Halaman


Kategori

LBH HERMAN HOFI LAW AJUKAN PERMOHONAN PENCABUTAN SERTIFIKAT TANAH TUMPANG TINDIH KE KEJATI KALBAR


Pontianak –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, melalui advokatnya, Dr. Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi resmi mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Pontianak. Permohonan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat yang menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Permohonan ini diajukan atas nama kliennya, Ramli Gunawan, yang merasa dirugikan atas penerbitan beberapa SHM, di antaranya SHM No. 3055 hingga SHM No. 3059. Dalam keterangannya, Herman Hofi Law menyatakan bahwa tanah yang tercantum dalam sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya terletak di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dan sudah terdaftar dengan SHM No. 875 atas nama Ramli Gunawan sejak tahun 1993.

Pihak LBH menegaskan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 421 terkait penyalahgunaan wewenang pejabat publik.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memerintahkan pencabutan sertifikat yang cacat hukum ini,” tegas Herman Hofi Munawar dalam surat tembusan yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Permohonan ini diharapkan dapat memulihkan hak klien atas tanah tersebut serta memberikan keadilan dalam proses hukum pertanahan di wilayah Kalimantan Barat.

Udin Subari 


Previous
« Prev Post