Halaman


Kategori

Pengamat: Minta APH Jangan Tebang Pilih Terhadap Pelaku Ilegal Logging di Wilayah Ketapang


Pontianak Kalbar - Dalam  beberapa hari ini kalbar dihebohkan dengan adanya dugaan kayu illegal dari Kab. ketapang  melewati  beberapa  kabupaten  yang lolos  dari pantauan APH yang biasa nya  sangat sigap  dengan  ada nya  ilegal loging.
Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi angkat Bicara," menurut Dr.Herman Hofi sebagaimana  kita pahami bersama  persoalan ilegal loging  ini  adalah persoalan  yang serius bagi keseimbangan  ekosistem  kita
Illegal logging telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek kehidupan ekonomi,sosial,budaya lingkungan.

Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi ekonomi,  fungsi lingkungan, fungsi sosial, bahkan dalam budaya kita  hutan merupakan  tempat sakral sebagai tempat  bersemayam nya  roh halus dapat dilihat dengan adanya keterkaitan baik moril maupun spritual antara hutan dengan masyarakat ucap Hofi 


Masih terang Herman Hofi," Oleh karena  itu  persoalan  ilegal  loging bukan hanya sekedar bertentangan  dengan hukum  semata akan tetapi  dapat  dikatagorikan  sebagai bentuk  kejahatan  kemanusian. 

Penegakan hukum terhadap ilegal loging tidak  terlepas  dari  penegakan hukum  lingkungan, terkait dengan  hukum  adaminstrasi, hukum  perdata  dan bahkan  dalam   kepidanaan lingkungan termasuk persoalan  kehutanan  telah bergeser  dari asas ultimum, menjadi  asas primium  remedium, sebagai asas  kebalikan dari ultimum remedium,. 

Primium Remedium  mengandung  makna  pemegakan hukum  ilegal loging  hukum pidana diberlakukan sebagai pilihan utama. 
Oleh  karena itu  diharapkan  APH lebih tegas  dan tidak tebang pilihan  dalam penegakam  hukum.

Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging  yaitu  UU No. 41 Tahun 1999 jo  UU. 19 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 1990,  dan PP No. 28 Tahun 1985 , maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat lex generali seperti  KUHP, dan beberapa Undang-undangan lain yang  dapat mengakomodasi mengatasi kejahatan illegal logging. 

Dengan  demikian tidak ada alasan  bagi APH untuk meloloskan  illegal logging. Peraturan  perundangan-undangan  sudah  cukup lengkap untuk melakukan  penindakan terhadap  illegal loging.

Namun Ironisnya, banyak penebang liar  dan pengangkutan kayu  tampa  dekumen, atau  pengukuran kayu dekumen  abal-abal  yang tidak ditangkap. Bahkan setahu  saya belum ada  illegal loging  diproses di
pengadilan, atau ditangkap dan telah sampai pada
proses pemeriksaan di persidangan.

Bahkan  sangat memprihatinkan
bahwa Dinas  kehutanan tidak mampu merumuskan jalan keluar untuk mengatasi ilegal loging  ini.  

Penegak hukum sepertinya tidak berdaya  bahkan kegiatan
illegal logging ini makin kuat dan seolah tidak ada
yang mencegah dan menangkap pelakunya. 

Padahal jika kita perhatikan  dalam proses penyidikan
tindak pidana illegal logging, terdapat 
4 instansi yang berwenang yaitu 
Polisi, PPNS  Penyidik perwira TNI, dan 
Penyidik Kejaksaan Namun  aneh nya  illegal loging  semakin menjadi. 

Kedepan  kita  berharap  upaya  mencegah ilegal loging pemda   bersama unsur  APH untuk mendiskusikan  lebih lanjut  terkait  dengan upaya memberantas  illegal logging ini tegas Dr.Herman Hofi.

Sumber: Dr Herman Hofi

Previous
« Prev Post