Kategori

RAPAT EVALUASI TINDAK LANJUT PERTEMUAN PEMBAHASAN PERKEMBANGAN REALISASI TKD DIPIMPIN ASKIMAN

SuaraSintang.com-Sintang:  Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM memimpin rapat Evaluasi Tindak Lanjut Pertemuan Pembahasan Perkembangan Realisasi Tanah Kas Desa yang di hadiri para camat se-kabupaten sintang, unsur organisasi perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya di balai pegodai rumah jabatan wakil bupati sintang.(selasa siang,07/11/17).
Dalam kesempatan itu askiman mengatakan rapat tersebut merupakan lanjutan rapat evaluasi persoalan tanah kas desa yang telah di bahas pada bulan oktober terdahulu. Berdasarkan hasil evaluasi saat ini sudah menunjukkan sebuah hasil yang luarbiasa di mana semuanya yang sudah berjalan.“tinggal yang belum masih menunggu manajemen dari pihak perusahaan itu untuk menghitung satu langka kebijakan mereka bagaimana caranya mereka untuk tetep komit dalam melaksanakan kesepakatan ini”.kata askiman.
Lanjut askiman,bahwa sesuai dengan perbub yang telah di terbitkan di mana pihak perusahaan berkewajiban menyediakan kebun tanah kas desa untuk semua desa yang ada di sekitar wilayah perkebunan. Sementara untuk Kecamatan ambalau,serawai dan sepauk pihak perusahaan belum melaksanakan karena masih belum memahami berkaitan perbup yang di maksud. “dengan demikian kita juga membuka peluang kepada mereka untuk dapat menyelesaikannya sampai pada akhir november ini semuanya tuntas”jelasnya.
Askiman menuturkan Secara khsusus di serawai, awal mula yang menyerahkan lahan itu ada 10 desa tapi oleh karena adanya pemekaran desa menjadi 15 desa namun sudah di berikan penjelasakan meskipun adanya pemekaran desa juga menjadi tanggung jawab pihak perusahaan untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah perkebunan itu.
Tambah Askiman dalam proses realisasi tanah kas desa ini, pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka sesuai dengan klausal pasal yang ada dalam perbup itu yakni sampai kepada pemerian surat peringatan (SP)sampai pencabutan perizinan.
Veronica Ancili selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengatakan rapat tersebut untuk mengetahui perkembangan dari masing masing kecamatan yang berada di wilayah perusahaannya. Dari beberapa laporan yang di sampaikan oleh beberapa camat baru 50 % yang bisa menyampaikan realisasi perkembangan tanah kas desa yang sudah di tentukan oleh masing masing perusahaan dan desa dimana perusahaan itu berada.
“opsinya pun berbeda beda ada tanah kas desa yang opsinya itu di sediakan oleh desa ada juga tanah kas desa itu sesuai dengan peraturan bupati no 39 tahun 2015 yakni opsinya itu di sediakan perusahaan tetapi nanti di cicil oleh pihak desa”jelas vero.
Vero juga menambahkan kemudian juga opsi lain di mana tanah kas desa ini di lakukan melalui pola bagi hasil apabila desa itu tidak bisa menyediakan tanah kas desa ataupun perusahaan juga tidak dapat menyediakan tanah kas desa sehingga di pilihlah opsi bagi hasil.(mardiansyah)

Previous
« Prev Post