Kobar -Tidak Bosan-Bosannya Polsek Arut Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kobar Nomer 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Wilayah Kecamatan Arut Selatan, pada Sabtu (20 /03/2021)Malam.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmasyah, S.I.K melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K mengatakan "Kegiatan tersebut dalam rangka menghimbau serta mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19. berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran covid-19 di Kec. Arut Selatan.
"Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, jangan menyentuh mata, hidung, mulut sebelum mencuci tangan dan menghindari berkumpul atau hindari kerumunan orang guna memperkecil penularan Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Helky. (MAR)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »