*Oleh Wina Armada Sukardi,* _pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik_
Rapat koordinasi pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait _publisher right platform digital_ yang dihadiri oleh anggota Dewan Pers, para wakil konstituen Dewan Pers, unsur perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), serta wakil Sekretariat Negara pada 15 Pebruari lalu berlangsung ricuh. Belum masuk ke pokok perkara, rapat sudah gaduh dan terpaksa dihentikan untuk ditunda.
Konsep publisher right platform digital sendiri, sebenarnya, belum pernah dibahas secara tuntas di masyarakat pers, dan masih cenderung menjadi pemikiran personal.
Draf konsep publisher right platform digital tiba-tiba disodorkan ke pemerintah oleh beberapa personal Dewan Pers periode yang lalu. Meski telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, M. Nuh, sejatinya, beberapa anggota Dewan Pers yang lalu sendiri mengaku konsep itu belum disahkan dalam rapat pleno. Detailnya belum dibahas. Hanya pada waktu _injure time_ peralihan dari anggota Dewan Pers lama ke Dewan Pers baru, draf itu tiba-tiba sudah “disorong” ke pemerintah sebagai gagasan Dewan Pers.
Saya secara personal, sudah sejak awal menegaskan untuk berhati-hati menerapkan draf konsep publisher right platform digital tersebut. Belakangan bahkan saya lebih jauh lagi tegas menolak draf publisher right platform digital itu. Secara terbuka saya menganjurkan kepada para wartawan senior untuk menolak konsep ini diatur dan ditetapkan oleh pemerintah khususnya melalui Perpers.
*Mengundang Pemerintah Mengatur Pers*
UU Pers No 40 Tahun 1999 merupakan buah reformasi yang sampai kini masih murni. Dalam UU Pers sudah jelas, pemerintah tidak diberi ruang untuk ikut campur dalam urusan pers. Pengalaman telah membuktikan, jika pemerintah (siapapun) diberi kesempatan untuk ikut mengatur pers, betapapun kecilnya, maka kesempatan itu sudah pasti dimanfaatkan untuk menanamkan pengaruh pemerintah kepada pers. Sejarah telah membuktikan hal itu.
Dengan demikian jelas, permintaan sebagian anggota pers agar pemerintah ikut campur lagi dalam urusan pers melalui publisher right platform digital merupakan
kemunduran nyata dan mendasar dari prinsip independensi pers dari campur tangan pemerintah. Langkah itu merupakan bentuk nyata penghianatan terhadap swaregulasi dalam UU Pers. Memang konsep publisher right platform digital bukan dari pemerintah, namun begitu pemerintah disodorkan draf ini, tak heran jika pemerintah langsung “menyambar” kesempatan ini. Seperti botol mendapat tutupnya.
*Tak Ada Dasar UU Pers*
Tak ada satupun pasal atau ayat dalam UU Pers yang memberikan pintu masuk pemerintah untuk ikut campur mengatur pers, termasuk dalam bidang administrasi dan korporasi pers. UU Pers hanya memberikan satu ketentuan yang memungkinkan pemerintah mengeluarkan Kepres, yaitu soal pengangkatan anggota Dewan Pers. Itu pun presiden sebagai kepada pemerintahan. Itu pun presiden tidak memiliki kewenangan memilih melainkan hanya mengesahkan. Selebihnya semua pintu tertutup.
Dari mana dasar dan cantolan pemerintah mau mengeluarkan Perpers publisher right platform digital
di UU Pers?! Tak ada. Tak ada sama sekali. Jadi peraturan pemerintah soal publisher right platform digital sama sekali tidak berdasarkan UU Pers. Bahkan peraturan pemerintah itu jelas-jelas bertabrakan dengan prinsip-prinsip UU Pers. Saya tentu tidak faham jika pemerintah memakai cantolannya dari langit ke tujuh. Tidak faham juga kalau pemerintah memang nekat tidak mau menghormati UU Pers.
*Memberi Kepala untuk Dipenggal*
Ada yang berdalih, publisher right platform digital hanya mengatur soal perusahaan pers. Bisnis pers saja. Bukan soal pemberitaan. Tak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan! Logika ini logika “konyol” dan “anhistorikal.” Sebuah logika sesat. Kenapa?
Pertama, dalam UU Pers sama sekali tidak dipisahkan mana aspek pemberitaan mana aspek perusahaan. Keduanya dianggap satu kesatuan yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Menganggap pemerintah hanya boleh mencampuri ranah bisnis atau perusahaan pers tetapi tidak boleh mengatur soal pemerintahan, merupakan sudut pandang yang tidak total sehingga sampai pula kepada kesimpulan yang tidak total. Mencampuri binis pers secara tidak langsung juga mencampuri urusan pers secara keseluruhan. Omong kosong mencampuri perkara perusahaan pers tidak bakalan mencampuri urusan pemberitaan pers.
Kedua, sejarah sudah membuktikan, pengaturan yang bersifat administratif saja, akhirnya menjadi alat pemerintah untuk membelenggu pers. Contohnya, SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers. Sejak awal, dulu pemerintah bilang, SIUPP ini hanya soal administrasi saja, tak terkait sama sekali dengan pemberitaan. Kenyataan SIUPP justeru menjadi senjata ampuh pemerintah Orde Baru untuk menindas pers. SIUPP menjadi komoditas politik dengan harga mahal.
Ketiga, kalau pemerintah diberikan kesempatan membuat regulasi soal publisher right platform digital, masyarakat pers jangan lugu. Harus diingat, agar dapat operasional regulasi tentang publisher right platform digital pasti harus pula diikuti dengan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya. Nah, dari sana menjadi semakin terbuka kemungkinan ada peraturan pemerintah yang tidak sesuai dengan jiwa UU Pers.
Selain itu, keempat, perlu difahami konsep publisher right platform digital dibuat belum berdasarkan suatu riset yang mendalam mengenai apa masalah keperluan mayoritas pers online. Belum diteliti bagaimana seandainya publisher right platform digital diterapkan, apa untung ruginya buat pers digital Indonesia. Dasarnya baru pada asumsi-asumsi belaka
“Jika publisher right platform digital diterapkan, maka 80% pers digital yang merupakan star up, akan mengalami persoalan,” kata seorang pengurus perusahaan pers online.
Konsep publisher right platform digital belum menggali kemungkinan kerugian apa saja yang bakal diderita digital. Keinginan menjadi nafas “kesinambungan” hidup pers malah dapat menjadi bumerang berubah menjadi mata pedang yang siap menusuk ke tubuh pers.
Meminta pemerintah masuk ikut mengatur regulasi tentang pers, bagaikan memberikan leher pers untuk dipenggal oleh pemerintah
* karya pers on line atau digital Indonesia banyak yang disebarluaskan atau ditayangkan oleh platform digital asing, seperti terutama tetapi tidak terbatas pada google dan yang sejenis. Padahal mereka tidak membayar apapun kepada pers Indonesia.
Maka, demikian pemikiran penyusun konsep publisher right platform digital , mereka ke depan harus dipungut bayaran. Mereka harus membayar setiap penayangan karya-karya perusahaan pers digital. Hal ini karena perusahaan pers Indonesia mempunyai hak (cipta) terhadap karyanya. Jadi tak dapat sembarangan disebarluas. Perusahaan manapun yang mau menyebarkan harus bayar.
Selintas konsep ini menarik dan bagus. Konsep ini seakan memberikan angin segar terhadap perlindungan finansial perusahaan pers Indonesia. Namun jika didalami lebih lanjut, penerapan publisher right platform digital pada eko sistem pers digital Indonesia justeru dapat berdampak negatif terhadap kehidupan pers digital Indonesia.
Pertama, jika konsep publisher right platform digital benar-benar diterapkan, pihak asing kemungkinan tidak menolak. Tapi
mereka menuntut adanya keadilan. Kira-kira, “_kalau gue ngambil punya loe bayar, sebaliknya loe kalau ngambil punya gue , juga harus bayar!_.”
Inilah yang dalam kaedah hukum atau kontrak sosial disebut dengan istilah reprositas. Asas timbal balik.
Nah sekarang kita hitung-hitungan, apakah penerapan asas ini saat ini lebjh menguntungkan pers kita, atau malah justeru merugikan.
Secara jujur harus kita akui, kemampuan pers online atau digital Indonesia menghasilkan berita yang menarik dan bermutu masih sangat lemah. Saaat ini, hanpir 80% pers digital kita masih mengandalkan konten dari platform seperti goole. Ini artinya, kalau konsep publisher right platform digital pers 80% pers digital Indonesia yang selama ini masih gratis menikmati informasi dari platform asing kelak harus membayar kepada mereka. Sudah sanggupkah?
Perusahaan-perusahaan pers digital atau on line kita sekitar 85% masih “ngos-ngosan” dan tidak sehat secara ekonomis. Pada umumnya perusahaan pers digital atau on line Indonesia , adalah perusahaan-perusahaan yang belum mapan. Perusahaan-peruslahaan yang untuk survive saja masih setengah mati. Tak heran sebagian besar wartawannya malah tidak digaji. Penulis luar pihak ketiga pun yang tulisannya dibuat masih diperlakukan dengan gratis.
Nah, jika asas reprositas dalam konsep publisher right platform digital dilaksanakan, kemungkinan, bukan saja sebagian besar tidak sanggup membayar, tetapi juga bakalan rontok satu persatu. Tak ada sama sekali sinar “kesinambungan” hidup untuk pers digital yang digembar-gemborkan dari kehadiran konsep publisher right platform digital .
Justeru yang ada malah muncul tanda-tanda kematian.
Selama ini yang terjadi justeru sebaliknya. Berita atau informasi dari perusahaan online di Indonesia yang kecil-kecil itu penyebaran sangat terbatas. Jangankan tingkat internasional, pada tingkat nasional saja tak dikenal. Setelah disebarkan oleh platform asing, justeru viewer atau pembacanya menjadi jauh tambah besar. Dan mereka pun sebagai memperoleh hak royalti dari pembaca plafform asing yang diatur oleh perusahaan-perusahaan asing. Dengan kata lain, platform perusahaan asing itu tidak gratis-gratis amat.
*Pembatasan UU Hak Cipta*
Selain UU Pers, perlu juga diingat ada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini semua hasil ciptaan yang sudah diwujudkan dilindungi. Karya-karya itu dilindungi hak ciptanya. Meski demikian, dalam Bab VI UU Hak Cipta ada pembatasan perlindungan hak cipta. Saya beberapa kali tampil jadi ahli pers di pengadilan terkait dengan persoal hak cipta di bidang pers. Pendapat saya tegas: mengutip atau mengambil informasi dari pers lain, diperbolehkan, dan bukan merupakan pelanggaran hak cipta.
Saya merujuk kepada pasal 43 UU Hak Cipta yang dengan tegas menyebut ada perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pembatasan itu antara lain terdapat pada pasal 43 huruf c yang menegaskan “*Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; “
Dengan demikian dalam kehidupan demokrasi, UU Hak Cipta sudah menegaskan tidak ada royalti untuk penyebaran berita asal sesuai UU Hak Cipta. Pendapat saya umumnya diperhatikan pihak pengadilan. Tentu beda untuk karya cipta yang lain seperti film dan sebagainya.
Penerapan pembayaran untuk pers selain sejak awal tidak sesuai dengan mekanisme tradisi dan kemerdekaan pers, juga bertentangan dengan UU Hak Cipta. Jika publisher right platform digital diterapkan juga bakal bertabrakan dengan ketentuan UU Hak Cipta soal kebebasan pers mengutip informasi dari sumber lain.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »