Kobar – Setiap hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19. Sabtu (16/1/2021) pagi.
Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh Ipda Ristanto dengan sasaran tempat Wisata Pantai Bogam Raya Desa Bogam Kec. Kumai Kab. Kobar dan Wisata Tebing Tinggi Desa Kumpai Batu Atas Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.
Kasipropam Polres Kobar Iptu Isbenu Raharja melalui Piket Propam yang mendampingi kegiatan, Bripka Mayendra Saputra menjelaskan "Kami selalu mendampingi setiap pelaksanaan tugas personil polres kobar untuk mencegah pelanggaran anggota saat bertugas dilapangan khususnya perilaku anggota saat menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid 19,"
"Selama kegiatan Operasi Yustisi tidak ada perilaku anggota yang kontraproduktif, Penindakan pelanggar maupun imbauan dilaksanakan dengan cara yang humanis serta Kegiatan Operasi Yustisi kali ini menemukan 23 pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan terhadap Pelanggar telah dikenakan sanksi sosial berupa menyapu atau membersihkan fasilitas umum." tutup Mayendra. (ket)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »