Halaman


Kategori

VICTOR EMANUEL,SINTANG BELUM LAKUKAN IDENTIFIKASI, VERIFIKASI KELEMBAGAAN ADAT DAN  MASYARAKAT HUKUM ADAT

SINTANG,suarasintang.com - Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat, maka tidak ada alasan pihak Pemerintah Daerah tidak melakukan identifikasi, verifikasi dan penetapan kelembagaan adat dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Sintang.

Semenjak Perda Daerah No 12 tahun 2015, ini diundangkan di sintang tanggal 27 desember 2015, dalam lembaran daerah Tahun 2015 Nomor 12, hingga saat ini kita belum mengetahui proggres tindak lanjut dari peraturan daerah tersebut.  Padahal harus kita pahami bahwa eksistensi Kelembagaan Adat dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sintang merupakan kebutuhan yang mendesak dan penting agar Masyarakat Hukum Adat dapat menikmati hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup, khususnya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, ungkap praktisi Hukum di Universitas Kapuas Sintang Victor Emanuel kepada wartawan (17/6) 2019.

Menurut Victor Emanuel, selaku akademisi Fakultas Hukum Univeritas Kapuas Sintang ia  mengatakan bahwa konsep tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan hal yang baru. Sejak wilayah NKRI masih sebagai koloni Belanda, eksitensinya sudah diakui.  Ahli hukum adat Belanda, Cornelius Van Vollenhoven sudah mengatakan hal itu, dan diteruskan oleh Ter Haar yang pada akhirnya memberikan konsep Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan sendiri, dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupun yang tidak terlihat, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorang pun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Menurut Victor dalam Perda kabupaten Sintang No 12 Tahun 2015 tersebut menyebutkan bahwa Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku, sedangkan Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul luhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik,sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan suatu wilayah tertentu secara turun- temurun ungkapnya.

Dijelaskan Victor Emanuel bahwa, Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan  wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA)  dapat dilakukan melalui  4 (empat) jalur, yaitu: (1) Keputusan Kepala Daerah, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.; (2) Penetapan hak komunal, sesuai ketentuan  Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal  Masyarakat Hukum Adat  dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu; (3)  Semua produk hukum daerah, sesuai  Permen LHK Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Adat  dan (4) Melalui Peraturan Daerah, sesuai ketentuan  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan  dan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Untuk Sintang, tidak ada alasan dalam hal penetapan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak dilakukan. Karena Peraturan Daerah itu harus di realisasikan, harus di implementasi untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti, Jadi Perda itu sebagai Law In Book (hukum di dalam buku) harus menjadi Law In Action (Hukum harus diterapkan), dengan kata lain Perda sebagai law in teks harus menjadi law in konteks dalam wujudnya, ungkap victor emanuel yang juga anggota dan pengurus Ikataan Sarjana Katolik (ISKA) cabang Kabupaten Sintang.

Menurut Victor Emanuel, pihak Pemda Kabupaten Sintang jangan mengabaikan amanah normatif yang sudah dimuat di dalam peraturan daerah tersebut, segera bentuk Tim kerja sesuai perintah perda dimaksud, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada ungkapnya.

Victor Emanuel juga mengingatkan  para anggota DPRD Kabupaten sintang untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap hal ini, mengapa Perda ini yang merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama di bidang legislasi daerah belum juga di laksanakan, tidak ada kata terlambat bagi para pihak di bumi Sebeji Sintang ini yang punya visi misi yang sama dan berkendak baik pungkas Victor Emanuel.

Penulis     Tim liputan
Editor.   L.Sugiarto

Previous
« Prev Post