Kategori

HUTAN MENJADI MASALAH UTAMA MASYARAKAT KAPUAS HULU

SuaraSintang.com-Kapuas hulu/kalbar:  Pemuda kelahiran putussibau  5 oktober 1980 yang bernama rajali dan akrab dipanggil aleng menjelas kan secara rinci persoalan hutan saat di temui media ini, Sebanyak 70 desa, 138 dusun, dan 20 kampung di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masuk dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 31.162 kilometer persegi.

"Puluhan desa dan ratusan dusun itu masuk dalam kawasan hutan, baik kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, maupun kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta kawasan hutan konversi," ungakap rajali yang merupakan pengurus LSM ADVOKASI RAKYAT JARING GARUDA NKRI PUSAT PERWAKILAN KAL-BAR

penetapan kawasan hutan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Menhut - II/2014. Penetapan kawasan hutan tersebut menjadi masalah bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan karena tidak bisa memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan tidak bisa beraktifitas di kawasan tersebut sehingga membuat beberapa orang masyarakat yang saat ini masuk bui akibat bekerja diwilayah yang sudah turun menurun sebagai tempat usaha mereka.”jelas rajali

Selain pemukiman penduduk, dalam kawasan hutan itu juga sekitar 190 kilometer terdapat jalan baik jalan nasional, jalan kabupaten, maupun jalan desa, dari itu rajali meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten kapuas hulu untuk segera melakukan koordinasi terhadap  Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Pontianak, untuk segera mengatasi permasalahan tersebut jujur saya tidak mau masyarakat terasa terjajah di tanah kelahiran nya sendiri.”ungkap geram rajali

"Rencananya desa, dusun, dan kampung serta infrastruktur jalan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut diminta segera dikeluarkan dari status kawasan hutan,"kata rajali

Lebih lanjut rajali menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan pemerintahan di bidang kehutanan sudah ditarik ke provinsi dan pusat sehingga BKPRD kabupaten harus lebih fokus untuk mengawal permasalahan itu. 

Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden yang baru, yaitu Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan maka pemerintah akan segera membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. 

Saya meminta  pemerintah kabupaten agar  membantu dalam menginventarisasi lahan atau tanah masyarakat dalam kawasan hutan sehingga masyarakat segera mendapatkan hak berupa sertifikat tanah. 

Rajali berharap permasalahan yang dihadapi masyarakat di kawasan hutan segera teratasi dan Pemkab Kapuas Hulu melalui BKPRD akan terus mengawal dari tingkat provinsi hingga ke pemerintah pusat.

"Intinya puluhan desa itu dan ratusan dusun mesti keluar dari kawasan hutan  agar masyarakat bisa memiliki sertifikat di kawasan yang sudah mereka kelola ratusan tahun dan bisa menggubakan sertifikat itu untuk jaminan modal usaha kelak tegas rajali.(ian)

Previous
« Prev Post