Sekadau - Kepolisian Resort (Polres) Sekadau melakukan Press Conference akhir tahun 2020 di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, rabu (30/12). Pada kegiatan tersebut kapolres Sekadau AKBP K Trie Panungko, SIK. MM mengungkapkan hasil capaian kinerja sepanjang Tahun 2020.
Didampingi Kabag Ops Polres Sekadau AKP Muhammad Jainudin, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian, Kasat Narkoba IPTU Dhanie Sukmo Widodo dan kasat Lantas IPTU Laelan Syukur serta jajaran, di hadapan para wartawan kapolres mengatakan bahwa terjadi tren penurunan kasus di tahun 2020 di bandingkan pada tahun 2019 lalu.
Kapolres menjelaskan untuk Anev GK tahun 2019 & 2020 terjadi penurunan dari 4 jenis kejahatan yakni : 1) Konvensional, 2) Transnasional, 3) Kekayaan Negara, 4) Kontinjensi.
Diuraikannya untuk jenis kejahatan Konvensional pada tahun 2019 sebanyak 70 kasus dan menurun pada tahun 2020 sebanyak 55 kasus. Sedangkan jenis kejahatan Transnasional pada tahun 2019 sebanyak 15 kasus dan menurun pada tahun 2020 sebanyak 9 kasus, untuk jenis kejahatan Kekayaan Negara pada tahun 2019 (1) kasus dan 2020 (1) kasus, sedangkan untuk kejahatan Kontinjensi pada tahun 2019 (1) kasus dan tahun 2020 kosong.
Dijabarkan nya untuk jenis kasus Konvensional mencakup 18 jenis kasus kriminalitas di antaranya adalah sbb :
1. Sengaja menimbulkan Kebakaran pada tahun 2019 ( 4 kasus) dan pada tahun 2020 (1 kasus)
2. Permainan judi pada tahun 2019 ( 3 kasus ) dan pada tahun 2020 ( 2 kasus)
3. Pencurian biasa pada tahun 2019 ( 7 kasus) dan tahun 2020 ( 11 kasus)
4. Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 ( 6 kasus) dan pada tahun 2020 ( 1 kasus)
5 . Pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019 ( 1 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
6. Curanmor pada tahun 2019 ( 2 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
7. Penipuan/ perbuatan curang pada tahun 2019 ( 3 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
8. Penggelapan pada tahun 2019 ( 3 kasus) dan pada tahun 2020 ( 5 kasus)
9. Pembunuh pada tahun 2019 ( 2 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
10. Miras/ perlindungan konsumen pada tahun 2019 ( 2 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
11. Cabul pada tahun 2019 ( 2 kasus) dan pada tahun 2020 ( 4 kasus)
12. Persetubuhan dengan anak dibawah umur pada tahun 2019 ( 10 kasus) dan pada tahun 2020 ( 5 kasus)
13. Perjinahan pada tahun 2019 ( 2 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
14. Mengakibatkan orang luka / aniaya pada tahun 2019 ( 2 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
15. Pemerasan dan pengancaman pada tahun 2019 ( 1 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
16. Merintangi jalan / pemagaran pada tahun 2019 ( 1 kasus) dan pada tahun 2020 kosong
17. Pencemaran nama baik pada tahun 2019 kosong dan pada tahun 2020 kosong
18. Ujaran kebencian pada tahun 2019 kosong dan tahun 2020 ( 1 kasus).
Untuk jenis kasus Transnasional hanya 1 kasus yakni :
1. Narkotik pada tahun 2019 ( 15 kasus) dan pada tahun 2020 ( 9 kasus)
Sedangkan untuk jenis kejahatan Kekayaan Negara mencakup 4 kasus dan kejahatan atau gangguan terhadap orang atau barang 2 kasus, yakni :
1. Korupsi pada tahun 2019 kosong dan pada tahun 2020 kosong
2. Ilegal Logging, pada tahun 2019 kosong dan pada tahun 2020 kosong
3. Ilegal Mining, pada tahun 2019 (1) dan pada tahun 2020 (1)
4. BBM ilegal, pada tahun 2019 kosong dan pada tahun 2020 kosong.
Untuk jenis kejahatan yang ke-4 yakni jenis kejahatan Gangguan terhadap orang/barang mencakup 2 jenis kasus, yaitu :
1. Kebakaran, pada tahun 2019 kosong dan pada tahun 2020 (1)
2. Kematian tidak wajar, pada tahun 2019 kosong dan pada tahun 2020 (1) .
Masih kata Kapolres untuk kasus lalu lintas ada beberapa jenis, di antaranya penindakan lalu lintas dan kecelakaan, untuk data penindakan lalu lintas terdiri dari 2 uraian yakni :
1. Tilang, untuk pada tahun 2019 sebanyak 4619 kasus sedangkan pada tahun 2020 menurun 907 kasus.
2. Teguran, pada tahun 2019 sebanyak 1865 kasus meningkat pada tahun 2020 menjadi 1921 kasus.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan laka lantas ada 4 jenis yaitu :
1. Jumlah Laka, pada tahun 2019 sebanyak 20 kasus dan pada tahun 2020 sebanyak 22 kasus.
2. Meninggal dunia, pada 2019 sebanyak 13 kasus dan pada tahun 2020 11 kasus
3. Luka Berat, pada tahun 2019 sebanyak 10 dan pada tahun 2020 sebanyak 16 kasus.
4. Luka Ringan, pada tahun 2019 sebanyak 1 kasus dan pada tahun 2020 sama 1 kasus.
Terakhir kapolres menghimbau dan larangan menjelang pada malam pergantian tahun 2020-2021 agar tidak berkumpul atau tidak membuat kerumunan agar tidak menimbulkan klaster baru covid-19, karena pandemi masih merebak, tidak melakukan pesta kembang api atau petasan serta tidak melakukan konvoi, pawai dan karnaval.
" Baiknya malam pergantian tahun 2020 - 2021 berada di rumah saja berzikir dan berdoa agar supaya pandemi covid-19 ini segera berlalu agar kita bisa beraktivitas seperti biasa, "ajak kapolres"
Penulis : Meri Cintya
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »