Halaman


Kategori

Kapolsek Pulau Maya Karimata lPDA SR Sembiring Mengikuti Kegiatan Sosialisasi TTG Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) Tahun 2024


Kayong Utara, Ketapang,Kalbar - Telah dilaksankan kegiatan Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ASN dan PM tahun 2024 dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GERMAPATAS) oleh Kantor Pertanahan Kab. Kayong Utara, Rabu 24/01/2024.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ACHMAD DHARMANTO , S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring, memberikan keterangan  " bahwa kegiatan ini adalah merupakan suatu Kegiatan Program , Kebijakan, atau Agenda Nasional Pemerintah, sehingga wajib hukum nya untuk mendukung Program Kerja Pemerintah sehingga dapat berjalan secara Optimal.

Maksud dan Tujuan terselenggaranya kegiatan ini dilaksanakan,
untuk memberikan tambahan wawasan Pengetahuan khususnya di bidang pertanahan yang pada akhirnya tercipta tertib administrasi Pertanahan di Wilayah Kecamatan Pulau Maya , agar Informasi Tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan Pertanahan dan Sebagai Referensi Kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah,  dengan adanya PTSL dapat menghindari sengketa serta perselisihan dikemudian hari, agar masyarakat memahami dan mematuhi perpajakan tanah, kegiatan penyuluhan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ASN dan PM tahun 2024 dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GERMAPATAS) oleh Kantor Pertanahan Kab. Kayong Utara di aula Kantor Camat Pulau Maya, dengan dilaksanakannya program ini Pemerintah berharap dapat membantu memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi lebih memahami cara kerja di lapangan khususnya yang terlibat langsung dengan pemetaan bidang tanah dan pemasangan patok batas bidang tanah, aspek yuridis dan kelengkapan lainnya yang di anggap perlu dalam pengurusan sertifikat tanah. Tim petugas pemetaan bidang tanah juga harus mengumpulkan data fisik dan data yuridis bagi masyarakat yang mengikuti program sertifikat tanah melalui PTSL" .

Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring juga memberikan Himbauan kepada Masyarakat, bagaimanana Upaya untuk  Pencegahan Kasus Pertahanan yang sering kerap terjadi, salah satu nya berupa upaya upaya kecil yang harus dilakukan seperti jangan memberikan Sertifikat tanah sembarangan kepada orang lain , meminjamkan, dll, Karena dapat digunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan  modus biasa nya akan memalsukan Sertifikat Tanah, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP, dan hal ini sudah marak terjadi, dan bahkan dilakukan oleh keluarga sendiri, maka dari itu jangan lengah dengan orang orang lain, kerabat/teman, maupun keluarga sendiri, agar supaya kita meminimalisir  terbebas dari Korban Kasus Pertanahan, yang sering kerap terjadi.

Dan Kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 12.30 WIB, dan Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif. 

Agus Maharona

Previous
« Prev Post