Halaman


Kategori

Dinas LH Sintang Beberkan Strategi Atasi Masalah Sampah Rumah Tangga di Masa Depan


Sintang - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang tidak berpangku tangan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Sintang. Hal tersebut disampaikan oleh Kornelius Parang Kunci Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang pada Senin, 22 Juli 2024.

Kornelius Parang Kunci  menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang memiliki salah satu kewajiban yakni melakukan perencanaan dan pengelolaan sampah.

“kami melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Dan peran masyarakat sangat penting dalam mensukseskan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut. Sesuai kebijakan nasional dan daerah, maka Tempat Pembuangan Sampah atau TPS yang berada di jalan utama atau jalan protokol harus dipindahkan, sehingga Pemkab Sintang hanya menyediakan TPS yang agak tersembunyi. Tetapi masyarakat mengeluh, kenapa TPS jauh dari pemukiman” terang sosok yang sering dipanggil Pak KPK tersebut. 

“terjadi kondisi begini, Pemkab Sintang belum memiliki dana untuk membeli tanah yang dekat pemukiman untuk dijadikan TPS. Tetapi ada juga terjadi, Pemkab Sintang punya tanah dekat pemukiman, tetapi warga menolak adanya TPS dekat rumahnya. Ada TPS yang berada di tanah pribadi, juga diprotes oleh pemilik tanah” terang Kornelius Parang Kunci

“kalau ada masyarakat yang mau meminjamkan tanahnya untuk dijadikan TPS, kami siap membuat TPS disitu. Aturan lainnya, TPS tidak boleh dipinggir jalan. Itulah dilema pengelolaan sampah di Sintang ini. Kalau kita jalan ke kota besar, ke Pontianak misalnya. Tidak ada TPS yang berada di jalan utama. Semuanya jauh dari jalan utama. Kami sudah lihat TPS di Kota Pontianak. TPS terdekat itu jaraknya 4.5 KM dari jalan utama. Kalau kita disini, ndak sampai 4.5 KM, masyarakat sudah mengeluh” terang Kornelius Parang Kunci

“kami juga sudah membuat MoU dengan PT. Kusuma Jaya Agro dan Indonesia Power terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar untuk PLTU Sui Ringin. Masalah dari MoU ini hanya belum ada tempat untuk menyimpan sampah. Sampah harus dilakukan disimpan terlebih dahulu, baru bisa dipanen menjadi energi listrik. Kita akan terus dorong agar MoU ini bisa segera terealisasi. Saat ini PLTU Sungai Ringin masih memanfaatkan kayu dan cangkang sawit sebagai bahan bakar” terang Kornelius Parang Kunci

“kami juga sudah mengundang investor pengolahan biji plastik. Pabriknya sudah jadi. Hanya saja, masih terhambat jaringan listrik PLN ke pabrik. Nanti akan ada MoU dengan Bupati Sintang soal kerjasama pemanfaatan sampah plastik ini. Sampah yang bisa diolah menjadi biji plastik itu hanya botol plastik saja. Yang lain tidak bisa” terang Kornelius Parang Kunci

“Kami juga sudah bertemu dengan Komunitas Bank Sampah di Jakarta. Yang akan kami ajak kerjasama mengolah sampah plastik selain botol plastik untuk dijadikan paving blok dan balok. Tempat pengolahan sampah plastik menjadi paving blok ini akan langsung ditempat pondok pesantren yang dimiliki oleh pengelola Komunitas Bank Sampah” terang Kornelius Parang Kunci

“TP3R yang ada di Kabupaten Sintang ini ada 7. Dan 3 diantaranya ada di Kecamatan Sintang. kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kecamatan Sintang ini” terang Kornelius Parang Kunci. 

Sumber Berita : Kominfo Kab Sintang

Previous
« Prev Post