Kobar - Polsek Arut Utara (Aruta) rutin laksanakan Sosialisasi dan Imbauan kepada Warga untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) Prov. Kalimantan Tengah. Senin (25/01/2021) Siang.
Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadhlillah, S.Tr.K menuturkan, Sosialisasi dan imbauan rutin dilakukan untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan illegal mining dan larangan untuk tidak menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan. Setiap hari anggota Polsek Arut Utara tidak kenal lelah dalam melakukan sosialisasi larangan illegal minning guna menghentikan kegiatan tambang illegal.
“Pekerjaan ini sangat berisiko tinggi bagi nyawa pekerja itu sendiri. Dikarenakan tanah dapat longsor kapanpun dan mengubur hidup-hidup mereka para pekerja di dalam lubang yang dalamnya puluhan meter. Di Imbau masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lebih minim risiko dan tidak merusak alam,” Ungkap Rahis. (mda)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »