Tegas Dr Herman Hofi Munawar," Ada kecendrungan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 25 UU. No. 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Kijing di dominasi PT. PTP yang merupakan anak Pelindo membuat pengusaha lokal tidak berdaya karena Pelindo memiliki kekuatan yang dahsyat, dan powerful.
Palindo sebagai Perusahaan pelat merah terkesan memperlakukan PT. PTP secara istimewa itu dianggap mengangkangi UU 19/2003 tentang BUMN. Pasal 2 ayat 2D menyebutkan, kegiatan yang sudah diusahakan swasta tidak bisa diambil alih BUMN (Pelindo).
Kondisi tidak sehat ini harus segera dibenahi, pelabuhan kijing yang merupakan pelabuhan berskala internasional ini harus nya memberikan peluang pada perusahan lokal untuk bertumbuh dengan mempraktekkan bisnis yang sehat untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera turun tangan sebelum situasi di Pelabuhan Kijing semakin kacau pada titik tertentu akan merusak citra Pelabuhan Kijing di dunia internasional.
Pelindo sebagai perusahan plat merah diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola pelabuhan, kita berharap lebih mengedepankan praktek bisnis yang sehat. Jangan sampai melanggar rambu rambu Undang-Undang Anti Monopoli.
Dan tidak memanfaatkan statusnya sebagai perusahaan pelat merah. Jika palindo melanggar UU anti monopoli maka dapat dipastikan semua usaha-usaha kecil menengah akan mati.
Pelabuhan Kijing yang merupakan pelabuhan kebanggaan masyarakat kalbar Pemgusaha lokal berharap usaha mereka bisa berkembang, namun yang terjadi bakal memicu pelaku usaha lokal justru tersingkir, terlebih lagi jika PMB mewajibkan penggunaan peralatan melalui anak usaha Palindo pada sektor tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mencermati adanya dugaan terjadinya praktik monopolistik kegiatan usaha bongkar muat oleh PT PTP di pelabuhan Kijing.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar