Sintang - Kornelius Parang Kunci Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang membeberkan ada 3 penyebab munculnya permasalahan pengelolaan sampah di Kecamatan Sintang. Hal tersebut disampaikan Kornelius Parang Kunci pada Senin, 22 Juli 2024.
“penyebab pertama adalah kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Masyarakat abai terhadap aturan yang ada dan jam membuang sampah yang benar. Membuah sampah sesuka hati” terang Kornelius Parang Kunci
“yang kedua adalah kondisi Tempat Pembuang Akhir milik Pemkab Sintang yang sudah melebihi kapasitas. Ketinggian tumpukan sampah disana sudah lebih dari ketinggian bangunan tingkat 2. Hexavator yang kami miliki bekerja tiga kali dalam menaikan sampah, dari bawah, naikan ke level dua, baru sampai bagian puncaknya. Sampah di Jalan Hutan Wisata itu bukan wewenang kami dan bukan wilayah kami, itu milik BKSDA, kami juga harus ijin BKSDA saat akan mengangkut sampah disana” beber Kornelius Parang Kunci
“yang ketiga adalah kemampuan sarana dan prasarana. Kita hanya punya Excavator dengan kekuatan 130 PS. Dengan jam kerja mencapai 12 jam sehari. Kami biasa gunakan sampai jam 10 malam. Dan Excavator ini, hanya bisa bekerja selama 2 jam non stop, lalu harus dimatikan 1 jam. Tenaganya akan berkurang ketika mesinnya sudah panas. Kalau sudah dingin, mulai bekerja lagi” terang Kornelius Parang Kunci
“kami juga mengalami kendala kekurangan biaya operasional kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah” terang Kornelius Parang Kunci
Sumber Berita : Kominfo Kab Sintang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »