Halaman


Kategori

Bupati Sintang Lantik Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Periode 2023-2025


Sintang - Bupati Sintang H. Jarot Winarno melantik pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Sintang periode 2023-2025 di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 6 Desember 2023. 
Adapun Susunan Kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Sintang periode 2023-2025 adalah Agustinus Hata sebagai Ketua, Syarni Sahal sebagai Sekretaris, Benedikta Dinar sebagai Bendahara serta anggota pengurus lainnya yang berasal dari 18 suku yang ada di Kabupaten Sintang. 


Bupati Sintang H. Jarot Winarno menyampaikan sangat bahagia karena menyadari bahwa Kabupaten Sintang ini merupakan rumah besar bagi semua suku.

“mulai dari Aceh sampai Papua, ada di Kabupaten Sintang ini. Inilah Sintang yang patut kita jaga. Ada kejadian yang melibatkan antar suku seperti kecelakaan di jalan raya, konflik di perkebunan, dan kejadian lain, mampu kita selesaikan dengan baik dan damai. Semua persoalan bisa kita selesaikan dengan dialog sambil ngopi bersama” terang Bupati Sintang

“saya percaya Pak Hata, mampu memimpin Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Sintang dan menyatukan suku-suku yang ada di Kabupaten Sintang. Saya akan memimpin Kabupaten Sintang hingga 31 Desember 2024 nanti. Sebelum pensiun, saya ingin  agar Kabupaten Sintang tetap aman, damai, rukun dan harmonis” terang Bupati Sintang. 

Bupati Sintang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 200.1.2.5/ 396 /KEP-KESBANGPOL/2023 Tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan, Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan, Dan Tim Sekretariat Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Sintang Periode Tahun 2023-2025. 

Berdasarkan SK tersebut, Forum Pembauran Kebangsaan mempunyai tugas sebagai berikut seperti  menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan dan menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan, serta merumuskan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.(*) 

Previous
« Prev Post