SuaraSintang.com-Sintang:
Wakil
Bupati
Sintang Drs. Askiman, MM memimpin rapat Evaluasi Tindak Lanjut Pertemuan Pembahasan
Perkembangan Realisasi Tanah Kas Desa yang di hadiri para camat se-kabupaten
sintang, unsur organisasi perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya di balai
pegodai rumah jabatan wakil bupati sintang.(selasa
siang,07/11/17).
Dalam kesempatan
itu askiman mengatakan rapat tersebut merupakan lanjutan rapat evaluasi
persoalan tanah kas desa yang telah di bahas pada bulan oktober terdahulu. Berdasarkan
hasil evaluasi saat ini sudah menunjukkan sebuah hasil yang luarbiasa di mana
semuanya yang sudah berjalan.“tinggal yang belum masih menunggu manajemen dari
pihak perusahaan itu untuk menghitung satu langka kebijakan mereka bagaimana
caranya mereka untuk tetep komit dalam melaksanakan kesepakatan ini”.kata askiman.
Lanjut
askiman,bahwa sesuai dengan perbub yang telah di terbitkan di mana pihak
perusahaan berkewajiban menyediakan kebun tanah kas desa untuk semua desa yang
ada di sekitar wilayah perkebunan. Sementara untuk Kecamatan ambalau,serawai
dan sepauk pihak perusahaan belum melaksanakan karena masih belum memahami berkaitan
perbup yang di maksud. “dengan
demikian kita juga membuka peluang kepada mereka untuk dapat menyelesaikannya
sampai pada akhir november ini semuanya tuntas”jelasnya.
Askiman
menuturkan Secara khsusus di serawai, awal mula yang menyerahkan lahan itu ada
10 desa tapi oleh karena adanya pemekaran desa menjadi 15 desa namun sudah di
berikan penjelasakan meskipun adanya pemekaran desa juga menjadi tanggung jawab
pihak perusahaan untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah perkebunan itu.
Tambah
Askiman
dalam proses realisasi tanah kas desa ini, pihak perusahaan tidak mengindahkan,
maka sesuai dengan klausal pasal yang ada dalam perbup itu yakni sampai kepada
pemerian surat peringatan (SP)sampai pencabutan perizinan.
Veronica Ancili selaku Kepala Dinas Pertanian
dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengatakan rapat tersebut untuk mengetahui
perkembangan dari masing masing kecamatan yang berada di wilayah perusahaannya.
Dari beberapa laporan yang di sampaikan oleh beberapa camat baru 50 % yang bisa
menyampaikan realisasi perkembangan tanah kas desa yang sudah di tentukan oleh
masing masing perusahaan dan desa dimana perusahaan itu berada.
“opsinya pun
berbeda beda ada tanah kas desa yang opsinya itu di sediakan oleh desa ada juga
tanah kas desa itu sesuai dengan peraturan bupati no 39 tahun 2015 yakni opsinya
itu di sediakan perusahaan tetapi nanti di cicil oleh pihak desa”jelas vero.
Vero juga menambahkan kemudian juga opsi lain
di mana tanah kas desa ini di lakukan melalui pola bagi hasil apabila desa itu
tidak bisa menyediakan tanah kas desa ataupun perusahaan juga tidak dapat
menyediakan tanah kas desa sehingga di pilihlah opsi bagi hasil.(mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »