Halaman


Kategori

Warga Desa Suka Lanting Kubu Raya Resah Akibat Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT RJP


Kubu Raya, Kalimantan Barat Masyarakat Desa Suka Lanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tengah dilanda keresahan akibat dugaan penyerobotan lahan oleh PT RJP. Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dituding menguasai tanah warga tanpa menepati janji pembagian lahan plasma sebesar 30% yang telah disepakati sejak awal. Hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan, memicu kegaduhan di kalangan warga Tanjung Manggis.

Sejak berdirinya PT RJP, masyarakat Desa Suka Lanting dijanjikan mendapatkan 30% dari lahan yang dikelola oleh perusahaan, sementara PT RJP menguasai 70% sisanya. Pembagian ini seharusnya diatur dalam skema plasma, di mana masyarakat mendapatkan keuntungan langsung dari hasil pengelolaan lahan sawit. Namun, sampai saat ini, warga belum menerima bagian yang dijanjikan.

Menurut Pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat setempat dengan luas paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Ketidakpatuhan PT RJP terhadap regulasi ini menambah kekecewaan masyarakat.

Warga Desa Suka Lanting, khususnya di Tanjung Manggis, merasa hak-hak mereka dilanggar. Tanah mereka yang dulu berada di wilayah Sungai Asam kini dikuasai oleh PT RJP tanpa adanya pembagian plasma. Ini menyebabkan keresahan yang meluas di kalangan warga yang bergantung pada lahan tersebut untuk mata pencaharian mereka.

Menanggapi situasi ini, Dr. Herman Hofi Munawar, seorang Pakar Hukum dan Direktur  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) " Herman Hofi LAW, memberikan pernyataan saat melakukan investigasi di lokasi kejadian pada Sabtu, 27 Juli 2024. Dalam pernyataannya, Herman  mengkritik keras tindakan PT RJP yang diduga menguasai lahan masyarakat tanpa memperhatikan hak-hak mereka.

"Saat ini saya berada di Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kita lihat masyarakat Tanjung Manggis, dan di belakang kita ini ada kebun sawit. Ini adalah kebun sawit milik masyarakat, lahan mereka yang dulunya berada di Sungai Asam. Entah mengapa sekarang dimiliki oleh pihak perusahaan. Sangat disayangkan bahwa pemerintah belum memberikan perhatian yang cukup terhadap masalah ini," ujar dia dengan tegas.

Masyarakat Desa Suka Lanting menuntut PT RJP untuk segera menepati janji pembagian lahan plasma dan menghentikan penyerobotan lahan mereka. Mereka juga mendesak pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Dalam hal ini, warga merasa bahwa hak mereka atas tanah yang dikuasai oleh PT RJP harus dilindungi dan dipulihkan.

Beliau ( Herman Hofi ) juga menambahkan: "Saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan hak-hak masyarakat setempat sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum kita."

Pakar Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terus mengawal kasus ini, berharap agar penyelesaian yang adil dapat segera tercapai. Masyarakat Desa Suka Lanting berharap dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, hak-hak mereka dapat dipenuhi dan keadilan ditegakkan.


Kasus penyerobotan lahan oleh PT RJP ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Desa Suka Lanting dan pihak berwenang. Dengan adanya intervensi dari pakar hukum dan Lembaga Bantuan Hukum, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal. Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pemilik lahan dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.(Udin Subari) 

Previous
« Prev Post