Polres Kobar bersama TNI dan SATPOL PP Operasi Yustisi Jaring Pelanggar Prokes di Tempat Umum
SUARA SINTANG
Senin, 22 Maret 2021
Kobar - Polres Kobar melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi gabungan dengan TNI dan Satpol PP melakukan razia Kepatuhan Masyarakat Dalam Menjalankan Protokol Kesehatan Guna Penanganan Covid-19 di Bundaran SMA 3 Jalan Cilik Riwut II Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar, Senin (22/03/2021)pagi.
Kegiatan Yustisi tersebut dipimpin oleh Ipda Zainal Arifin menindak 12 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker dengan sanksi sosial sebanyak 8 orang dan denda administrasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 orang.
Semoga dengan operasi yustisi ini masyarakat makin patuh terhadap protokol kesehatan 4 M yaitu
Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menghindari kerumunan dan Menjaga Jarak Minimal 1 meter, papar Zainal Arifin (krs)