Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Laporan kepada Polda Kalbar sejak tahun 2020 pun tak kunjung menemui titik terang.
Kegiatan PT RJP jelas masuk kategori mafia tanah dan harus diproses secara hukum,” tandasnya.
Selaku Pegamat Hukum Herman mendesak Polda Kalbar dan PEMDA Kubu Raya untuk mengambil sikap tegas dan tidak tunduk pada tekanan perusahaan.
“Masyarakat sudah lama dirugikan dan ini saatnya pemerintah melindungi hak-hak rakyatnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana rakyat kecil seringkali terpinggirkan dalam menghadapi kekuatan modal. Diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum agar tidak ada lagi rakyat yang dirugikan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Untuk diketahui Kronologi Singkat Sengketa : 2020: Masyarakat melaporkan PT RJP ke Polda Kalbar atas dugaan penyerobotan lahan. 2023: Mediasi di berbagai tingkatan, dari desa hingga Kabupaten Kubu Raya, tidak dihadiri oleh PT RJP. 2024: Polda Kalbar merencanakan mediasi, namun PT RJP kembali tidak menunjukkan kejelasan.
Adapun Tuntutan Masyarakat : Hentikan kegiatan PT RJP di luar izin yang diberikan.
Cabut izin usaha PT RJP karena telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Kembalikan tanah yang dirampas kepada masyarakat. Proses hukum PT RJP atas dugaan mafia tanah.
Udien Subarie.