SuaraSintang.com-Sintang: Bupati Sintang dr. H.
Jarot Winarno, M.Med.Ph menghadiri penandatanganan pembangunan zona integritas
menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani (WBBM) dilingkungan pengadilan negeri sintang kelas II di aula
pengadilan negeri sintang kelas II yang turut dihadiri kepala pengadian negeri
sintang kelas II, unsur
forkopimda serta pihak terkait lainnya.(kamis
pagi,26/10/17)
Jarot
Winarno mengatakan pemkab sintang sangat menyambut baik dan mendukung penuh pencanangan
pembangunan zona integritas di pengadilan negeri sintang ini,“karena ini merupakan
wujud komitmen untuk melawan korupsi dan pungli serta semakin meningkatnya
kualitas pelayanan kepad masyarakat”kata jarot.
Jarot
menjelaskan, hadirnya sosok birokrasi yang bersih,terbuka,profesional dan
akuntabel sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang prima, selalu menjadi
dambaan masyarakat. “sosok
birokrasi tersebut dapat terwujud diantaranya jika terbentuk suatu sistem
internal birokrasi yang memiliki spirit membangun integritas yang kokoh, karena
dengan spirit integritas itu setaip aparatur negara dan pemerintah memiliki
sistem pengendalian diri yang baik,perilkau yang bermoral,kejujuran serta
ketulusan dalam mengabdi, dengan
semua itu tambah jarot,aparatur negara dan pemerintahan akan dapat menghalau
dirinya dari perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku sama. Maka dari itu
menurutnya, upaya membangun semangat integritas aparatur sipil negara di semua
lembaga negara dan pemerintahan harus terus di lakukan yang tentunya di
sesuaikan dengan kondisi yang ada. Jarot berharap pencanangan ini dapat dan
harus menjadi contoh untuk seluruh SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten
sintang dalam membangun integritas personal dan lembaga.”ujarnya
“saya berharap juga
pencanangan pembangunan zona integritas ini seluruh pimpinan dan semua staff di pengadilan negeri
sintang dapat mewujudkan kinerja penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab
khususnya berkaitan dengan penegakan keadlilan dan kepastian hukum semakin optimal
dan akuntabel di kabupaten sintang”tambahnya.
Yandri
Roni, SH. MH selaku Ketua
Pengadilan Negeri Sintang Kelas II mengatakan zona integritas adalah sebutan
atau predikat yang di berikan kepada kementrian,lembaga,pemerintah daerah yang
pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari
korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani melalui pencegahan korupsi,
reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan
hal tersebut, yandri menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI mempunyai visi dan
misi tahun 2010-2035 terwujudkan badan peradilan yang agung yakni menjaga
kemandirian badan peradilan,memberikan pelayan hukum yang berkeadilan kepada
pencari keadilan,meningkatkan kredibilias dan transparansi badan peradilan.“untuk
merealisasikan visi mahkamah agung tersebut, hari ini kami keluarga besar
pengadilan negeri sintang kelas II menyatakan siap dan ikut melaksanakan misi
besar yakni pencanangan zona integritas tersebut”ungkap yandri.
Yandri menuturkan pengadilan
negeri sintang kelas II terus berupaya
agar pelayanan publik menjadi lebih baik, karena hal tersebut menurutnya adalah
priritas utama pengadilan negeri kelas II sintang. Untuk meningkan kualitas
pelayananan publik tersebut, setiap enam bulan sekali pihaknya mengadakan
survei kepuasan masyarakat pengguna layanan pengadilan berdasarkan Permenpan
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 dengan responden antara lain para
jaksa, polisi, penasehat hukum,terdakwa, petugas lapas, serta masyarakat yang
berhubungan secara langsung dengan
pengadilan negeri sintang.“dengan survei tersebut kami dapat mengetahui secara
langsung kekurangan pelayan kami dan menampung segala saran dan masukan dari
masyarakat pengguna layanan pengadilan serta untuk bahan perbaikan kami kedepan
dan kami akan tersu evaluasi”, yandri menambahkan untuk mewujudkan wilayah bebas
korupsi,pengadilan negeri sintang kelas II secara terus menerus mengingatkan
para hakim dan semua staff agar bekerja secara profesional dan saat ini juga
telah terpasang CCTV di setiap sudut kantor serta memasang sejumlah banner atau
himbauan agar menjaga perilaku kepada pegawai dan masyarakat pengguna layanan
pengadilan dan juga telah terpasang dengan jelas semua rincian biaya proses
persidangan perdata agar tidak ada lagi keraguan dari masyarakat akan
kemandirian dan objetivitas pengadilan negeri sintangkelas II dalam menangani perkara yang masuk.”jelasnya.(hmsBupStg/editor:mardiansyah)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »