langkah Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah sesuai dengan prosedur dan profesional dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Lilisanti Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi menyampaikan bahwa gelar perkara khusus hanya dilakukan jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran atau kejanggalan dalam proses hukum. “Dalam kasus ini, Polda Kalbar telah bekerja sesuai koridor hukum, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya. Sabtu ( 14/9/2024 ).

Kasus mafia tanah yang melibatkan PT. BIR ini telah menyita perhatian publik di Kalimantan Barat. Polda Kalbar sebelumnya menetapkan beberapa tersangka terkait sengketa lahan yang diduga melibatkan perusahaan tersebut. Penetapan tersangka tersebut, menurut Dr. Herman Hofi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah mereka.

Sementara itu, pihak PT. BIR mengajukan permintaan gelar perkara khusus dengan alasan adanya ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan di Polda Kalbar. Namun, banyak pihak menilai langkah ini hanya bentuk pengalihan dari substansi kasus yang sebenarnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyatakan dukungan mereka terhadap Polda Kalbar, dengan menegaskan bahwa aparat penegak hukum sudah bekerja secara profesional. Mereka berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan PT. BIR untuk gelar perkara khusus. Masyarakat berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa intervensi atau upaya memperlambat penyelesaian perkara ini.

Kasus mafia tanah ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana hukum tanah di Kalimantan Barat terus menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama terkait perlindungan hak masyarakat.

Abe Pers.


Polres Sintang Amankan Audiensi Kepala Desa di Kantor Bupati Sintang

Posted by On Rabu, September 11, 2024


Sintang, Kalbar - Polres Sintang kembali melaksanakan pengamanan terkait audiensi Kepala Desa di Kantor Bupati Sintang, Rabu (11/9) Pagi.
Puluhan personel diterjunkan dalam pengamanan tersebut guna memastikan ketertiban penyampaian aspirasi oleh sejumlah perwakilan para Kepala Desa.

Wakapolres Sintang Sintang Kompol Firah Meydar Hasan, S.H., S.I.K mengatakan personel yang dikerahkan oleh pihaknya tersebut akan melakukan penjagaan di seputar kawasan kantor Bupati Sintang.

“Personel nantinya kita ploting di sejumlah titik, dari pintu masuk hingga sejumlah ruas jalan di seputar kawasan kantor Bupati Sintang” Kata Wakapolres.

Sejumlah upaya antisipasi juga dilakukan oleh Polres Sintang untuk menjaga ketertiban selama audiensi salah satunya yakni mengingatkan setiap peserta untuk menghindari segala bentuk tindakan anarkis dan sebagainya.

“Kumpulan masa aksi sudah kita ingatkan sebelumnya agar tidak terprovokasi atau bahkan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada anarkis, kita meminta agar setiap aspirasi dapat disampaikan dengan tertib” Ujarnya.

Disisi lain Kapolres menyebut pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal aksi tersebut sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan tepat.

Lebih lanjut saat aksi berlangsung Wakapolres juga berpesan agar setiap peserta dapat menjaga kondusifitas agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beraktifitas di lokasi sekitar.

Sumber Berita : Humas Polres Sintang. 

Persiapan Sudah 95 Persen, Besok Dilaksanakan Gladi Bersih Prosesi Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029

Posted by On Jumat, September 06, 2024


Sintang, Kalbar  - Persiapan Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 semakin mencapai sempurna dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan yakni pada 9-9-2024 Jam 09.00 WIB di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. 

Bahkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan akan melaksanakan gladi bersih prosesi  Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 pada Sabtu, 7 September 2024 pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Marchues Afen Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat, 6 September 2024.
“persiapan sudah 95 persen. Surat undangan kepada 40 anggota DPRD Sintang Periode 2024-2029 untuk mengikuti gladi bersih juga sudah disampaikan” terang Marchues Afen. 

“gladi bersih ini wajib dilakukan supaya nanti masing-masing anggota DPRD Sintang yang akan mengucapkan sumpah janjinya bisa mengetahui apa yang harus dilakukan pada saat acara berlangsung. Nanti seluruh susunan acara yang sudah disusun oleh Kemendagri akan kita praktekan saat gladi” beber Marchues Afen.

“dengan adanya gladi bersih ini, maka kami yakin bahwa pada Senin, 9 September 2024 seluruh acara pengucapan sumpah/janji akan berjalan lancar dan sukses” harap Marchues Afen

Bunyamin Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pemberhentian 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Peridoe 2019-2024 serta SK Gubernur Kalbar tentang Pengangkatan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Peridoe 2024-2029 sudah ada.

“SK Gubernur Kalbar sudah ada dimeja kami pada Kamis, 5 September 2024 kemarin. Dengan demikian, sudah dipastikan seluruh syarat administrasi sudah terpenuhi untuk dilaksanakannya Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029” terang Bunyamin.

“terkait acara tersebut, kita sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Jalan M. Saad akan ditutup pada Senin, 9 September 2024 sejak pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB. Penutupan Jalan M Saad ada di Simpang PLN sampai perempatan Hutan Wisata. Masyarakat dipersilakan melalui Jalan Hutan Wisata dan Jalan Pangeran Kuning”terang Bunyamin.(Red) 

Desa Betung Permai,kecamatan Ketungau Hilir Jadi Lokasi Pelaksanaan Program Pembangunan Kebun Bibit Rakyat

Posted by On Kamis, September 05, 2024


Sintang, Kalbar - Desa Betung Permai di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas (BPDAS Kapuas) tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan Jemi, ketua Lembaga Pengelola Betung Lestari, Desa Betung Permai.pada Kamis, 5/9/2024.

Jemi menambahkan bahwa program KBR di Desa Betung Permai telah dimulai sejak Juli 2024 dengan target menyiapkan bibit tanaman produktif sejumlah 30.000 bibit, berupa bibit petai, kopi dan kakao. “Saat ini telah dilaksanakan proses penyiapan lahan, penyemaian dan pembibitan. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh warga desa, termasuk melibatkan perwakilan perempuan”, ungkap Jemi.

Jemi menambahkan bahwa apabila telah siap tanam, nanti bibit-bibit ini sebagian akan ditanam pada lahan-lahan kritis di desa termasuk pada areal rimba gupung di desa Betung Permai. Sebagian lagi akan dibagikan kepada anggota kelompok pengelola untuk ditanam di lahannya masing-masing. 

Remran, Kepala BPDAS Kapuas menjelaskan bahwa Program KBR merupakan program nasional yang didanai dengan APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui BPDAS Kapuas. “Program ini dikembangkan dengan pola swakelola bagi kelompok masyarakat yang terpilih dan memenuhi persyaratan” ujarnya. 

Lebih lanjut Remran menjelaskan bahwa persyaratan mengajukan KBR di antaranya memiliki kelompok yang ditetapkan kepala desa, anggota kelompok minimal 15 orang dan memiliki lahan minimal 25 hektar. Tanaman yang dibibitkan harus ditanam pada tahun yang sama dengan tahun anggaran.

Desa Betung Permai merupakan salah satu desa dampingan Kalimantan Forest (KalFor) Project untuk pengelolaan areal berhutan di luar kawasan hutan di Kabupaten Sintang. Proyek KalFor dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Global Environment Facility (GEF). Dalam pelaksanaannya Proyek KalFor berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten Sintang maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 

Desa Betung Permai menjadi desa dampingan KalFor sejak tahun 2023 dalam mengelola areal rimba gupung di desanya. Proses pendampingan desa dilaksanakan oleh Yayasan Teraju Indonesia dengan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintang Utara.

Muhammad Iqbal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa pengajuan Desa Betung Permai menjadi salah satu penerima Program KBR atas usulan Pemerintah Kabupaten Sintang dengan memperhatikan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RU RHL BPDAS) di Kabupaten Sintang sebagai referensi.

Selain menjadi penerima Program KBR, Desa Betung Permai saat ini juga tengah dalam proses pengajuan izin pengelolaan rimba gupung kepada Bupati Sintang. Proses pengajuan izin pengelolaan rimba gupung ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan Dan Penetapan Pengelolaan Rimba / Gupung Di Luar Kawasan Hutan Oleh Masyarakat Di Kabupaten Sintang. 

Jeli, Kepala Desa Betung Permai, menyampaikan bahwa masyarakat dan Pemerintah Desa Betung Permai mengajukan izin pengelolaan rimba gupung dengan tujuan untuk menjaga kelestarian rimba gupung yang ada di desa. “Diharapkan rimba gupung tersebut kelak menjadi Pusat Keanekaragaman Hayati yang bernilai ekologi dan ekonomi bagi masyarakat Desa Betung Permai.” pungkas Jeli sunaryali kepala Desa Betung Permai. (***)