SuaraSintang.com-Sintang:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
mengadakan kegiatan Rapat Kerja Gubernur Kalimantan Barat bersama Bupati
Sintang, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sintang, yang
dilaksanakan di Gedung Pancasila Sintang, pada kesempatan tersebut hadir pula
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini mewakili Gubernur
Kalimantan Barat kemudian Bupati Sintang, Ketua DPRD Kabupaten Sintang.(rabu,04/10/2017)
Dalam rapat
tersebut sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Sekretaris
Daerah Provinsi Kalimantan Barat, M. Zeet Hamdy Assovie mengatakan bahwa kegiatan
rapat kerja ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari Pemerintah
Provinsi yang dilaksanakan di 12 Kabupaten se-Kalimantan Barat sebagai bentuk
pembinaan peran aktif Gubernur dalam tindak lanjut daripada instruksi Presiden Republik
Indonesia untuk memantau melihat langsung sejauh mana efektifitas suatu
manajemen tata kelola keuangan dana desa
pada Pemerintahan Desa.kata Sekda
Menurut
M.Zeet bahwa sejak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mencanangkan
program Nawacita, maka pada point ketiga yaitu membangun dari pinggiran maka
lahirlah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa, “tentu saja dengan UU
ini bahwa desa saat ini dikatakan era kebangkitan desa, karena saat ini desa
tidak lagi diposisikan sebagai subjek namun lebih dikatakan objek, dan
diharapkan kedepannya saya minta desa dapat maju tanpa menghilangkan jati
dirinya”.tuturnya.
Sekda
menambahkan dalam sambutannya bahwa satu desa saat ini didukung dengan alokasi
dana yang cukup besar karena desa diberikan hak dan kewenangan untuk
mengutamakan 7 program utama dalam pembangunan di desa, salah satunya dari APBN
berupa dana desa yang di transfer dari kas negara hingga ke rekening kas desa yang
pemanfataannya diarahkan skala prioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat didesa, terutama pada bidang kualitas
hidup, menanggulangi kemiskinan, mensejahterakan masyakat, perluasan skala
ekonomi lokal yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel”.tambahnya.
Perlu
diketahui bersama, sambung M.Zeet, bahwa dana desa pada tahun 2015 itu sebesar
357 milyar, pada tahun 2016 meningkat menjadi 1,2 triliun, dan pada tahun 2017
ini semakin bertambah sehingga 1,6 triliun, ini untuk 2031 desa diseluruh
Kalimantan Barat, “oleh karena itu sumber pendapatan desa saat ini menjadi
modal utama pembangunan, saya yakin dengan dana sebesar gitu kemampuan
manajerial kalian para kades bahwa dana desa disalurkan tersebut dapat
dikembangkan semaksimal mungkin untuk menggali potensi yang ada di desa dan
menjadikan peluang baru dalam mewujudkan desa yang mandiri.
“kepada Bupati
Sintang, agar terus lakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintahan
Desa, seluruh pihak terkait untuk dapat lebih meningkatkan sinergisitas dalam
berbagai aturan yang dikeluarkan, juga untuk dapat meningkatkan akuntabilitas
dan transparasi sistem aplikasi keuangan daerah yang kredibelitas, kepada para tenaga
ahli dan pendamping desa agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya
dengan benar, membantu Kepala Desa dan perangkatnya dalam mempersiapkan sebuah perencanaan,
pelaksanaan dan tanggung jawab terhadap
tata kelola keuangan desa, sehingga tidak ada terjadinya penyalahgunaan dan
kesalahan terhadap keuangan Negara.
Bupati Sintang,
Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan keberadaan desa telah menjadi prioritas utama pembangunan
nasional melalui nawa cita yaitu membangun Indonesia
dari pinggiran,
“desa telah diposisikan sebagai pondasi maupun titik berangkat pembangunan, sehingga
pembangunan bukan dari atas ke bawah atau top down, tetapi berangkat
dari bawah atau bottom up, konsekuensinya,
desa harus kita persiapkan menjadi basis kehidupan dan penghidupan, sehingga
desa bermanfaat mengelola kepentingan masyarakat desa”.kata
Jarot.
Jarot
menjelaskan kepada para peserta raker bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah
menetapkan 3 pilar penguatan desa, yaitu penguatan pemerintahan desa,
optimalisasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, “pemerintahan desa diyakini menjadi kata kunci, karena akan sangat menentukan kualitas keberhasilan
optimalisasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa”. persoalan lemahnya SDM, sambung Jarot,
komunikasi dan koordinasi yang
belum optimal serta faktor integritas yang harus terus dibangun masih menjadi
kendala yang dihadapi dalam pengelolaan ADD, “kami terus berupaya pemanfaatan
ADD berjalan dengan, baik, optimal dan akuntabel”.tambah
Jarot.
Melalui raker ini juga,
kita terus memperkuat implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan
pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
nomor 6 tahun 2014, “raker ini menjadi langkah nyata kita
membangun kompetensi, profesionalisme
dan integritas seluruh camat, kapolsek,
kepala desa, lurah dan tenaga pendamping desa di kabupaten sintang dalam
mendukung keberhasilan pembangunan di desa.ungkapnya.(hmsBupStg/editor:mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »