Halaman


Kategori

Iptu Nasir menambahkan “Untuk keseluruhan shabu yang diamankan dari kedua terlapor tersebut didapatkan 102,53 Gram Narkotika Jenis Shabu


 Kobar – Dua orang pria masing – masing berinisial (FW) (27) Jalan Pasanah Gg. Beringin Rt. 25 Kel. Sidorejo. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng dan (NS) (30) masing – masing diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Sabtu (24/04/2021) pukul 19.30 WIB dan Minggu (25/04/2021) pukul 01.00 WIB.

Seorang pria yang berinisial (FW) (27) yang sehari – harinya tidak berkerja diciduk lantaran memiliki shabu dan kerap melakukan transaksi jual – beli shabu disekitar wilayah Jalan Pemuda Gg. Mangga III RT. 20  Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng.

Dan seorang lagi pria yang berinisial (NS) (30) yang sehari – harinya berkerja sebagai buruh harian lepas juga diciduk lantaran memiliki shabu dan kerap melakukan transaksi jual – beli shabu disekitar wilayah  Jalan Achmad Wongso Gg Andeiliman  RT.24 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng Jalan Achmad Wongso Gg Andeiliman  RT.24 Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi pada Minggu (25/04/2021) pukul 15.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan 2 (dua) pelaku pengedar narkotika jenis shabu di TKP yang berbeda.

“Pelaku merupakan TO (target operasi) Satresnarkoba Polres Kobar dan pelaku kami amankan setelah pesonel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yg diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut. Dan dari hasil penggeledahan terhadap terlapor berinisial (FW) ditemukan 2 (dua) buah plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0,85 (nol koma delapan lima ) gram, uang tunai sebesar Rp 300.000,¬¬- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah )  dan (satu) unit Handphone merk VIVO  yang diakui barang-barang tersebut adalah miliknya”.
“Sedangkan pada terlapor berinisial (NS) saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah/tempat tinggal ditemukan diatas lantai kamar barang berupa 1 (Satu) buah plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam ) gram, Selanjutnya dilakukan Intrograsi terhadap terlapor  bahwa ada menyimpan narkotika jenis Shabu di sebuah barakan kosong yang tidak jauh dari TKP ditemukan di dalam tas rangsel warna abu – abu 1 (satu) bungkus shabu dengan berat kotor 101,22 Gram, dan  1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang di akui barang-barang tersebut adalah miliknya”. terang Iptu Nasir

Iptu Nasir juga menambahkan “Untuk keseluruhan shabu yang diamankan dari kedua terlapor tersebut didapatkan 102,53 Gram Narkotika Jenis Shabu”, terang Iptu Nasir

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. tutupnya (sh)

Previous
« Prev Post