Halaman


Kategori

DESA MANDIRI : KUNCI PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PENCEGAHAN KORUPSI


PONTIANAK –  Desa bangkit, Indonesia bangkit!” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, saat diwawancarai di kantornya. 12 Maret 2024.Beliau menekankan peran penting desa dalam pembangunan nasional, mengingat desa merupakan lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Desa memiliki potensi besar untuk maju, dengan masyarakatnya yang masih memegang teguh rasa kebersamaan dan solidaritas. Dukungan pemerintah melalui regulasi, pendanaan, dan otonomi desa membuka peluang besar untuk mewujudkan desa mandiri.

 Namun, otonomi yang besar ini harus dibarengi dengan integritas dan transparansi. “Kepala desa dan perangkatnya harus mengedepankan transparansi dalam pembangunan desa,” papar Dr. Herman Hofi. “Hal ini untuk mencegah penyimpangan kewenangan dan korupsi dana desa.”

Membangun Desa Mandiri: Integritas dan Transparansi sebagai Kunci, Dia menekankan bahwa integritas dan transparansi adalah dua pilar utama dalam membangun desa yang maju dan bebas korupsi. Selain itu, peran desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat juga perlu dioptimalkan.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan semangatnya menciptakan desa mandiri, patut diapresiasi. Namun, kemandirian desa tidak hanya sebatas pada aspek administrasi, tetapi juga harus memiliki makna yang sesungguhnya, yaitu kemandirian ekonomi, sosial, dan budaya.

Pembinaan dan Pendampingan Berkelanjutan untuk Desa, lebih rinci Ia, mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa atau kebijakan desa tidak selalu merupakan tindak pidana korupsi.


“Terkadang, kesalahan terjadi karena lemahnya SDM perangkat desa,” terangnya. “Oleh karena itu, pembinaan dan kontrol terhadap perangkat desa harus dilakukan secara berkelanjutan.”

Pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan dapat meningkatkan kapasitas SDM perangkat desa dalam pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.


Lanjut Herman, Peran APH, APIP, dan DPD dalam Menjaga Kemandirian Desa. Ketika terdapat laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa, Beliau juga menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus berkoordinasi dengan APIP/Inspektorat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

“Selama Inspektorat mampu menyelesaikan permasalahan, penegakan hukum dengan tuduhan korupsi tidak boleh langsung dilakukan,” tegasnya.

 Penguatan peran BPD di setiap desa juga penting untuk meningkatkan kontrol dan tata kelola desa yang lebih baik.

Desa Percontohan dan Kolaborasi untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan, Dr. Herman juga selaku Pengamat Hukum menyarankan agar setiap kabupaten memiliki desa percontohan yang dapat menjadi model bagi desa lain dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.


Meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik, berinovasi, dan berkolaborasi menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Peningkatan kapasitas desa untuk mewujudkan ketahanan pangan, masyarakat yang sehat, produktif, dan kemandirian ekonomi, membutuhkan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan.

Dr. Herman Ketua LBH Herman Hofi LAW, optimis bahwa dengan kerja sama dan komitmen semua pihak, desa di Indonesia dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan nasional dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.

Udien Subarie MR.

Previous
« Prev Post