Kobar - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (26/01/2021). Adapun tersangka tersebut adalah MY (35) yang merupakan warga Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan bahwa pelaku ini tertangkap tangan oleh pihak perusahaan pada saat sedang beristirahat sambil menunggu jemputan untuk mengangkut buah kelapa sawit yang telah dipanen sebelumnya tanpa melakukan ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan PT. NSP, adapun untuk buah kelapa sawit yang telah di panen oleh pelaku adalah sebanyak 154 janjang atau seberat 2.010 kg dari afdeling alfa blok L 32 PT. NSP (Natai Sawit Perkasa) Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 skj 08.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut kerugian materil yang dialami oleh pihak perusahaan adalah sebesar Rp.3.618.000 ( tiga juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ( satu) buah angkong merk Artco warna merah, 1 (satu) buah dodos yg terbuat dari besi, 1 (satu) buah ganco yang tebuat dari besi, 1 (satu) bandel nota timbang dari pabrik kelapa sawit natai baru yg dikeluarkan PT.KSA pada tanggal 24 januari 2021 dengan no seri : 055384, 154 (seratus lima puluh empat) janjang buah sawit, (satu) unit sepeda motor suzuki nex warna hitam dengan nopol KH 6339 WO, noka MH8EB11ANKJ148050 dan Nosin AE54 ID547335, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ad)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »