SuaraSintang.com-Sintang,
Yosepha Hasnah selaku Sekretaris Daerah
Kabupaten Sintang membuka
Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penanggulangan Bencana Tahun
2017 di Balai Ruai.(Kamis,28/09/2017).
Yosepha Hasnah
Selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sintang mengatakan Indonesia secara
geograpis memiliki potensi berbagai bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor dan sebagainya sehingga
perlu dipahami bagaimana karakteristiknya serta bagaimana prinsip penanggulangan
bencana tersebut, “bencana
merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat
yang di sebabkan oleh faktor alam maupun faktor non alam, seperti faktor manusia
itu sendiri sehingga mengakibatkan
kerusakan yang mengakibatkan timbunya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda
serta dampak psikologis”.terangnya.
Yosepha Hasnah
menambahkan Kabupaten Sintang masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah
nasional yang menjadi prioritas nasional dalam penanggulangan bencana khususnya
di Kalimantan Barat dan Indonesia. “tahun ini BNPB sudah menempatkan 3
Helikopter di Kalimantan Barat dan salah satunya ditempatkan di Kabupaten Sintang
yang dipergunakan untuk waterbooming
yang meliputi wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Sangau, Sekadau, Kabupaten Melawi
dan Kabupaten Sintang sendiri dalam rangka meminimalisir bencana karhutla”.tambahnya.
Tenaga
ahli Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Pusat Tantrisno mengatakan Karhutla
termasuk dalam katagori bencana alam menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
“dan Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sintang merupakan daerah yang rawan
kebakaran hutan dan lahan serta bencana banjir, kami mengingatkan bahwa supaya penanggulangan
bencana merupakan tanggung jawab kita bersama antara pemerintah daerah dan BNPB
yang telah membentuk BPBD serta masyarakat secara keseluruhan. Lebih pentingnya
lagi pemerintah daerah harus mampu memberi perlindungan terhadap masyarakat
dari ancaman bencana tersebut”.ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan
Perundang-Undangan Tentang Penanggulangan Bencana Tahun 2017 di Balai Ruai
dihadiri Kepala Bagian Hukum BNPB Pusat, Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat,
Dandim 1205 Sintang, Kapolres Sintang dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sintang.(hmsBupStg/Mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »