Halaman


Kategori

Ellysius Aidy,Masuk SD Dan SMP siswa disarankan melampirkan Bukti Lunas PBB Di Kota Pontianak Bikin Resah Sebagian Orang Tua Siswa.


Pontianak - Disaat tahun ajaran baru tahun ajaran 2024/2025 PPDB dikota Pontianak menuai polemik banyak orang tua murid banyak yang resah dan melapor ke PW GNPK RI Kalbar,Demikian diungkapkan ketua PW GNPK-RI Kalbar Ellysius Aidy,pada Minggu, 16/6/2024.

Memang tidak keharusan  persayarat setelah dinyatakan lulus anak didik disuatu sekolah disaran kan menyertakan lunas PBB walaupun sifat nya bukan merupakan keharusan namun edaran tersebut membuat orang tua murid menjadi was was karena mungkin ada anak yang lulus menjadi malu dengan teman temannya yang membawa bukti lunas PBB sementara dia tidak  ada mungkin PBB hilang secara mental membuat sianak menjadi minder untuk sekolah hal ini juga menjadi pertimbangan PW GNPK RI Kalbar bersuara karena PPDB kan sudah ada aturannya yang jelas dari Pemerintah Pusat Terang Ellysius Aidy.

Penerimaan Murid Baru itu adalah program Nasional kalau mau buat edaran coba yang enak enak sedikit lah sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat  apa lagi ini nambah kerjaan pihak sekolah kami paham maksud pemerintah Kota Pontianak untuk menyadarkan warganya untuk bayar PBB namun apa sudah benar benar dikaji dampaknya terhadap anak anak didik contoh tak pakai seragam sekolah pun anak didik malu apa lagi disuruh bawa lunas PBB mikir uang sekolah Jak da rasa nya berat orang tua mereka itu bukan kami menghambat program ini walaupun perangkat Daerah Sudah Setuju, Dengan surat edaran tersebut namun rakyat merasa terbebani coba la cari solusinya masih banyak cara lain,terang Ellysius Aidy. 

Negara sudah membuat aturan wajib belajar 9 tahun artinya tanpa persyaratan  persyaratan yang membebani orang tua siswa dan siswa,bahkan wajib belajar 9 tahun  menjadi 12 yang tertuang di dalam perpres dan permen ini merupakan  bentuk perwujudan amanah dari konstitusi, Jelas Ellysius Aidy. 

Masih Menurut Ellysius Aidy ", wajib Belajar Merupakan Kewajiban Pemerintah Untuk Memberikan Jaminan, Pendidikan Kepada Seluruh Warga Negaranya yang Tertuang Dalam UU. No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1(18) menyatakan  bahwa wajib Belajar, yaitu Program  pendidikan Minimal yang Harus Diikuti oleh warga Negara Indonesia yang menjadi tanggungjawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. 

Suatu hal yang agak aneh dan nyata Ketika
Mengharuskan Orang tua siswa Melampirkan Bukti Lunas pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat mendaftar Masuk SD dan SMP di kota Pontianak.

sekiranya pendapat kami salah silakan saja Di koreksi,namun kami.juga punya hak untuk menyuarakan hal ini saran kami coba ditinjau ulang surat edaran tersebut bisa saja masuk mol atau parkir dimol harus tunjukan Lunas PBB ini hanya contoh saja  terus terang seharusnya, PJ Walikota tidak diperbolehkan mengeluarkan edaran yang sifatnya dapat menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat harapan kami edaran tersebut kalau bisa ditinjau ulang karena bisa saja oknum oknum sekolah disalah gunakan peluang ini untuk kepentingan pribadi tutup Ellysius Aidy. (Red) 

Previous
« Prev Post