SuaraSintang.com-Sintang:
Bupati
Sintang dr.Jarot Winarno,M Med PH membuka acara
sosialisasi peraturan Daerah
Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ball Room
My Home Hotel.(Senin,04/12/2017)
Dalam
sambutannya dr.Jarot Winarno,M Med PH mengatakan, bahwa
untuk mengarahkan Rencana Tata
Ruang Wilayah di wilayah Kabupaten Sintang
harus selaras seimbang
dan berkelanjutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah
Kabuapten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang dengan tetah
ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang (2016-2036). Tersusunnya Perda ini
diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman,
produktif dan berkualitas yang didukung oleh system pemukiman dan pengelolaan
sumberdaya yang berdaya saing, bekelanjutan, serta pengembangan kawasan
perbatasan negara sebagai beranda depan. Selain itu, kebijakan ini juga
diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder dalam
pembangunan dikabuapten Sintang”.
Bupati
menegaskan, bahwa tahapan yang paling krusial adalah bagaimana kita
mengimplementasikan Perda RTRW ini agar bisa berjalan efektif dan efisien,
sehingga dibutuhkan kegiatan sosialisasi.
“Kegiatan
sosialisasi pada hari ini agar menjadi momentum yang baik untuk menyatukan
persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan
masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antar sektor
dalam penerapan RTRW Kabuapten Sintang (2016-2036)”.
Ketua
Panitia Sosialisasi
Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Ana Prihatina, S.Sos,MSi dalam
sambutannya menyatakan, kegiatan
sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya dengan mengundang para lurah, Ketua DPD,
para perangkat kecamatan serta
beberapa pejabat Pemerintah
kabupaten sintang.(hmsBupStg/editor:ian)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »