Satresnarkoba Lakukan Pemasangan Spanduk Imbauan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan
SUARA SINTANG
Selasa, 16 Maret 2021
Kobar – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk Imbauan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan, Selasa (16/03/2021) pagi.
Kegiatan pemasangan spanduk imbauan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan dilaksanakan di sepanjang Jl. Pangkalan Bungur Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa spanduk tersebut berisi tentang imbauan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan diwilayah Kobar untuk kepentingan apapun.
“Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi mengerti tentang imbauan tersebut dan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pembakaran Hutan dan Lahan diwilayah Kobar,” ungkapnya. (sh)