Halaman


Kategori

Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Ini Tanggapan dan Respon Kades Laman Raya


SINTANG–Sebagai mana telah diberitakan sebelumnya di beberapa media masa, Kepala Desa Laman Raya dituding menggunakan Ijazah Palsu.

Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Laman Raya Martiansyah Soleh mengatakan bahwa dirinya mendapatkan Ijazah Kesetaraan Paket B dan Paket C semuanya telah sesuai prosedur dan mengikuti program pemerintah melalui dinas pendidikan Kabupaten Sintang pada Tahun 2003 silam.

Martiansyah Soleh menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa membeli atau pun memalsukan Ijazah tersebut.

Untuk indikasi Ijazah Paket B dirinya yang tidak terdaftar, dia meminta kepada dinas pendidikan Kabupaten Sintang dalam hal ini harus bertanggung jawab atas keabsahan Ijazah miliknya yang tidak terdaftar.

“Karena saya mendapatkannya dari dinas pendidikan Kabupaten Sintang, kalaupun sekarang tidak terdaftar tidak sah dan sebagainya, maka dinas pendidikanlah yang harus bertanggung jawab atas keabsahan Ijazah saya tersebut,” bebernya.

Ia mengatakan pihaknya merasa sangat dirugikan atas tuduhan tersebut yang menyebut dirinya menggunakan Ijazah Palsu. Sehingga atas dasar itu dirinya melaporkan balik para pelapor yang telah melaporkan dirinya.

“Jujur saya merasa sangat dipojokkan oleh tuduhan tersebut dasar itulah saya menuntut balik melaporkan saudara Agustinus, Imam Mawardi, Aliam, dan saudari Pani ke Polres Sintang. Bagaimanapun atas pencemaran nama baik terhadap diri saya, saya tidak terima itu maka saya laporkan balik ke Polres Sintang,” ungkapnya kepada Wartawan Selasa, 21 Mei 2023.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya tidak pernah merekayasa Ijazah baik itu Paket B maupun Paket C semuanya saya dapatkan sesuai prosedur, dan sekarang terindikasi Paket B tidak terdaftar dan itu bukan salah saya, karena saya tidak pernah membuat Ijazah,” tegasnya.

Sebagai Kepala Desa yang masih Aktif menjabat Martiansyah mengatakan pihaknya menyerahkan penuh masalah tersebut kepada pihak Penegak Hukum.

Rini Safarianingsih, SH.,MH (Kuasa Hukum)


Sementara itu, Rini Safarianingsih, SH.,MH kuasa hukum dari Martiansyah Soleh menambahkan selaku kuasa hukum pihaknya merasa keberatan atas tuduhan yang dituduhkan kepada Kepala Desa Laman Raya tersebut.

“Sehingga kemarin kami sudah melapor ke unit Tipidter Polres Sintang terkait pencemaran nama baik. Bahwa dalam infomasi berita yang beredar seolah-olah pak Kades ini sudah memalsukan Ijazah, sedangkan beliau mendapatkannya sesuai prosedur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang pada tahun 2003,” ujarnya.

Terkait pernyataan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang yang mengatakan bahwa Ijazah Paket B Milik Kepala Desa Laman Raya yang tidak terdaftar pihaknya mempertanyakan alasan tersebut sehingga tidak terdaftar.

“Terkait pernyataan dari Dinas pendidikan yang mengatakan bahwa Ijazah kesetaraan paket B tidak terdaftar kami belum tahu alasannya. Apakah tidak terdaftar dalam sistem dalam pendaftaran atau gimana kitakan belum tahu,” tandasnya.

Dengan adanya konfirmasi ini, dia berharap masyarakat Kabupaten Sintang secara khususnya warga Desa Laman Raya Kecamatan Sungai Tebelian dapat menilai pemberitaan kedua belah pihak secara berimbang.

“Dimana pak Kades inikan sudah mendapatkan Paket C sedangkan dasar mendapatkan Paket C adalah Paket B, kalau Dinas Pendidikan sudah meluluskan Paket C berarti Paket B nya asli kan begitu,” pungkasnya.

(Agus Maharona) 


Previous
« Prev Post