Halaman


Kategori

PT RJP DINILAI INGKAR, PAKAR HUKUM DESAK PEMERINTAH TURUN SELESAIKAN HAK MASYARAKAT


 Kubu Raya – ( POST KOTA ) :  Janji manis perusahaan perkebunan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang bakal membagi kebun plasma sebesar 30 persen kepada warga Tanjung Manggis Desa Suka Lanting Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya hingga kini tidak terealisasi.

Akibat janji manis yang diingkari itu, memicu keresahan warga. Padahal tidak sedikit lahan warga yang dikuasai perusahaan tanpa mekanisme benar atau dibilang menyerobot.

Menyikapi hal ini Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar memberikan keterangan pers saat melakukan investigasi di lokasi, Sabtu (27/7/2024).

Dikatakan, tindakan PT RJP tidak bisa ditolerir lagi, karena dinilai melanggar aturan dengan dugaan menguasai lahan tanpa prosedur yang benar dan hak-hak masyarakat terabaikan.
“Saat ini saya berada di Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya. Saya lihat warga Tanjung Manggis dan di belakang kita saat ini ada kebun sawit. Ini lahan kebun milik warga, karena dulunya berada di Desa Sungai Asam. Entah bagaimana sekarang dikuasai perusahaan,” ungkapnya dengan penuh tanya.

Ia pun menyayangkan, karena Pemerintah sendiri tidak turun menyelesaikan sengketa antara warga dan perusahaan.
“Warga resah selama ini karena memang ada hak mereka yang dirampas. Namun sayangnya pemerintah dengan segala kewenangannya tidak memberi perhatian atas masalah yang dihadapi warga,” ujar Herman.

Lebih jauh, dia berharap ada perhatian dari berbagai pihak, sehingga hak-hak warga bisa dipenuhi atau dipulihkan.
“Tidak ada cara lain, pemerintah daerah turun dan selesaikan masalah warga. Adanya saya turun di lokasi ini bagian dari saya melakukan intervensi. Tujuannya masalah diselesaikan secara adil dan hak-hak warga sebagai pemilik lahan dihormati sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tuntutan warga cukup sederhana yakni penuhi janji pemberian plasma atau kembalikan lahan itu kepada masyarakat.
“Ada dua pilihan yang bisa dilakukan perusahaan yakni PT RJP merealisasikan lahan plasma untuk warga atau kembalikan hak-hak atas lahan yang selama ini warga kuasai,” tegas dia.

Seperti diketahui sesuai Pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma untuk masyarakat setempat dengan luasan minimal 20 persen dari total lahan perkebunan yang dikelola atau diusahakan.

Udin Subari./red.


Previous
« Prev Post