Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur
Bhakti / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI (2017-2021/2022)
TULISAN ini tidak membahas konten usulan Dewan Pers mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpes) tentang Media Sustainability yang forum pembahasannya atas fasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang beberapa waktu lalu sempat begitu gaduh diawal acara sehingga harus dihentikan, bahkan sebelum acara inti dimulai, dan dijadwal ulang.
Kenapa begitu? Bagi penulis, jika ada sebuah forum pembahasan rancangan sebuah peraturan perundang-undangan sampai harus diakhiri sebelum dimulai karena kerasnya perdebatan tentang sebuah materi, maka materinya itu belum layak disebut Rancangan Perpres, masih jauh dari layak untuk masuk tahap selanjutnya yaitu tahap harmomisasi sebelum diajukan kepada dan untuk ditandatangani Presiden.
Hal ini berkaca dari pengalaman penulis sebagai Koordinator Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi Pusat tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang setelah diundangkan disebut Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang SLIP.
Sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dibawah Undang Undang haruslah sudah melalui proses panjang, termasuk telah melalui proses uji publik yang kuat, sehingga tidak ada lagi pertentangan tajam diantara pihak yang berkepentingan sebelum memasuki tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh tim Kemenkumham RI, untuk selanjutnya diundanhkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara setelah ditandatangani Presiden.
Perpres Media Sustainability Beresiko Bagi Presiden?
Sepanjang pengetahuan penulis, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak pernah memiliki peraturan turunan sebagaimana urutan peraturan perundang undangan yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur urutan peraturan perundang undangan yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).
Semenjak diundangkannya UU Pers, tidak pernah ada sekalipun pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaannya berupa PP apalagi Perpres dan juga tidak pernah sekalipun Peraturan Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di bawah koordinasi Kemenkumham apalagi diundangkan sehingga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Bahkan ada kesan selama ini, sepanjang pengetahuan penulis, kalau pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan UU Pers dipandang dan dicurigai oleh komunitas pers sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers.
Lantas tiba-tiba saja muncul sebuah dorongan kuat kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari UU Pers. Whaaattt gitu lho?
Jangan lupa, Peraturan Presiden itu diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah, sebagai aturan lebih operasional dari Peraturan Pemerintah, sebagai pelaksanaan perintah dari Peraturan Pemerintah.
Beranjak dari situ, muncul pertanyaan, lantas Rancangan Peraturan Presiden Tentang Media Sustainability itu sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang mana?
Kalaupun mau ditarik ke peraturan yang lebih tinggi, rancangan Perpres tentang Media Sustainability itu sebagai aturan operasional dari pasal berapa dalam UU Pers?
Faktanya, tidak ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penerbitan Perpres tentang Media Sustainability, itu sudah pasti. Dan sudah pasti juga tidak ada satu pasalpun dalam UU Pers yang dengan jelas memerintahkan Presiden menerbitkan Perpres untuk hal apapun dalam rangka melaksanakan UU Pers, apalagi Perpres khusus tentang Media Sustainability sebagai tindak lanjut dari salah satu pasal jelas dalam UU Pers tersebut.
Hanya ada dua alasan sebuah peraturan dibawah undang undang diterbitkan. Pertama karena ada delegasi jelas dari peraturan yang lebih tinggi (PP). Ada pasal dalam peraturan yang lebih tinggi yang memerintahkan itu. Dan yang kedua karena atribusi dari lembaga yang mengeluarkan, dalam hal ini Lembaga Kepresidenan.
Pertanyaannya adalah apakah Presiden akan menggunakan kewenangan atribusi menerbitkan Perpres tentang Media Sustainability? Kalau memang karena kewenangan atribusi, kenapa selama selama 24 tahun berlakunya UU Pers berlaku tidak pernah ada Peraturan Pemerintah (PP) dan atau Peraturan Presiden yang diterbitkan?
Bahkan, selama 24 (dua puluh empat) tahun umur UU Pers, bukankah penerbitan peraturan apapun oleh pemerintah terkait pers terasa dipandang dan dicurigai sebagai intervensi pemerintah terhadap kebebasan pers?
Selama 24 tahun ini seolah hanya Dewan Pers yang boleh dan dapat menerbitkan peraturan apapun tentang pers sebagai tindak lanjut UU Pers, bukan pemerintah melalui PP apalagi Presiden melalui Perpres yang merupakan 2 (dua) instrumen peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaan sebuah Undang Undang.
Bahkan fakta yang lebih mencengangkan, Peraturan Dewan Pers itupun tidak pernah diundangkan sehingga tidak ada satupun Peraturan Dewan Pers yang diundangkan dan tercatat dalam Lembaran Negara sampai saat ini.
Sebuah tindakan yang sangat keliru dari Dewan Pers yang berakibat buruk bagi keberlakuan sebuah peraturan pelaksanaan dari UU pers karena tanpa diundangkan sebuah Peraturan Dewan Pers dipandang hanya diketahui internal Dewan Pers saja dan seluruh orang dan badan di luar Dewan Pers dapat mendalilkan tidak tahu adanya peraturan tersebut.
Melihat situasi debat keras saat pertemuan para pihak yang difasilitasi Kemenkominfo beberapa waktu lalu terkait rencana penerbitan Perpres tentang Media Sustainability yang bahkan harus distop sebelum acara dimulai, menunjukan betapa masih sangat kerasnya perbedaan pandangan di kalangan komunitas pers tentang Perpres Media Sustainability ini. Baik dari sudut pandang substansi isi Perpres maupun tentang pilihan instrumen Perpres itu sendiri, kenapa bukan Perpu misalnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »