Dalam Kegiatan tersebut disampaikan arahan kepada Pelaku UMKM serta Pengujung agar selalu memakai masker dan menjaga jarak sosial atau social distancing minimal satu meter, untuk mencegah penularan Covid-19 dan juga menyapaikan untuk Pelaku UMKM untuk mematuhi Surat Edaran Bupati kobar no 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid 19 di Kab. Kobar. Selain memberikan himbauan, petugas juga memberikan Teguran Lisan Kepada Pedagang dan Pembeli yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan.
Kapolres Kotawaringin Barat melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K, kegiatan pernetiban jam malam pada Pelaku UMKM, terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona, hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati kobar no 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid 19 di Kab. Kobar poin 9 (sembilan) yaitu Pemberlakuan Jam malam pada pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, cafe, dan tempat hiburan malam seluruh kegiatan sudah harus di berhentikan paling lambat jam 21.00 wib, pungkas Helky.
“Sampai saat ini virus corona masih menjadi ancaman bagi kita semua. Karena itu Kegiatan Patroli di malam hari terus kami lakukan, sekaligus memberikan himbauan ke tempat-tempat keramaian seperti Angkringan, Cafe dan lain-lain agar tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Selain itu Helky juga mengharapkan kepada masyarakat serta Pelaku UMKM untuk tidak bosan-bosannya selalu menerapkan 4M Protokol Kesehatan Penanganan Covid mulai dari Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan. (MAR)