Hal tersebut disampaikan oleh Kartiyus Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kartiyus menjelaskan bahwa sudah memberikan arahan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menyiapkan Surat Edaran Bupati Sintang tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai tempat barang belanja saat masyarakat berbelanja di toko-toko.
“dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang akan langsung menyiapkan Surat Edaran tersebut. Dan SE ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 yang memang bertemakan Hentikan Polusi Plastik” terang Kartiyus
“gerakan ini juga sebagai pelaksanaan dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang dibawah kepemimpinan Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny. Di nomor empat misi Pemkab Sintang itu adalah meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana melalui peningkatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup melalui ekonomi hijau” beber Kartiyus
“pelarangan penggunaan kantong plastik ini, yang saya tahu, sudah diterapkan di Kota Pontianak. Dan ternyata bisa. Maka kita di Kabupaten Sintang juga akan mencoba menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai tempat menyimpan barang belanjaan” tambah Kartiyus
“setelah Surat Edaran itu nanti keluar, akan kita sosialisasikan ke masyarakat, pemilik dan pengelola tempat belanja. Jadi toko-toko kita larang menyiapkan kantong plastik dan masyarakat yang mau berbelanja, sudah membawa tas belanjaan dari rumah” terang Kartiyus