Hari ini, Kamis (22/04/2021) pagi, tiga pilar yang ada di Kota Pangkalan Bun terlihat bersama - sama menggelar Operasi Yustisi yang berlangsung di Jalan Prakusuma Yuda.
Ketika dikonfirmasi, Kaurmintu Satlantas Polres Kobar Ipda Eko Julianto mengungkapkan, jika pada Operasi Yutisi tersebut pihaknya berhasil menjaring 6 (enam) warga yang tidak menggunakan masker.
"Dengan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan CoVid-19 ini, kami lantas memberikan sanksi tegas berupa denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap pelanggar," ungkapnya.
Setelah diberikan sanksi, lanjut Eko, pihaknya kemudian mengingatkan agar kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 harus dilaksanakan setiap saat dan jangan sampai mengulangi perbuatan sama dilain hari.
"Kami juga tentu mengimbau kepada mereka agar selalu menerapkan pola 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas," pungkasnya.(ikabhamas)