Kobar - Demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah, menyampaikan himbauan pendisiplinan protokol kesehatan serta Himbauan Surat Edaran Bupati Kepada Pelaku UMKM pada malam hari, Minggu (24/1/2021) Malam.
Dalam Kegiatan tersebut disampaikan arahan kepada Pelaku UMKM serta Pengujung agar selalu memakai masker dan menjaga jarak sosial atau social distancing minimal satu meter, untuk mencegah penularan Covid-19 dan juga menyapaikan untuk Pelaku UMKM untuk mematuhi Surat Edaran Bupati kobar no 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid 19 di Kab. Kobar. Selain memberikan himbauan, petugas juga memberikan Teguran Lisan Kepada Pedagang dan Pembeli yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K, kegiatan pernetiban jam malam pada Pelaku UMKM, terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona, hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati kobar no 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid 19 di Kab. Kobar poin sembilan yaitu Pemberlakuan Jam malam pada pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, cafe, dan tempat hiburan malam seluruh kegiatan sudah harus di berhentikan paling lambat jam 21.00 WIB.
“Sampai saat ini virus corona masih menjadi ancaman bagi kita semua. Karena itu Kegiatan Patroli di malam hari terus kami lakukan, sekaligus memberikan himbauan ke tempat-tempat keramaian seperti Angkringan, Cafe dan lain-lain agar tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya. (MAR)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »