Halaman


Kategori

Pembobol Uang Nasabah Bank Kalbar DiDuga Oknum Orang Dalam Sendiri


Pontianak Kalbar - Pengamat Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara dia mengatakan sangat miris dan sangat di sayangkan adanya pembobolan uang nasabah di Bank Kabar yang Diduga oleh oknum predator yang ada di Bank Kalbar 
Terang Herman Hofi, Bank kalbar  merupakan Bank yang  saham nya dimiliki 14  pemda  kabupaten/kota di provinsi kalbar tersebut namun telah terjadi pembobolan dana  oleh  pelaku Diduga oknum karyawan Bank Kalbar sendiri.yang menjadi eksekutor nya ini menjadi salah satu contoh semakin banyaknya  oknum pelaku pelaku koruptor dilingkungan setiap lembaga instansi pemerintah dan perbankan yang patut di tindak tegas oleh APH terang Herman Hofi Munawar kepada  awak media Kamis 8 Agustus 2024 

Jelas terang Dr Herman Hofi yang lebih mengejutkan masyarakat Kalbar sebab pelakunya malah DiDuga Oknum  orang dalam yang seharusnya menjaga amanah serta menjamin uang nasabah aman di Bank Kalbar jangan sebalik nya malah ada predator di dalam yang sikat uang nasabah.

Pelaku pembobolan itu diduga  dilakukan oknum orang dalam sendiri yang notabenenya bank kalbar sudah meraih  segudang penghargaan selama ini bukan hanya sebagi omongan belaka.

Penghargaan itu merupakan indikator capaian prestasi kinerja Bank Kalbar selama ini, namun teryata penghargaan yang didapat  apa maknanya kalau hanya untuk menutupi perilaku Oknum koruptor atau maling yang ada di dalam bank Kalbar ..!! 

Contoh kecil penghargaan yang raih didapatkan Bank Kalbar ,' Penghargaan Top BUMD 2024 With Financial Inclusion and Literacy to Strengthen Regional Economic kategori BPD. Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2024.  Bank Kalbar  menerima Top Bank Awards 2024  dan masih banyak lagi berbagai bentuk penghargaan yang di raih hasil capaian kinerja Bank Kalbar.

Masih terang Herman Hofi , ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh staf  pegawai Bank  Kalbar bahwa penghargaan itu tidak selamanya berkorelasi dengan capaian prestasi, terkadang penghargaan hanyalah kamuplase  belaka cetus Hofi.

Lalu pertanyaan nya bagaimana perlindungan hukum dana masyrakat  atas tindak pidana pembobolan  Bank yang  diduga  dilakukan oleh karyawan bank kalbar.sendiri,!!  Dana  yang dikelola  Bank Kalbar terdiri dana masyarakat dan dana Pemda yang pada hakekatnya  dana masyarakat juga ada,  dan bagaimana perlindungan hukum untuk nasabah dan dana pemda yang ada di bank kalbar,!!.. Harus ada upaya melakukan pembenahan ditubuh Bank Kalbar. 

Stop penghargaan penghargaan yang hanya untuk  mengelabui masyarakat luas yang ada di Kalbar...

Pemda sebagai Owner Bank harus segera memberikan  rasa aman  serta  mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank kalbar.  

Setidak tidaknya ada 3 langkah yang dapat dilakukan, yaitu Memperkuat penegakan hukum. Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement. Dalam penyelesaian tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan oleh orang luar Bank, ketentuan pidana yang akan dijatuhkan lebih banyak menggunakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. Tetapi, dalam kasus kejahatan bank yang dilakukan oleh karyawan Bank ketentuan hukum yang akan dijatuhkan mengacu pada UU No. 10 Thn 1998 tentang Perbankan. 

Sumber: Pengamat Kebijakan Publik Dan Pakar Hukum Dr Herman Hofi Munawar

Previous
« Prev Post