Sintang - Wakili Bupati Sintang, Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni., SH. M. Si. Mengambil Sumpah dan Melantik Saudari Nurlela.S.Pd,Sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Desa Mungguk Entawak, Kecamatan Ketungau Hulu, yang dilaksanakan Di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Bupati dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten I Bidan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, S.H.M.Si, Menyampaikan ucapan Selamat Dan sukses Kepada Saudari Nurlela.S.Pd,Kepala Desa Mungguk Entawak, yang tadi baru saja dilantik.
Selain itu Bupati Sintang dalam sambutannya tidak lupa juga mengajak kepada seluruh Hadirin untuk mengirimkan Doa,
Sebagai Bentuk Bela Sungkawa Kepada Kepala Desa Mungguk Entawak terdahulu, yaitu Almarhum Kornelius Lagan, semoga Amal Ibadah serta perbuatan baik selama hidupnya, mendapat Ganjaran Pahala yang Setimpal Dari Tuhan Yang Maha Esa Jelas Bupati Sintang, Jarot Winarno.
Bupati Sintang Juga Mengatakan Pembaruan Dalam Prosesi Pemilihan Kepala Desa, Muncul setelah terbitnya, Regulasi Tentang Pilkades Antar Waktu, Istilah ini Baru Dikenal Sejak Hadirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.Tentang Desa.Dalam Prihal Kepala Desa yang diberhentikan Dengan Sisa Masa Jabatan Lebih dari 1 (satu) Tahun. Maka diselenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.
Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Dapat diselenggarakan melalui musyawarah Mufakat maupun Pemungutan Suara Berdasarkan Hasil musyawarah Desa.
Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Merupakan Sebuah Instrumen Dalam Pembentukan Pemerintahan Modern dan Demokratis. Pesta Demokratis di tingkat wilayah Administratif terkecil ini, pada Dasarnya Dilakukan Guna Menindaklanjuti Pemberhentian Kepala Desa Berdasarkan Peraturan dan perundang undangan yang berlaku pungkas, Bupati Sintang Jarot Winarno.(Rilis Prokopim Kab Sintang)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »