Kategori

Bupati dan Sekda Sintang Terima Kunjungan Kerja Pimpinan OJK Kalbar


Sintang - Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menerima kunjungan kerja Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, 7 Juli 2022. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Syarif Yasser Arafat, S.Sos, M.Si, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yustinus J, S.Pd, M.A.P, para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tamu undangan lainnya. Sementara Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat yang hadir adalah Maulana Yasin dan Mangihut P. Aritonang Analyst di Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Barat. 

Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat yang hadir adalah Maulana Yasin menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011.

“tujuan adanya OJK adalah supaya kegiatan sektor jasa keuangan berjalan teratur, adil, transparan dan akuntabel. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Melindungi Kepentingan Konsumen dan Masyarakat. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan”  terang Maulana Yasin

“kami menjalankan fungsi  pengawasan seperti melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor industri jasa keuangan. Memberikan dan atau mencabut izin usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter dan menetapkan sanksi administratif” tambah Maulana Yasin

“mengapa pentingnya percepatan akses keuangan. Karena peningkatan kompetensi model bisnis dan kewirausahaan UMKM, peningkatan modal usaha dan pengembangan bisnis UMKM, pengembangan dan optimalisasi potensi unggulan daerah, dan penyerapan tenaga kerja di daerah dan peningkatan daya beli masyarakat” tambah Maulana Yasin

“kondisi dan permasalahan saat ini. Belum adanya Forum Koordinasi untuk meningkatkan akses keuangan di daerah, Tingkat pemahaman dan penggunaan produk dan jasa keuangan oleh masyarakat masih rendah serta Kredit/Pembiayaan kepada UMKM masih rendah. Solusinya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Kita bisa bentuk Forum koordinasi  antara Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, Lembaga Jasa Keuangan dan stakeholders terkait lainnya untuk meningkatkan percepatan akses  keuangan di daerah” terang Maulana Yasin

“maksud dan tujuan TPAKD adalah mendorong ketersediaan  akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat  dalam rangka mendukung perekonomian daerah. Mencari terobosan dalam  membuka akses keuangan yang  lebih produktif bagi masyarakat di  daerah. Mendorong LJK untuk meningkatkan peran serta dalam  pembangunan ekonomi  daerah. Menggali potensi ekonomi daerah  yang dapat dikembangkan dengan  menggunakan produk dan layanan  jasa keuangan. Mendorong optimalisasi potensi  sumber dana di daerah dalam rangka  memperluas penyediaan pendanaan  produktif bagi berkembangnya  UMKM, usaha pemula (start up  business) dan sektor prioritas lainnya” tambah Maulana Yasin

“Tugas dan Kewajiban TPAKD adalah mengevaluasi dan mengidentifikasikan permasalahan terkait akses keuangan di daerah, merumuskan rekomendasi kebijakan terkait dengan program percepatan akses keuangan di daerah, memberikan masukan kepada pemda untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat di daerah, menyusun program percepatan akses keuangan di daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaannya, menyediakan data dan informasi yang mendukung pelaksanaan program percepatan akses keuangan di daerah, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program terkait percepatan akses keuangan di daerah dan melakukan sosialisasi dan publikasi program percepatan akses keuangan di daerah kepada seluruh masyarakat dan stakeholders terkait” tambah Maulana Yasin

“peran kepala daerah untuk memimpin, mengarahkan, inisiasi, dukungan kegiatan TPAKD, dukungan kebijakan, dan lainnya. Menyampaikan laporan triwulanan dan Koordinasi pelaporan data secara aktif dengan pengurus dan  anggota” tambah Maulana Yasin(Red)

Previous
« Prev Post