Sintang, 18 Maret 2023, Kegiatan Pertambangan Tampa Izin ( PETI ) di sungai Kapuas Kabupaten Sintang, tepatnya daerah Sungai Rambai sampai Klamsam Kabupaten Sintang.
Terlihat kegiatan Ilegal ini sangat banyak, terlebih lagi kondisi seperti ini bukan baru terjadi tapi sering terjadi.
Saat Team dari Awak Media Pontianak memantau ke lokasi, sembari memantau kegiatan itu, mereka berbincang-bincang kepada seorang masyarakat setempat, mengatakan kegiatan ini sudah terkoordinir bang, disini pengurusnya Bernama ( DK ) jika abg mau tanya - tanya sama mereka aja ya bang, ungkapnya.
Kami juka menelusuri sejauh mana kegiatan ini beroperasi, salah seorang warga pekerja mengatakan kami juga sudah menyetor setiap bulannya untuk uang keamanannya bahkan ada juga setor ke oknom APH ungkapnya.
Sampai berita ini terbit kami akan berkoordinasi kepada Polda Kalbar untuk melakukan investigasi terkait aliran Dana Tambang Ilegal di Sungai yang berada di Kabupaten Sintang.
Secara aturan kegiatan Pertambangan Ilegal ini sudah melanggar Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 ( Milyard Rupiah ) //Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »