Halaman


Kategori

SEKDA BUKA KEGIATAN FASILITASI DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG

SuaraSintang.com-Sintang, Kegiatan Fasilitasi dan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan Masyarakat dewasa ini terus menyadari akan hak-haknya untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari Aparatur Sipil Negara. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik juga semakin kuat saat ini. Untuk itu, kita perlu menyusun standar pelayanan dan memperkaya ragam pelayanan publik.(Kamis, 28/09/2017)
“kita harus terus menerus melakukan upaya penyederhanaan prosedur, pemangkasan waktu pelayanan dan peningkatan efisiensi biaya pelayanan. Kita juga harus bersedia menerima dan mengelola keluhan masyarakat sebagai umpan balik serta untuk menyempurnakan proses pelayanan publik. Untuk itu, saya minta setiap unit kerja dan Aparatur Sipil Negara yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk dapat menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, saya menganggap penting adanya standar pelayanan kepada masyarakat. Untuk kegiatan ini harus mampu membimbing unit kerja mampu menyusun standar pelayanan pada masing-masing unit kerja sebagai tolok ukur pelayanan serta acuan bagi pemberi layanan dan pengguna layanan. Standar pelayanan harus ada supaya pelayanan menjadi efektiv dan masyarakat merasa puas akan pelayanan yang diberikan. Ke depannya, kalau semua unit kerja sudah memiliki standar pelayanan, maka pelayanan publik semakin berkualitas, mudah, cepat, terjangkau dan terukur”.tambahnya.
Igor Nugroho selaku Ketua Panitia Kegiatan Fasilitasi dan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang juga Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan oleh setiap unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.“setiap unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang melayani masyarakat harus menyusun standar pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai standar yang sudah disusun. Supaya masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan. Kami berharap Aparatur Sipil Negara yang berasal dari unit kerja yang memang langsung melayani masyarakat, dengan mengikuti kegiatan ini, wawasan dan pengetahuan mereka bisa bertambah serta mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang baik”.terangnya.
Igor Nugoro menambahkan sebanyak 34 orang pejabat eselon IV dan staf yang membidangi pelayanan publik, akan belajar menyusun standar pelayanan publik dari narasumber berkompeten yakni dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat selama dua hari di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.tutupnya.(hmsBupStg/Mardiansyah)

Previous
« Prev Post