Sebelum menyampaikan Perintah Operasi, Danrem 121/Abw mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Wilayah Kodam XII/Tpr di Bumi Katulistiwa Kalimantan Barat.
"Penyampaian Perintah Operasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada personel Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Timur Yonzipur 5/Abw tentang kondisi Geografi, Demografi, Kondisi Sosial, Dislokasi Pos, Kondisi Aktual Operasi, Ancaman dan Kerawanan serta kemungkinan permasalahan yang akan dihadapi. Harapannya apa yang sudah kami sampaikan kepada anggota Satgas bisa menjadi tolak ukur dan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas menjaga perbatasan darat antara Indonesia Dan Malaysia". terangnya.
Seperti yang diketahui, Batalyon Zipur 5/Abw akan menggantikan Batalyon Armed 10/Bradjamusti yang bertugas mengamankan perbatasan darat RI-Malaysia, tepatnya di Sektor Timur yang membentang dari Kabupaten Sintang hingga Kabupaten Kapuas Hulu.
Brigjen TNI Luqman Arief, M.I.P., menekankan dan melarang keras kepada anggota Satgas Pengaman Perbatasan untuk tidak terlibat dalam kegiatan Illegal di Perbatasan.
"Saya tekankan kepada prajurit sekalian, agar tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan illegal terutama Narkoba, baik itu sebagai pengedar maupun sebagai pengguna, apabila ada yang terlibat saya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas", Tegasnya.
Di akhir pengarahannya, Danrem 121/Abw Menambahkan, Sepanjang perbatasan darat RI – Malaysia masih banyak potensi kerawanan yang mungkin saja bisa terjadi kapanpun, seperti patok – patok batas antar negara, illegal trafficking, illegal logging, peredaran narkoba antar negara dan penyelundupan barang – barang ilegal serta masih banyak lagi permasalahan lain yang menjadi fenomena kejahatan lintas negara.
"Maka dari itu, Tingkatkan kewaspadaan dan Laksanakan Patroli Keamanan serta selalu berkoordinasi dengan instasi-instasi terkait yang ada di perbatasan”. Tegas Danrem.
" Tunjukan pengabdian terbaikmu kepada Satuan dan kepada TNI Angkatan Darat dan juga kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia", Pungkasnya.
Sumber berita : Penrem 121/Abw.