Saat ini, Gubernur kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1./40/SATGAS COVID-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah provinsi kalteng yang bertujuan untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan dalam wilayah provinsi kalteng itu sendiri dengan ketentuan Periode H–14, yang mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan Tanggal 5 Mei 2021, Kemudian Periode H+7, Yang Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 18 Mei Sampai Dengan 24 Mei 2021.
Pengetatan pelaku perjalanan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah selaku pimpinan Apel turut membacakan Amanat kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.
"Mendekati pelaksanaan hari raya idul fitri tahun 1442 H, terdapat beberapa peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik dalam bentuk kegiatan keagamaan, kegiatan dalam lingkup keluarga, maupun kegiatan pariwisata yang kemudian akan berpotensi meningkatkan risiko laju penularan dan penyebaran corona virus disease-2019. Apalagi Penyebaran Wabah Virus Covid-19 ini makin hari makin meningkat khususnya di beberapa daerah yang berada di provinsi kalimantan tengah," urai Kapolda Kalteng dalam amanatnya.
"Beragam upaya telah dilakukan oleh polda kalimantan tengah dalam menindaklanjuti surat edaran gubernur ini yakni melaksanakan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait, polda kalimantan tengah juga aktif melakukan imbauan-imbauan baik turun langsung ke lapangan maupun melakukan imbauan dengan metode pemasangan spanduk imbauan peniadaan mudik, serta melakukan imbauan secara masif di media sosial. Polda Kalimantan Tengah Dan Polres Jajaran Juga Nantinya Akan menyiagakan anggota di pos-pos penyekatan dan pos-pos pelayanan yang akan didirikan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi peniadaan mudik hari raya idulfitri tahun 1442 hijriah." Baca Kapolres Kobar.
Usai Apel Deklarasi dilanjutkan dengan kegiatan Pemberangkatan Tim Pemasangan Sepanduk Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 6 titik yaitu Di Istana Kuning, Simpang Misbar, Simpang BPK, Simpang Pol PP Lama, Bundaran Pancasila dan Simpang L Jl. A. Yani. (ket)