Kapolsek Sintang Kota IPTU Karsa langsung menggerakkan personel Polsek untuk segera mendatangi TKP guna menetralisir kobaran api.
“Kita langsung mendatangi TKP tenpat kobaran api, di wilayah sintang Kota tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nantinya dari asalnya kecil dapat menjadi besar”ujar IPTU Karsa.
“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tambah Kapolsek Sintang Kota.
Ditempat Terpisah, Kapolres Sintang AKBP I. Nyoman Budi Artawan, SH,SIK,MM, dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pungkasnya.
Sumber Berita ; Humas Polres Sintang.