MEMPAWAH – 6 Maret 2024, Menindaklanjuti audiensi Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan Kabupaten Mempawah pada 1 Maret 2024, DPRD Kabupaten Mempawah mengadakan rapat kerja dengan PT. BAI untuk meminta penjelasan terhadap pengelolaan limbah PT. BAI dalam memproduksi Alumina.
Raker tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mempawah, M. Suhadi, hadir juga Komisi II dan Komisi III, sementara pihak PT. BAI di pimpin oleh Direktur Teknik PT. BAI, Darwin Saleh Siregar didampingi Aprizal, Saukani dan Mega.
Dalam raker itu PT BAI memaparkan progres PT. BAI saat ini dan proses lelang pengelolaan limbah atau tailing yang mana pemenang nya adalah Geotekindo Perusahaan Asing yang berkedudukan di Jakarta dan merupakan biohubner grup dari Cina atau Tiongkok.
Usai Raker, M. Suhadi kepada awak media menjelaskan bahwa raker tersebut merupakan tindakl anjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan, maka DPRD Mempawah melalui Komisi 1 meminta penjelasan dari PT BAI Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Mempawah.
“Kita fokus pada pengelolaan limbah ketika PT. BAI akan memproduksi Alumina, dimana pengelolaan limbah itu dilaksanakan oleh pihak ke-3 PT. BAI, kita minta garansi dari PT. BAI, dimana yang menangani pembangunan pengelolaan limbah itu harus Perusahaan yang profesional yang dibuktikan dengan pengalaman kerja seperti yang di qualifikasikan PT. BAI yaitu pernah 2 kali menangani pembangunan pengelolaan limbah ditempat lain, dimana pengalaman tersebut harus berkontak, dan kontrak tersebut dibuktikan kepada kami selaku perwakilan dari masyarakat kabupaten mempawah khususnya kecamatan Sungai Kunyit, dan hal ini merupakan bagian dari transparansi publik, sehingga perusahaan tersebut benar-benar Perusahaan profesional dalam menangani pembangunan pengelolaan limbah.” Ungkapnya.
M. Suhadi pada dasarnya mendukung penuh keberadaan investor yang masuk ke kabupaten ini, dalam hal ini PT. BAI, namun terkait permasalahan pembangunan pengelolaan limbah juga tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ini menyangkut keselamatan hidup orang banyak, ia juga akan menindaklanjuti dan akan turun kelapangan melihat kontraktor melaksanakan kerja nya, setelah seluruh dokumen perusahaan pihak ketiga yaitu PT. Geotekindo kami terima dan dalam audiensi dengan PT. BAI bahwa PT. BAI bersedia nenghadirkan dokumen tersebut namun PT. BAI meminta waktu untuk mempersiapkan, dan hal inilah yang diminta oleh masyarakat yang disuarakan pada tanggal 1 maret saat audiensi kemarin, meskipun mobilisasi alat dan orang untuk melaksanakan kontrak tersebut telah berjalan.
Direktur teknik PT. BAI, Darwin menjelaskan bahwa Perusahaan sudah memiliki izin lingkungan, dimana setiap 6 bulan akan dilakukan sampling air, udara dan emisi yang dilakukan oleh pihak ke-3 dan dilaporkan ke Kementerian lingkungan hidup Provinsi Kalbar.
Sementara untuk pembangunan landfill konsentrasi pada pemulihan tanah, perusahaan yang sudah biasa soil improvement, “jadi kalau perbaikan tanah berhasil maka tailing landfill nya berhasil. Jadi spesifik pengalaman itu yang perlu kita dapatkan dari perusahaan.” Katanya.
Dijelaskan dimana dalam pembangunan penyimpangan tailing, dimana untuk Kalbar kondisi dengan tanah gambut, bagaimana kontraktor bisa mengatasi itu. “Kita dibantu oleh LPI ITB dalam desain, maka si kontraktor akan diawasi oleh PT. BAI dan konsultan. ” Ujarnya.
Darwin juga menegaskan bahwa kontraktor spesialis perbaikan tanah. “Kuncinya di perbaikan tanah. Redmud atau tailing itu sudah di pres menjadi red mud keak, jadi bukan lumpur lagi. Jadi aman.” Tandasnya.
Udien Subarie.
« Prev Post
Next Post »