SuaraSintang.com-Sintang, Kegiatan Fasilitasi dan
Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang di buka oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha
Hasnah menyampaikan Masyarakat
dewasa ini terus menyadari akan hak-haknya untuk mendapatkan pelayanan yang
baik dari Aparatur Sipil Negara. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
publik juga semakin kuat saat ini. Untuk itu, kita perlu menyusun standar
pelayanan dan memperkaya ragam
pelayanan publik.(Kamis,
28/09/2017)
Igor Nugroho selaku Ketua
Panitia Kegiatan Fasilitasi dan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang juga Kepala Bagian Organisasi dan
Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa penyusunan
standar pelayanan oleh setiap unit kerja yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.“setiap unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
yang melayani masyarakat harus menyusun standar pelayanan dan memberikan
pelayanan sesuai standar yang sudah disusun. Supaya masyarakat puas dengan
pelayanan yang diberikan. Kami berharap Aparatur Sipil Negara yang berasal dari
unit kerja yang memang langsung melayani masyarakat, dengan mengikuti kegiatan
ini, wawasan dan pengetahuan mereka bisa bertambah serta mampu menyusun,
menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang baik”.terangnya.
Igor Nugoro menambahkan
sebanyak 34 orang pejabat eselon IV dan staf yang
membidangi pelayanan publik, akan belajar menyusun standar pelayanan publik
dari narasumber berkompeten yakni dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Barat selama dua hari di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.tutupnya.(hmsBupStg/Mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »