SuaraSintang.com-Kapuas hulu/kalbar: Pemuda kelahiran putussibau 5 oktober
1980 yang bernama rajali dan akrab dipanggil aleng menjelas kan secara rinci
persoalan hutan saat di temui media ini, Sebanyak 70 desa, 138 dusun, dan 20
kampung di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masuk dalam kawasan
hutan dengan luas sekitar 31.162 kilometer persegi.
"Puluhan desa dan ratusan dusun itu masuk dalam kawasan
hutan, baik kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, maupun
kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta kawasan hutan konversi,"
ungakap rajali yang merupakan pengurus LSM ADVOKASI RAKYAT JARING GARUDA NKRI
PUSAT PERWAKILAN KAL-BAR
penetapan kawasan hutan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 733/Menhut - II/2014. Penetapan kawasan hutan tersebut menjadi
masalah bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan karena tidak bisa
memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan tidak bisa beraktifitas di kawasan
tersebut sehingga membuat beberapa orang masyarakat yang saat ini masuk bui
akibat bekerja diwilayah yang sudah turun menurun sebagai tempat usaha mereka.”jelas
rajali
Selain pemukiman penduduk, dalam kawasan hutan itu juga sekitar
190 kilometer terdapat jalan baik jalan nasional, jalan kabupaten, maupun jalan
desa, dari itu rajali meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten kapuas hulu untuk segera melakukan koordinasi terhadap
Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Pontianak, untuk segera mengatasi
permasalahan tersebut jujur saya tidak mau masyarakat terasa terjajah di tanah
kelahiran nya sendiri.”ungkap geram rajali
"Rencananya desa, dusun, dan kampung serta infrastruktur
jalan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut diminta segera dikeluarkan dari
status kawasan hutan,"kata rajali
Lebih lanjut rajali menyampaikan bahwa dengan adanya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan
pemerintahan di bidang kehutanan sudah ditarik ke provinsi dan pusat sehingga
BKPRD kabupaten harus lebih fokus untuk mengawal permasalahan itu.
Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden yang baru, yaitu
Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan
Hutan maka pemerintah akan segera membentuk Tim Percepatan Penyelesaian
Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Saya meminta pemerintah kabupaten agar membantu
dalam menginventarisasi lahan atau tanah masyarakat dalam kawasan hutan
sehingga masyarakat segera mendapatkan hak berupa sertifikat tanah.
Rajali berharap permasalahan yang dihadapi masyarakat di kawasan
hutan segera teratasi dan Pemkab Kapuas Hulu melalui BKPRD akan terus mengawal
dari tingkat provinsi hingga ke pemerintah pusat.
"Intinya puluhan desa itu dan ratusan dusun mesti keluar dari
kawasan hutan agar masyarakat bisa memiliki sertifikat di kawasan yang
sudah mereka kelola ratusan tahun dan bisa menggubakan sertifikat itu untuk
jaminan modal usaha kelak tegas rajali.(ian)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »