Kategori

BUPATI SINTANG BUKA SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)


SuaraSintang.com-Sintang: Bupati Sintang  dr.Jarot Winarno,M Med PH membuka  acara  sosialisasi  peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  di Ball Room  My Home Hotel.(Senin,04/12/2017) 

Dalam sambutannya dr.Jarot Winarno,M Med PH mengatakan,  bahwa  untuk mengarahkan  Rencana Tata Ruang Wilayah di wilayah Kabupaten Sintang  harus  selaras  seimbang  dan berkelanjutan dalam rangka kesejahteraan  masyarakat.

“Pemerintah Kabuapten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang dengan tetah ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  (RTRW) Kabupaten Sintang (2016-2036). Tersusunnya Perda ini diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh system pemukiman dan pengelolaan sumberdaya yang berdaya saing, bekelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder dalam pembangunan dikabuapten Sintang”.

Bupati menegaskan, bahwa tahapan yang paling krusial adalah bagaimana kita mengimplementasikan Perda RTRW ini agar bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga dibutuhkan kegiatan sosialisasi.

“Kegiatan sosialisasi pada hari ini agar menjadi momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antar sektor dalam penerapan RTRW Kabuapten Sintang (2016-2036)”.


Ketua Panitia   Sosialisasi  Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Ana Prihatina, S.Sos,MSi dalam sambutannya  menyatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya dengan mengundang para  lurah, Ketua DPD,  para perangkat kecamatan serta  beberapa  pejabat Pemerintah kabupaten sintang.(hmsBupStg/editor:ian)

Previous
« Prev Post