Halaman


Kategori

Quick Respon Polres Sintang, Terjunkan Personel Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Praktik Judi

Posted by On Senin, September 30, 2024


Sintang, Kalbar - Polres Sintang melaksanakan patroli dialogis dalam merespon aduan warga tentang aktifitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Sintang, Senin (30/9) Siang.

Judi sabung ayam sendiri merupakan salah satu aktifitas perjudian yang menjadi salah satu fokus Polres Sintang dalam upaya penindakan.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan quick respon segera dilakukan dengan mengerahkan Satsamapta Polres Sintang bersama Unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Iptu Baryono dan Ipda Lazid Zaki Muchlas,S.Tr.K.

Salah satu lokasi yang dilakukan penggerebekan oleh petugas yakni berada di Dusun Mungguk Matai, Desa Angga Jaya, Kecamatan Sintang Kota, Kabupaten Sintang.

“Saat penelusuran petugas gabungan ke TKP kita tidak menemukan aktifitas judi sabung ayam tersebut” Kata Kapolres.

Namun Kapolres menyebut pihaknya tetap melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan patroli di wilayah yang rawan akan aktifitas perjudian.

“Setelah penelusuran memang tidak kita temukan, tapi lokasi sekitar juga dilakukan pengecekan karena aktifitas judi sabung ayam ini biasanya berlokasi di kedalaman hutan yang agak jauh dari akses jalan” Sebut Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk praktik perjudian yang merugikan  dan menggangu ketertiban masyarakat.

Selain itu ia juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kepolisian jika menemukan aktifitas perjudian yang ada di wilayahnya. 

“Kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik perjudian namun kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat juga diperlukan.” Tutup Kapolres.

Sumber berita : Humas Polres Sintang

Polsek Binjai Hulu Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika

Posted by On Selasa, September 24, 2024


Sintang, Kalbar -  Polsek Binjai Hulu melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Sintang Ketungau Dusun Sandung, Desa Simba Raya Kecamatan Binjai Hulu, Selasa (24/9).

Kapolsek Binjai Hulu Iptu Royce Erlando mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan seorang tersangka dengan inisial MS (39) warga Dusun Tuah Menua, Desa Dak Jaya Kecamatan Binjai Hulu.

Iptu Royce Erlando menjelaskan kronologi berawal dari penyelidikan oleh petugas Kepolisian atas informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di seputaran jalan sintang ketungau Sintang-Ketungau.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Senin (23/9) malam petugas mengamankan pelaku saat sedang melintas di jalan Sintang-Ketungau.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti salah satunya yakni klip plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

“Ketika penggeledahan kita temukan plastik transparan diduga narkotika jenis shabu yang saat itu disembunyikan di dalam mulutnya” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan saat ini pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila pelaku mempunyai  jaringan lainnya.

Adapun Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber berita : Humas Polres Sintang. 
Publis : L. Sugiarto

Polres Sintang Amankan Tiga Tersangka Pencurian Tabung Gas 3 Kg

Posted by On Senin, September 23, 2024


Sintang, Kalbar - Kembali Polres Sintang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tabung gas di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (23/9).
Pada pengungkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas S.Trk, petugas mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial AE (25), HC (22) dan IP (22).

Kapolres Sintang menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (10/9) dini hari dimana korban kehilangan 16 (enam belas) tabung gas elpiji 3 Kg yang diambil oleh pelaku dari dalam mobil korban saat diparkirkan di Jalan Ade Irwan Gang Efata RT 040 RW 004 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.

“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.992.000.” Ujar Kapolres Sintang.

Dari kejadian ini Polres Sintang merespon dengan mengerahkan unit Resmob Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sintang Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan petugas Kepolisian pada Sabtu (21/9) malam.

“Ketiga tersangka kita amankan saat berada di Jalan Masuka I Gang Buchori Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.” Sebutnya.


Adapun dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas 3 kg yang diduga merupakan barang curian dari TKP yang berbeda-beda.

Atas kejadian ini ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Sumber berita : Humas Polres Sintang. 

LBH HERMAN HOFI LAW AJUKAN PERMOHONAN PENCABUTAN SERTIFIKAT TANAH TUMPANG TINDIH KE KEJATI KALBAR

Posted by On Minggu, September 15, 2024


Pontianak –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, melalui advokatnya, Dr. Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi resmi mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Pontianak. Permohonan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat yang menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Permohonan ini diajukan atas nama kliennya, Ramli Gunawan, yang merasa dirugikan atas penerbitan beberapa SHM, di antaranya SHM No. 3055 hingga SHM No. 3059. Dalam keterangannya, Herman Hofi Law menyatakan bahwa tanah yang tercantum dalam sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya terletak di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dan sudah terdaftar dengan SHM No. 875 atas nama Ramli Gunawan sejak tahun 1993.

Pihak LBH menegaskan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 421 terkait penyalahgunaan wewenang pejabat publik.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memerintahkan pencabutan sertifikat yang cacat hukum ini,” tegas Herman Hofi Munawar dalam surat tembusan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Permohonan ini diharapkan dapat memulihkan hak klien atas tanah tersebut serta memberikan keadilan dalam proses hukum pertanahan di wilayah Kalimantan Barat.

Udin Subari 


PERMINTAAN PT. BUMI INDAH RAYA GELAR PERKARA KHUSUS KASUS MAFIA TANAH DI BARESKRIM POLRI DINILAI TIDAK BERALASAN, POLDA KALBAR SUDAH PROFESIONAL

Posted by On Sabtu, September 14, 2024


PONTIANAK –  Permintaan PT. Bumi Indah Raya (PT. BIR) untuk menggelar perkara khusus terkait kasus mafia tanah di Biro Wassidik Bareskrim Polri dinilai tidak beralasan oleh berbagai pihak. Menurut sejumlah pengamat hukum, langkah Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah sesuai dengan prosedur dan profesional dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Lilisanti Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi menyampaikan bahwa gelar perkara khusus hanya dilakukan jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran atau kejanggalan dalam proses hukum. “Dalam kasus ini, Polda Kalbar telah bekerja sesuai koridor hukum, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya. Sabtu ( 14/9/2024 ).

Kasus mafia tanah yang melibatkan PT. BIR ini telah menyita perhatian publik di Kalimantan Barat. Polda Kalbar sebelumnya menetapkan beberapa tersangka terkait sengketa lahan yang diduga melibatkan perusahaan tersebut. Penetapan tersangka tersebut, menurut Dr. Herman Hofi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah mereka.

Sementara itu, pihak PT. BIR mengajukan permintaan gelar perkara khusus dengan alasan adanya ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan di Polda Kalbar. Namun, banyak pihak menilai langkah ini hanya bentuk pengalihan dari substansi kasus yang sebenarnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyatakan dukungan mereka terhadap Polda Kalbar, dengan menegaskan bahwa aparat penegak hukum sudah bekerja secara profesional. Mereka berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan PT. BIR untuk gelar perkara khusus. Masyarakat berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa intervensi atau upaya memperlambat penyelesaian perkara ini.

Kasus mafia tanah ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana hukum tanah di Kalimantan Barat terus menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama terkait perlindungan hak masyarakat.

Abe Pers.


Polres Sintang Amankan Audiensi Kepala Desa di Kantor Bupati Sintang

Posted by On Rabu, September 11, 2024


Sintang, Kalbar - Polres Sintang kembali melaksanakan pengamanan terkait audiensi Kepala Desa di Kantor Bupati Sintang, Rabu (11/9) Pagi.
Puluhan personel diterjunkan dalam pengamanan tersebut guna memastikan ketertiban penyampaian aspirasi oleh sejumlah perwakilan para Kepala Desa.

Wakapolres Sintang Sintang Kompol Firah Meydar Hasan, S.H., S.I.K mengatakan personel yang dikerahkan oleh pihaknya tersebut akan melakukan penjagaan di seputar kawasan kantor Bupati Sintang.

“Personel nantinya kita ploting di sejumlah titik, dari pintu masuk hingga sejumlah ruas jalan di seputar kawasan kantor Bupati Sintang” Kata Wakapolres.

Sejumlah upaya antisipasi juga dilakukan oleh Polres Sintang untuk menjaga ketertiban selama audiensi salah satunya yakni mengingatkan setiap peserta untuk menghindari segala bentuk tindakan anarkis dan sebagainya.

“Kumpulan masa aksi sudah kita ingatkan sebelumnya agar tidak terprovokasi atau bahkan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada anarkis, kita meminta agar setiap aspirasi dapat disampaikan dengan tertib” Ujarnya.

Disisi lain Kapolres menyebut pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal aksi tersebut sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan tepat.

Lebih lanjut saat aksi berlangsung Wakapolres juga berpesan agar setiap peserta dapat menjaga kondusifitas agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beraktifitas di lokasi sekitar.

Sumber Berita : Humas Polres Sintang. 

Persiapan Sudah 95 Persen, Besok Dilaksanakan Gladi Bersih Prosesi Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029

Posted by On Jumat, September 06, 2024


Sintang, Kalbar  - Persiapan Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 semakin mencapai sempurna dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan yakni pada 9-9-2024 Jam 09.00 WIB di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. 

Bahkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan akan melaksanakan gladi bersih prosesi  Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 pada Sabtu, 7 September 2024 pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Marchues Afen Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang pada Jumat, 6 September 2024.
“persiapan sudah 95 persen. Surat undangan kepada 40 anggota DPRD Sintang Periode 2024-2029 untuk mengikuti gladi bersih juga sudah disampaikan” terang Marchues Afen. 

“gladi bersih ini wajib dilakukan supaya nanti masing-masing anggota DPRD Sintang yang akan mengucapkan sumpah janjinya bisa mengetahui apa yang harus dilakukan pada saat acara berlangsung. Nanti seluruh susunan acara yang sudah disusun oleh Kemendagri akan kita praktekan saat gladi” beber Marchues Afen.

“dengan adanya gladi bersih ini, maka kami yakin bahwa pada Senin, 9 September 2024 seluruh acara pengucapan sumpah/janji akan berjalan lancar dan sukses” harap Marchues Afen

Bunyamin Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pemberhentian 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Peridoe 2019-2024 serta SK Gubernur Kalbar tentang Pengangkatan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Peridoe 2024-2029 sudah ada.

“SK Gubernur Kalbar sudah ada dimeja kami pada Kamis, 5 September 2024 kemarin. Dengan demikian, sudah dipastikan seluruh syarat administrasi sudah terpenuhi untuk dilaksanakannya Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029” terang Bunyamin.

“terkait acara tersebut, kita sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Jalan M. Saad akan ditutup pada Senin, 9 September 2024 sejak pukul 07.00 hingga pukul 12.00 WIB. Penutupan Jalan M Saad ada di Simpang PLN sampai perempatan Hutan Wisata. Masyarakat dipersilakan melalui Jalan Hutan Wisata dan Jalan Pangeran Kuning”terang Bunyamin.(Red) 

Desa Betung Permai,kecamatan Ketungau Hilir Jadi Lokasi Pelaksanaan Program Pembangunan Kebun Bibit Rakyat

Posted by On Kamis, September 05, 2024


Sintang, Kalbar - Desa Betung Permai di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas (BPDAS Kapuas) tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan Jemi, ketua Lembaga Pengelola Betung Lestari, Desa Betung Permai.pada Kamis, 5/9/2024.

Jemi menambahkan bahwa program KBR di Desa Betung Permai telah dimulai sejak Juli 2024 dengan target menyiapkan bibit tanaman produktif sejumlah 30.000 bibit, berupa bibit petai, kopi dan kakao. “Saat ini telah dilaksanakan proses penyiapan lahan, penyemaian dan pembibitan. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh warga desa, termasuk melibatkan perwakilan perempuan”, ungkap Jemi.

Jemi menambahkan bahwa apabila telah siap tanam, nanti bibit-bibit ini sebagian akan ditanam pada lahan-lahan kritis di desa termasuk pada areal rimba gupung di desa Betung Permai. Sebagian lagi akan dibagikan kepada anggota kelompok pengelola untuk ditanam di lahannya masing-masing. 

Remran, Kepala BPDAS Kapuas menjelaskan bahwa Program KBR merupakan program nasional yang didanai dengan APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui BPDAS Kapuas. “Program ini dikembangkan dengan pola swakelola bagi kelompok masyarakat yang terpilih dan memenuhi persyaratan” ujarnya. 

Lebih lanjut Remran menjelaskan bahwa persyaratan mengajukan KBR di antaranya memiliki kelompok yang ditetapkan kepala desa, anggota kelompok minimal 15 orang dan memiliki lahan minimal 25 hektar. Tanaman yang dibibitkan harus ditanam pada tahun yang sama dengan tahun anggaran.

Desa Betung Permai merupakan salah satu desa dampingan Kalimantan Forest (KalFor) Project untuk pengelolaan areal berhutan di luar kawasan hutan di Kabupaten Sintang. Proyek KalFor dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Global Environment Facility (GEF). Dalam pelaksanaannya Proyek KalFor berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten Sintang maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 

Desa Betung Permai menjadi desa dampingan KalFor sejak tahun 2023 dalam mengelola areal rimba gupung di desanya. Proses pendampingan desa dilaksanakan oleh Yayasan Teraju Indonesia dengan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintang Utara.

Muhammad Iqbal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa pengajuan Desa Betung Permai menjadi salah satu penerima Program KBR atas usulan Pemerintah Kabupaten Sintang dengan memperhatikan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RU RHL BPDAS) di Kabupaten Sintang sebagai referensi.

Selain menjadi penerima Program KBR, Desa Betung Permai saat ini juga tengah dalam proses pengajuan izin pengelolaan rimba gupung kepada Bupati Sintang. Proses pengajuan izin pengelolaan rimba gupung ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan Dan Penetapan Pengelolaan Rimba / Gupung Di Luar Kawasan Hutan Oleh Masyarakat Di Kabupaten Sintang. 

Jeli, Kepala Desa Betung Permai, menyampaikan bahwa masyarakat dan Pemerintah Desa Betung Permai mengajukan izin pengelolaan rimba gupung dengan tujuan untuk menjaga kelestarian rimba gupung yang ada di desa. “Diharapkan rimba gupung tersebut kelak menjadi Pusat Keanekaragaman Hayati yang bernilai ekologi dan ekonomi bagi masyarakat Desa Betung Permai.” pungkas Jeli sunaryali kepala Desa Betung Permai. (***) 

Sekretaris DPRD Sintang Pastikan 9 September 2024 Pelantikan 40 Anggota DPRD Sintang Periode 2024-2029

Posted by On Rabu, September 04, 2024


Sintang, Kalbar - Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen memastikan bahwa pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 akan berlangsung pada Senin, 9 September 2024. Hal tersebut disampaikan Marchues Afen pada Selasa, 3
September 2024 di ruang kerjanya. 


Marchues Afen menambahkan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang sudah melaksanakan rapat persiapan beberapa kali supaya nanti kegiatan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 bisa berjalan lancar dan sukses sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“jadwal pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 dipastikan sesuai rencana awal yakni Senin, 9 September 2024 pukul 09.00 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang” terang Marchues Afen

“SK dari KPU Kabupaten Sintang tentang anggota DPRD Kabupaten Sintang yang akan diambil sumpah janjinya sudah keluar. Sekarang kita sudah mengurus SK dari Gubernur Kalbar” terang Marchues Afen

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk mengajukan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029.
“syarat-syarat tersebut sudah kami ajugkan ke Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dan sekarang kita sedang menunggu SK Gubernur Kalbar tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2024-2029” terang Supriyanto

“tetapi kami juga dapat memastikan bahwa Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang” tegas Supriyanto.

Sumber Berita : Kominfo Kab Sintang. 
Edit dan publis : L. Sugiarto. 

Polwan Polres Sintang Goes To School, Sambut Hari Jadi Polwan Ke-76

Posted by On Rabu, Agustus 28, 2024


Sintang,Kalbar - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Sintang menggelar kegiatan “Polwan Goes To School” di SMK Negeri 1 Sintang, Selasa (28/8/2024).

Acara yang dihadiri oleh para Polwan Polres Sintang tersebut merupakan salah satu bentuk peran aktif Kepolisian dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar.

Program “Polwan Goes To School” menjadi salah satu cara Kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai tugas dan peran polisi, serta bagaimana menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Peran serta para Polwan ini juga terlihat ketika sesi interaktif dimana terdapat sejumlah topik yang menjadi fokus mulai dari pentingnya menaati peraturan lalu lintas, dampak negatif penyalahgunaan narkoba, serta cara-cara menjaga diri dari kejahatan dan perilaku berisiko.

Antusias juga tampak dari kalangan pelajar SMK Negeri 1 Sintang dimana terdapat cukup banyak pertanyaan pada sesi jawab bersama Polwan Polres Sintang.


Tak hanya itu untuk memacu motivasi para pelajar, juga terdapat sejumlah hadiah dalam memeriahkan Polwan Goes To School.

Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi para siswa untuk lebih mengenal sosok Polwan yang bertugas di lapangan dan menanamkan kesadaran bahwa polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat.

Diharapkan adanya kegiatan seperti ini dapat membangun sinergitas antara Polri dan kalangan pelajar serta membawa manfaat dalam mewujudkan generasi sadar hukum, cerdas, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Sumber Berita : Humas Polres Sintang. 

Polda Kalbar Gelar Pasukan Mantap Praja Kapuas 2024 Siap Amankan Pilkada Serentak

Posted by On Selasa, Agustus 27, 2024


Pontianak,Polda Kalbar, – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polda Kalimantan Barat menggelar apel gelar pasukan di Alun-alun Kapuas. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., ini menandai dimulainya Operasi Mantap Praja Kapuas 2024. Senin,(26/08)

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri PJ Gubernur Kalimantan Barat,  serta Forkopimda terkait dalam kegiatan ini, Apel gelar pasukan juga dihadiri kurang lebih 1369 Personel dari berbagai satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya kepada awak media menyampaikan tujuan dalam apel tersebut merupakan dimulainya tanda operasi Mantap Praja 2024 berlangsung, Dalam apel tersebut, ribuan personel berbaris rapi dengan perlengkapan lengkap. Mereka berasal dari berbagai satuan, seperti Sabhara, Brimob, Intelkam dan satgas lain yang tergabung. Selain personel, berbagai jenis kendaraan taktis dan peralatan pendukung lainnya juga disiagakan.

"Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya secara matang untuk menghadapi Pilkada 2024. Personel yang terlibat telah diberikan pelatihan khusus, sehingga mereka siap menghadapi segala bentuk tantangan," Ujar Kabidhumas

Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar menekankan pentingnya peran seluruh personel dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada. "Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 kita terjunkan 6241 personel dari Polda hingga Polres dan Polsek jajaran, ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, sehingga seluruh masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan aman dan nyaman," tegas Kapolda.

Selain itu, Kapolda juga memberikan arahan kepada seluruh personel agar bertindak secara profesional, proporsional, dan humanis dalam menjalankan tugas. "Jalinlah komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.


Sumber Berita : Humas Polda Kalbar 

Gelar Simulasi Sispamkota, Kapolres Sintang: Polres Sintang Siap Mengamankan Pilkada 2024

Posted by On Sabtu, Agustus 24, 2024


Sintang,Kalbar - Polres Sintang menggelar simulasi sistem pengamanan kota (sispamkota) Operasi Mantap Praja Kapuas jelang hadapi pengamanan Pilkada serentak 2024, Sabtu (24/8) Pagi.

Dengan kompleksitas pengamanan pada Pemilukada mendatang, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan simulasi ini dilakukan untuk menguji kesiapan Polri dalam mengantisipasi potensi gangguan yang dapat timbul selama pelaksanaan Pilkada.

Terlebih adanya simulasi ini menurut AKBP I Nyoman Budi Artawan, dapat membantu kepolisian khususnya dalam melakukan identifikasi terhadap kelemahan yang ada sehingga dapat diatasi sebelum pemilu.

“Simulasi ini merupakan proses dari tahapan Pilkada 2024, yang menjadi bagian dari upaya Polri dalam mengantisipasi segala skenario potensi gangguan yang nantinya dapat terjadi selama pelaksanaan Pilkada” Ujar Kapolres.

“Tentunya kita berharap semuanya berjalan lancar, tapi tidak menutup kemungkinan adanya potensi gangguan sehingga kita dari Kepolisian harus mempersiapkan dan mematangkan semua kesiapan baik dari personel hingga sarana dan prasarana” Sambungnya.

Kapolres Sintang mengatakan terdapat sejumlah potensi yang dapat memicu kerawanan diantaranya seperti pertemuan masa kampanye yang berbeda parpol, penyimpangan oleh oknum, ketidakpuasan terhadap hasil hingga provokasi oleh pihak-pihak lainnya.

Dengan beragamnya potensi yang ada, Polri dituntut untuk menerapkan upaya antisipasi sedini mungkin guna menghindari terjadinya gejolak ditengah masyarakat.

“Potensi gangguan ini bisa diatasi melalui kesiapan personel dan koordinasi semua lini. Kendati kami semua berharap tidak terjadi kerusuhan, simulasi Sispamkota ini sebagai pembuktian bahwa Polri siap mengamankan pemilu 2024” Ucap Kapolres.

adapun simulasi Sispamkota terbagi menjadi beberapa skenario mulai dari tahap kampanye, masa tenang, tahap pendistribusian logistik, tahap pemungutan suara, hingga tahap penetapan hasil pemilu.

Sumber berita : Humas Polres Sintang. 

Kepala Bappeda Sintang Paparkan 18 Proyek Yang Diresmikan Bupati Sintang

Posted by On Rabu, Agustus 21, 2024


Sintang - Sebanyak 18 proyek pembangunan di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023-2024 diresmikan oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno pada Rabu, 21 Agustus 2024 secara simbolis di Halaman Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman Kabupaten Sintang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan dalam laporannya memaparkan bahwa maksud dari kegiatan peresmian proyek pembangunan di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023–2024 adalah dalam rangka memperingati hari HUT RI ke -79 di Kabupaten Sintang.

“kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur sudah selesainya kegiatan atau proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah  dalam mengisi serta mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa dan negara” terang Kurniawan

“tujuan pelaksanaan kegiatan peresmian proyek pembangunan ini yaitu  mempublikasikan hasil kerja seluruh perangkat daerah Kabupaten Sintang yang telah berhasil bekerjasama dengan stakeholders pembangunan daerah dalam melaksanakan kegiatan dna proyek pembangunan daerah sehingga menghasilkan keuntungan dan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Sintang” tambah Kurniawan.

“adapun 18 kegiatan proyek yang  diresmikan adalah kegiatan yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diantaranya pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, pembangunan Kantor Kelurahan Sengkuang Kec. Sintang,  Pembangunan Kantor Kelurahan Rawa Mambok Kec. Sintang, Pembangunan Rumah Camat Kelam Permai Kec. Kelam Permai, pembangunan  jaringan perpipaan Desa Embaleh, dan pembangunan jaringan perpipaan Desa Hulu Dedai” terang Kurniawan

“yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya  pembangunan yakni pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 11 Sepauk beserta perabotnya, pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sepauk beserta perabotnya, pembangunan laboratorium komputer SD Negeri 26 Sintang beserta perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan SDN 6 Sintang dan pembangunan rumah dinas guru SMP 2 Sepauk” tambah Kurniawan

“yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum diantaranya  proyek peningkatan jalan Kenukut - Samak, peningkatan jalan Lengkenat-Sepauk, jembatan gantung Desa Swadaya Kec. Ketungau Tengah, jembatan Sungai Kulan Desa Sebadak Kec. Ketungau Hulu, jembatan rangka baja Sungai Saeh Desa Sepiluk Kec. Ketungau Hulu, jembatan pangkaluang  Desa Pangkaluang Kec. Tempunak, jembatan bailey Desa Sungai Segak KM. 64 Kec. Sepauk” terang Kurniawan

Sumber Berita : Kominfo Kabupaten Sintang. 

Bupati Sintang,dr.H.Jarot winarno Resmikan 18 Proyek Tahun Anggaran 2023 dan 2024

Posted by On Rabu, Agustus 21, 2024


Sintang - Sebanyak 18 proyek pembangunan di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023-2024 diresmikan oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno pada Rabu, 21 Agustus 2024 secara simbolis di Halaman Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman Kabupaten Sintang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan dalam laporannya memaparkan bahwa maksud dari kegiatan peresmian proyek pembangunan di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023–2024 adalah dalam rangka memperingati hari HUT RI ke -79 di Kabupaten Sintang.

“kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur sudah selesainya kegiatan atau proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah  dalam mengisi serta mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa dan negara” terang Kurniawan

“tujuan pelaksanaan kegiatan peresmian proyek pembangunan ini yaitu  mempublikasikan hasil kerja seluruh perangkat daerah Kabupaten Sintang yang telah berhasil bekerjasama dengan stakeholders pembangunan daerah dalam melaksanakan kegiatan dna proyek pembangunan daerah sehingga menghasilkan keuntungan dan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Sintang” tambah Kurniawan.

“adapun 18 kegiatan proyek yang  diresmikan adalah kegiatan yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diantaranya pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, pembangunan Kantor Kelurahan Sengkuang Kec. Sintang,  Pembangunan Kantor Kelurahan Rawa Mambok Kec. Sintang, Pembangunan Rumah Camat Kelam Permai Kec. Kelam Permai, pembangunan  jaringan perpipaan Desa Embaleh, dan pembangunan jaringan perpipaan Desa Hulu Dedai” terang Kurniawan

“yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya  pembangunan yakni pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 11 Sepauk beserta perabotnya, pembangunan laboratorium komputer SMP Negeri 2 Sepauk beserta perabotnya, pembangunan laboratorium komputer SD Negeri 26 Sintang beserta perabotnya, pembangunan ruang perpustakaan SDN 6 Sintang dan pembangunan rumah dinas guru SMP 2 Sepauk” tambah Kurniawan

“yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum diantaranya  proyek peningkatan jalan Kenukut - Samak, peningkatan jalan Lengkenat-Sepauk, jembatan gantung Desa Swadaya Kec. Ketungau Tengah, jembatan Sungai Kulan Desa Sebadak Kec. Ketungau Hulu, jembatan rangka baja Sungai Saeh Desa Sepiluk Kec. Ketungau Hulu, jembatan pangkaluang  Desa Pangkaluang Kec. Tempunak, jembatan bailey Desa Sungai Segak KM. 64 Kec. Sepauk” terang Kurniawan

Sumber Berita : Kominfo Kabupaten Sintang. 

Polres Sintang Merilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Posted by On Selasa, Agustus 20, 2024


Sintang – Polda Kalbar - Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Selasa (20/8).
Press release dan pemusnahan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M yang turut dihadiri pula Kepala BNN Sintang Kompol Alber Manurung, S.H., S.I.K  dan Kasatres Narkoba Polres Sintang serta Kejaksaan Negeri Sintang.

Pada pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan seorang tersangka dengan inisial Y (35) warga Dusun Pandan, Kelurahan Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian.

Kapolres Sintang menyebut pada penangkapan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 15 (lima belas) klip plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 81,08 gram.

Selain narkotika jenis shabu, barang bukti lainnya diamankan berupa alat hisap (bong) uang tunai, timbangan digital, korek api, kotak kaca dan handphone.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini sedang pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan” Ujar Kapolres.

Menurut Kapolres Sintang, kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat terkait seringnya terlihat orang-orang berkunjung ke rumah pelaku Y di jalan Sintang-Nanga Pinoh, Dusun Punti Kelurahan Ransi Dakan Kecamatan Sungai Tebelian.

Mengetahui hal ini Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan didapati fakta pelaku Y yang melakukan peredaran narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas melaksanakan penangkapan yang turut didampingi oleh RT setempat dimana dalam prosesnya petugas juga melakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 15 klip plastik berisikan narkotika beserta barang bukti lainnya.

Adapun tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber Berita : Humas polres sintang.