PONTIANAK - Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti fenomena yang disayangkan ketika seorang kepala dinas atau kepala bidang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menjalani hukuman, karena kebijakan yang dianggap salah.
Menurut Herman mengungkapkan bahwa ada kasus di mana seorang kepala dinas ditahan meski dalam putusan hakim tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain. Putusan ini hanya menyatakan yang bersangkutan bersalah dalam kebijakan, tanpa memperhatikan Pasal 50 KUHP yang menegaskan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dipidana. Pernyataan ini disampaikan kepada redaksi pada Jumat (2/8/2024).
Jelasnya, makna menjalankan undang-undang tidak terbatas pada melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh undang-undang, tetapi juga meliputi tindakan atas wewenang kebijakan yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh pimpinan dalam rangka menjalankan undang-undang, sepanjang tidak melampaui kewenangan dan tidak ada indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak dapat dipidana.
Dr. Herman yang juga dikenal sebagai dosen senior Universitas UPB Pontianak, menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) perlu memeriksa apakah kebijakan tersebut merupakan upaya menjalankan peraturan perundang-undangan atau ada indikasi niat jahat (mens rea). Apabila ada niat jahat dan kebijakan tersebut bukan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, maka kebijakan tersebut salah dan dapat dipidana.
Lanjutnya, namun, ada pengecualian di mana kebijakan dapat dipidana, yaitu apabila pengambilan kebijakan tersebut secara tegas dianggap sebagai kejahatan dalam undang-undang. Contohnya, dalam Pasal 165 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), seseorang yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin dapat dipidana jika izin tersebut bertentangan dengan UU Minerba.
Dia menekankan pentingnya aparat penegak hukum mencermati kasus di mana pengambilan kebijakan mengandung perilaku koruptif, yang dapat memberi keuntungan bagi pribadi, orang lain, atau korporasi. Dalam proses hukum pidana terhadap pejabat yang terindikasi melakukan perbuatan koruptif, niat dan perbuatan jahat harus dibuktikan. Jika ada bukti niat dan perbuatan jahat, hukum dan sanksi pidana harus ditegakkan. Namun, bila kebijakan yang diambil ternyata salah tanpa adanya perilaku koruptif, maka tidak boleh diproses dan dipidana, pungkas Herman Hofi.
Udin Subari MR.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »